Dalam kehidupan sehari-hari kita sering kali mendengar istilah lembaga. Biasanya kata ini terkait dengan organisasi, sosial, masyarakat, formal dan informal. Beberapa kata tersebut memang memiliki keterikatan satu sama lain. Tidak ada yang bisa menjalankan fungsinya dalam kehidupan sehari-hari apabila suatu lembaga hanya berdiri sendiri tanpa pelengkap lain yang merupakan unsur kelembagaan. Baca : Peran Lembaga Pengendalian Sosial
Istilah lembaga sering didengar dalam pembelajaran sosiologi pada bangku sekolah menengah maupun perguruan tinggi sebagai lanjutan. Mengacu pada pendapat para ahli, kita mulai saja dari ahli sosiologi untuk memahami pengertian lembaga. Sebelumnya perlu diketahui bahwa lembaga bersinonim dengan institusi. Baca : Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen
Lembaga Menurut Para Ahli
Lembaga atau institusi telah dijelaskan pengertiannya dalam ensiklopedi sosiologi. Beberapa ahli memberikan pendapat yang berbeda mengenai pengertian lembaga.
- Thomas dan Adelman
Kedua ahli sosiologi tersebut memberi definisi lembaga sebagai suatu bentuk interaksi manusia yang terdiri dari minimal 3 tingkatan, diantaranya :
- Nilai kultural yang digunakan sebagai pijakan bagi lembaga bawahannya. Baca : Nilai-Nilai Pendidikan Karakter
- Hukum dan peraturan yang harus ditaati. Baca : Lembaga Penegak Hukum
- Pengaturan yang bersifat kontraktual untuk kelancaran dan kejelasan segala proses dalam lembaga. Baca : Peran Konstitusi dalam Negara Demokrasi
Ketiga tingkatan dalam lembaga tersebut disesuaikan dengan tingkat ruang lingkup lembaga dalam masyarakat. Biasanya, lembaga yang berada di lingkup desa hanya memiliki peraturan lisan untuk mengatur orang-orang di dalam lembaga dan bagaimana lembaga desa tersebut berjalan.
Sementara untuk masyarakat patembayan atau perkotaan, lembaga akan mencapai tingkat paling tinggi dari ketiga tingkat di atas. Bahkan lembaga di daerah perkotaan memiliki aturan sejak berdiri hingga detail proses perjalanannya.
- Macmillan
Menurut beliau, lembaga adalah seperangkat hubungan norma-norma, keyakinan-keyakinan, dan nilai-nilai nyata, yang terpusat pada kebutuhan sosial dan serangkaian tindakan yang penting dan berulang. Baca : Contoh Konflik Sosial dalam Masyarakat
- Koentjaraningrat
Nama Koentjaraningrat sudah sangat familiar di telinga para pelajar yang mengambil jurusan ilmu-ilmu sosial. Beliau memberikan banyak sumbangsih terhadap perkembangan keilmuan sosial di Indonesia. Dalam pandangan beliau, lembaga sama dengan pranata yang dibagi ke dalam 8 golongan berdasarkan kebutuhan hidup manusianya. Baca : Pentingnya Pendidikan Karakter
- Hendropuspito
Ahli yang keempat ini juga berasal dari Indonesia. Beliau mendefinisikan lembaga sebagai bentuk lain organisasi yang tersusun secara tetap dari pola-pola kelakuan, peranan-peranan dan relasi sebagai cara yang mengikat guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan sosial dasar. Di dalam lembaga yang lebih senang disebutnya sebagai institusi ini ada 4 unsur yang melandasi suatu lembaga. Baca : Proses Terbentuknya Masyarakat Berdasarkan Pendekatan Interaksi Sosial
- Norman T. Uphoff
Peneliti yang satu ini amat menyukai penelitian sosial yang bersifat lokal dan kedaerahan. Beliau merasa sangat sulit memberikan pengertian yang jelas untuk memberi pemahaman tentang lembaga. Alasannya karena pengertian lembaga dan organisasi terlanjur sama di mata masyarakat. Baca : Dampak Akibat Konflik Sosial
Walaupun sempat mengalami kesulitan, beliau berhasil mendefinisikan institusi sebagai serangkaian norma dan perilaku yang telah bertahan selama periode tertentu untuk mencapai tujuan bersama-sama atau maksud-maksud lain yang bernilai sosial. Baca : Dampak Ketimpangan Sosial
Lembaga dalam Kesimpulan
Setelah membaca definisi lembaga menurut beberapa ahli di atas, kita bisa menyimpulkan sendiri bahwa ternyata lembaga lebih dari organisasi. Lembaga tidak selalu memiliki kantor, orang dan peraturan. Lembaga di dalam masyarakat merupakan kumpulan dari hukum-hukum atau aturan yang ditaati oleh masyarakat demi mencapai suatu tujuan tertentu yang merupakan kepentingan masyarakat. Baca : Pengertian Rehabilitasi
Misalkan saja seseorang yang memiliki luas tanah tertentu dengan jumlah anak 4. Maka ada aturan tertentu di masyarakat yang sudah dipercayai dan dijalankan kencang selama bertahun-tahun. Aturan ini akan mengatur bagaimana orang tersebut membagikan besaran tanah yang dimilikinya kepada semua anak kandungnya. Baca : Pengertian Remisi
Atau mungkin dengan contoh aturan memperlakukan orang yang meninggal. Biasanya di pedesaan daerah Jawa, ada kebiasaan yang memuat aturan tidak tertulis jika seseorang meninggal dunia maka keluarga yang masih ada harus menyelenggarakan selamatan 7 hari berturut-turut, 40, 100 dan 1000 hari memperingati kematian orang tersebut. Baca : Pengertian Amnesti
Lembaga VS Organisasi
Banyak orang yang masih rancu memahami perbedaan lembaga dengan organisasi. Sepintas memang banyak kemiripan yang terdapat pada lembaga dan organisasi. Namun jika kita mau sedikit teliti saja, akan nampak perbedaannya. Baca : Fungsi Lembaga Peradilan
Agar definisi yang membedakan dapat dipercayai kevalidannya, maka saya akan mengutip pendapat ahli yang menguraikan definisi organisasi. S.B. Hari Lubis & Martani Huseini memberi pengertian organisasi sebagai satu kesatuan sosial dari sekelompok manusia yang saling berinteraksi sesuai pola tertentu sehingga setiap anggota organisasi mempunyai fungsi dan tugas tertentu, yang sebagai satu kesatuan mempunyai tujuan tertentu dan mempunyai batasan jelas, sehingga bisa dipisahkan secara tegas dari lingkungannya.
Dengan pengertian dari Hari Lubis dan Martani Huseini tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa organisasi bersifat formal dan informal. Di dalam organisasi ada susunan struktural tertentu yang memiliki spesialisasi bidang garapan. Misalkan sekretaris sebagai pusat informasi, wakil ketua,sekaligus petugas administrasi dan manajemen dalam organisasi.
Sementara itu, lembaga tidak harus memiliki spesifikasi dalam pembagian tugas pada setiap anggotanya. Ia juga tidak harus memiliki kantor sebagai tempat berkumpulnya para anggota. Singkatnya, lembaga bisa bersifat formal dan non formal. Namun kebanyakan lembaga masyarakat di pedesaan masih bersifat non formal karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pelegalan agar mendapat pengakuan dari pemerintah. Baca : Penyebab Terjadinya Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan
Contoh Lembaga VS Contoh Organisasi
Untuk memperjelas pengertian antara lembaga dan organisasi agar tidak rancu, saya akan memberikan contoh masing-masing secara konkrit.
1.Lembaga
- Undang-undang HAM (Hak Asasi Manusia) yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur permasalahan-permasalahan HAM di Indonesia. Lembaga HAM berupa undang-undang ini dibuat dengan tujuan dapat melindungi HAM yang pada masa tertentu dalam sejarah Indonesia pernah dicederai sehingga memakan banyak korban. Baca : Jenis jenis pelanggaran HAM
- Undang-undang perlindungan anak yang dibuat dengan tujuan dapat memperketat perlindungan anak dan menjamin kelangsungan tumbuh kembangnya di negara Indonesia. Baca : Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini
2. Organisasi
- KOMNAS HAM dibuat untuk menjalankan undang-undang HAM yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. KOMNAS HAM disebut sebagai organisasi karena memiliki struktur. Di dalam strukturalnya, ada beberapa bidang atau divisi yang masing-masing menangani spesialisasi tertentu dan masih berkaitan dengan permasalahan HAM di lingkup wilayah Indonesia. Baca : Tugas dan Fungsi Komnas HAM
- KPAI (Komite Perlindungan Anak Indonesia) merupakan sebuah organisasi kelembagaan. Disebut begitu karena keberadaannya didirikan sesuai hukum yang berlaku sehingga eksistensinya legal di masyarakat. Mereka memiliki struktur yang rapi untuk menjalankan undang-undang perlindungan anak di Indonesia yang merupakan bentuk lembaga. Baca : Hak perlindungan Anak
Dengan penjelasan serta contoh lembaga beserta organisasi di atas, semoga anda dapat memahami perbedaan antara organisasi dengan lembaga. Semoga artikel ini dapat membantu. Apabila bermanfaat mohon dibagikan.