Secara umum, kita mengetahui apa saja syarat terbentuknya suatu negara, yaitu merdeka atau mempunyai kedaulatan, mempunyai wilayah, mempunyai rakyat, dan mempunyai pemerintahan. Itu pun biasanya ditambah satu hal lagi, yaitu pengakuan dari dunia internasional yang diwakili oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Adanya rakyat yang hidup bersama dalam suatu negara ini membuat harus ada suatu pengaturan agar satu dengan lainnya tidak saling merugikan. Aturan tersebutlah yang secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik. Jadi, apakah kebijakan adalah hukum? Benar, tetapi bukan hanya itu. Sebelum mendefinisikannya, mari kita melihat pendapat dari para pakar tentang kebijakan publik. Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai semua hal yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka melakukannya, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil berbeda (1992). Harold Lasswell membuat definisi kebijakan publik sebagai suatu program yang diramalkan dengan tujuan-tujuan tertentu, praktek-praktek tertentu, dan nilai-nilai tertentu (1979). (Baca juga: Struktur Organisasi Pemerintahan Desa)
Kedua definisi tersebut dapat kita simpulkan secara sederhana bahwa kebijakan publik adalah yang dapat dikerjakan dan tidak dikerjakan oleh pemerintah. Kebijakan publik bersinggungan langsung dengan semua aturan dalam kehidupan bersama, baik yang berkaitan dengan hubungan warga dengan warga maupun hubungan warga dengan pemerintah. Lantas, siapakah yang kita sebut pemerintah? Merujuk pada pembukaan UUD 1945, pemerintah mencakup seluruh organisasi negara, baik itu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, dan Pemda. Jadi, pemerintah identik dengan negara. Perlu kita ingat pula bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terdapat tiga jenis organisasi, yaitu organisasi publik, organisasi pencari laba, dan organisasi bukan pencari laba. Organisasi publik merujuk pada pelaksana kedaulatan rakyat, sedangkan organisasi pencari laba adalah segala organisasi yang menjalankan perekonomian dalam rangka memperoleh laba, dan organisasi bukan pencari laba adalah lembaga sosial di luar pemerintah. (Baca juga: Bahaya Akibat Jika Tidak Ada Keadilan dalam Masyarakat)
Secara umum, terdapat 5 tahap-tahap kebijakan publik dan pelaksanaannya. Tahap pertama adalah agenda setting, yaitu tahapan dimana pemerintah menentukan prioritas atas kebijakan apa saja yang hendak dibuat atau diperbaharui atau malah dihilangkan. Tahap kedua yaitu Policy Formulating atau perumusan kebijakan, yakni pemerintah membuat rumusan kebijakan atas prioritas yang diperoleh pada tahap pertama. Tahap ketiga yaitu Policy Adoption atau adopsi kebijakan, ini adalah tahapan dimana pemerintah memberikan kuasa atau legitimasi pada otoritas pelaksana kebijakan. Tahap keempat adalah penerapan kebijakan, pada tahap ini, kebijakan mulai diuji coba untuk diberlakukan. Pada contoh yang akan dipaparkan ini, pembaca akan lebih memahami dan lebih peka akan urgensi dari kebijakan yang ada di masyarakat. Mari kita simak 19 Contoh kebijakan publik di masyarakat berikut ini:
1. Kebijakan Publik dalam UUD 1945
Dari kedua contoh tadi, kita mendapat pelajaran bahwa kehidupan bersama harus diatur. Bukan sekadar aturan dari mulut ke mulut, tapi aturan yang berlaku untuk mengikat semua warga negara. Setiap pelanggar akan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukannya, dan sanksi dijatuhkan di depan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi, sebagai berikut kebijakan publiknya:
- Pasal 23 ayat 2 menyebutkan bahwa sebuah Kewajiban Warga Negara untuk melaporkan dan membayarkan pajaknya di kantor pelayanan pajak sesuai dengan tempat tinggalnya.
- Pasal 27 ayat 1 mengatur bahwa tiap warga negara Indonesia sama kedudukannya di hadapan hukum. (Baca juga: Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara)
- Pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa warga negara wajib berpartisipasi dalam upaya bela negara.
- Pasal 28J ayat 1 mewajibkan tiap-tiap warga negara menghormati hak asasi manusia warga negara lainnya.
- Pasal 31 ayat 1 menjadikan pendidikan dasar sembilan tahun sebagai kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk mengikutinya. (Baca juga: Konflik Sosial dalam Masyarakat)
Artikel Terkait:
- Tugas Lembaga Negara
- Hubungan Negara dengan Warga Negara
- Contoh Kegiatan Memajukan Kesejahteraan Umum
- Contoh Lengkap Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Politik Indonesia
- Pengertian Lembaga
- Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
2. Kebijakan Publik dalam Bentuk Produk Hukum Lain
Contoh mudahnya adalah ketika dalam sebuah desa tidak ada batas-batas kepemilikan lahan, maka seorang warga dapat mengambil barang berharga yang ada di rumah warga lain tanpa dapat dilarang. Setelah itu, warga yang merasa dirugikan dapat mengambil tindakan balas sendiri, misalnya dengan menganiaya warga tadi. Selanjutnya, kerabat mereka merasa tidak terima, dan terjadilah perkelahian antar kerabat yang ujungnya adalah menyulut perkelahian asal, sebagai berikut kebijakan publik dalam bentuk produk hukum:
- Undang-undang 9 tahun 1998 menunjukkan kebijakan publik yang melindungi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Di dalamnya juga terdapat kebijakan-kebijakan agar pelaksanaan kemerdekaan ini dapat lebih bermanfaat.
- Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 menjelaskan tentang tata cara masyarakat berpartisipasi dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di negeri ini.
- Undang-undang No. 25 tahun 2009 yang mengatur tentang pelayanan publik. Kebijakan terkait pelayanan publik oleh pemerintah dibahas secara lengkap dalam Undang-undang ini.
- Undang-undang No. 22 tahun 2009 mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang inilah yang menjadi dasar ketika seseorang memperoleh Surat Izin Mengemudi dan ketika terjadi kecelakaan, maka tindak pidananya juga diatur di sini.
- Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjadikan informasi publik yang dimiliki oleh pemerintah menjadi terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan kemudahan akses ini, diharapkan negara bisa menjadi bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (Baca juga: Tugas dan Fungsi Aparat Desa)
- Undang-undang No. 39 tahun 2007 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik menjadikan transaksi elektronik kita (misal transfer uang, atau online shopping) menjadi lebih terjamin dan terlindungi.
- Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan adalah contoh kebijakan publik dalam bentuk UU yang akrab kita temui dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh paling dekatnya adalah pembuatan akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diatur dalam Undang-undang ini. (Baca juga: Pengertian Status Kewarganegaraan)
- Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membuat daerah kita memiliki otonominya masing-masing. Sehingga, bisa saja terjadi perbedaan kemajuan pembangunan antar daerah. (Baca juga: Asas-Asas Pemerintah Daerah)
- Undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air memiliki beberapa kebijakan publik diantaranya, yaitu sumber daya air dikuasai negara, negara menjamin setiap orang bisa memperoleh air untuk kebutuhan pokok sehari-hari, dan kewajiban pemerintah daerah untuk membentuk kebijakan pengelolaan air di daerahnya.
Artikel lainnya:
- Unsur-unsur Terbentuknya Negara
- Contoh Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional
- Peran Indonesia dalam Organisasi ASEAN dan PBB
3. Kebijakan dalam Program Pemerintah
Hal tersebut terjadi pula di Poso beberapa tahun yang lalu. Menurut seorang narasumber, kisahnya bermula dari seorang pemuda (setengah mabuk) meminjam obeng ke seorang pemuda lain, pemilik bengkel. Kebetulan ia sedang menggunakan obeng tersebut dan ia menolak meminjamkan karena obeng sedang digunakan untuk membenahi motor tetangganya. Cekcok pun terjadi, dan pemuda yang hendak meminjam merasa dihina dan membawa massanya (yang sudah dicekoki dengan isu agama yang kebetulan berbeda agama dan seorang pendatan. Kerabatnya tidak terima dan membalas serangan tersebut. Perang antar kelompok tersebut menghancurkan kota indah itu. Satu ujung pangkal dari masalah ini: tidak ada aturan yang ditegakkan! Sebagai berikut beberapa kebijakan dalam program pemerintah:
- Operasi Pasar ketika terdapat harga salah satu bahan pokok yang sangat tinggi. Program ini sering kali kita dengar terutama ketika harga beras, minyak, garam, gula, dan sebagainya menjadi sangat tinggi. Dalam program ini, digunakan persediaan negara sehingga harga bahan-bahan tersebut bisa menjadi lebih murah.
- Raskin (Beras untuk Rakyat Miskin) adalah salah satu kebijakan publik yang dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat miskin terhadap beras. Harga beras ini jauh lebih rendah dari harga pasaran sehingga rakyat miskin dapat dengan mudah membelinya.
- Kredit Perumahan Rakyat (KPR) adalah sebuah program yang dijalankan oleh pemerintah dengan alasan banyaknya warga negara Indonesia yang belum memiliki rumah sendiri. Konsepnya adalah rakyat mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga mereka bisa membayar uang panjar yang lebih murah serta cicilan yang lebih ringan.
- Kredit Usaha Rakyat atau KUR adalah program dari pemerintah yang dilakukan dengan memberikan modal pada usaha rakyat yang bersifat mikro, kecil, dan menengah. Dengan adanya pemodalan ini, diharapkan banyak warga negara yang dapat membuka usahanya sendiri sehingga muncul lapangan kerja baru yang dapat mengurangi tingkat pengangguran dan memajukan perekonomian bangsa.
- Kebijakan impor garam yang dilakukan baru-baru ini adalah upaya pemerintah untuk menyeimbangkan harga garam di pasaran yang meningkat hingga empat kali lipat. Namun kebijakan ini menimbulkan banyak tanya dari masyarakat dan penolakan dari penambak garam yang harga garam produksinya menjadi sangat jatuh setelah beredarnya garam impor di pasaran. Padahal menurut undang-undang, garam hanya boleh diimpor untuk para pelaku usaha atau industri besar. Bukan untuk diperdagangkan secara bebas di pasaran.
Itulah 19 Contoh kebijakan publik di masyarakat yang dapat penulis paparkan dalam artikel ini. Kita harus lebih bisa mencermati 19 Contoh kebijakan publik di masyarakat, apakah itu kebijakan yang memihak pada rakyat atau hanya berpura-pura memihak pada rakyat. Semoga nantinya kita dapat menjadi pembuat kebijakan yang sejati ataupun menjadi pelaksana kebijakan yang lebih baik dari masa ini.