Sistem demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan selama ini telah menghasilkan banyak kemjuan yang sangat berarti bagi kehidupan masayrakat secara prosedural. Pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pilkada dapat berlangsung secara bebas transparan demokratis dan yang terpenting aman dan tertib. Kebebasan dalam berpendapat dan berserkat jauh meningkat dari jaman orde baru dimana kebebasan sangat dibatasi oleh penguasa. Menurut As’ad Said Ali (2009:99) hal yang paling mendasar dalam demokrasi reformasi ialah dibenahinya beberapa kelemahan dalam Batang tubuh UUD 1945 yang membuat konstitusi berwajah beda dari Batang tubuh yang asli.
Perubahan penting dan mendasar tersebut membawa sejumlah harapan baru ditengah masyarakat seperti yang diungkapkan As’ad Said Ali dalam bukunya Negara Pancasila :Jalan Kemaslahatan Bangsa(2009). Masyarakat menghendaki adanya perubahan dan peningkatan kualitas demokrasi seiring dengan kemajuan prosedur demokrasi. Berikut adalah penjelasan mengenai demokrasi era reformasi
Setelah berakhirnya masa pemerintahan orde baru yang ditandai dengan lengsernya kepemimpinan presiden Soekarnoa pada 1998, bangsa Indonesia kemudian memasuiki masa orde reformasi (mulai 1988 hingga saat ini). Cerminn mengenai pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi dapat diketahui dari naskah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025. Dalam naskah tersebut diuraikan mengenai keadaan pembangunan demokrasi, sebagaimana berikut yg merupakan demokrasi era reformasi :
Sebagaimana seperti yang tercermin dari naskah RPJP 2005-2025, bahwa proses demokrasi dalam era reformasi berada dalam tahapan ketiga yakni tahap konsolidasi reformasi. Seperti berikut penjelasannya mengenai tahapan demokratisasi:
Pelaksanaan demokrasi di masa reformasi memiliki beberapa karakteristik yang memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Berikut ciri-ciri demokrasi secara umum pada masa Orde Reformasi, diantaranya:
Secara teori disebutkan bahwa semakin banyak prinsip-prinsip Demokrasi dijalankan, maka sebuah negara akan semakin demokratis. Juga sebaliknya bila prinsip-prisip demokrasi ditinggalkan maka demokrasi di dalam sebuah negara akan semakin hilang. Berikut beberapa hasil penelitian mengenai pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang dilakukan oleh lembaga regional maupun nasional. (baca juga: Hubungan Demokrasi dan HAM di Indonesia)
Sistem Pemerintahan pada Masa Reformasi (1998 – sekarang), Sistem pemerintahan dapat terlihat dari aktivitas kenegaraan yang terjadi dalam sebuah pemerintahan, sebagaimana berikut :
Sebuah laporan Program Penilaian Demokrasi di Asia Tenggara yang dirilis oleh sebuah lembaga yang bernama ASEAN People’s Assembly. Lembaga tersebut merupakan sebuah jaringan think-thank masyarakat sipil dikawasan ASEAN yang meneliti keadaan demokrasi di Indonesia periode 2003 akhir- 2005. Laporan penilian dititikberatkan pada tema-tema berikut:
Dari hasil penelitian tersebut didapatkan sebuah hasil yang menyatakan bahwa proses demokrasi di Indonesia pada masa tersebut bergerak relatif maju (Christine Sussana Tjhin, 2005: 14-15). Namun kemajuan tersebut lebih banyak didukung oleh partisipasi masyarakat melalui Partisipasi Populer dan jugaDukungan Media yang relatif bebas meskipuntak sepenuhnya berdiri secara independen. Ancaman demokrasi datang dari keberadaan partai politik yang tidak demokratis dan pemerintahan yang kurang transparan serta akuntabel, juga inferioritas sipil dan ambisi militer. (baca juga: Sejarah Demokrasi di Dunia dan di Indonesia)
Bentuk dari demokrsi secara prosedural relatif cukup baik, hal tersebut dapat terlihat dari proses pemilu 2004 (Kredibilitas KPU dan Partai politik masuk dalam pengecualian) yang merupakan tantangan besar pilkada. Meski demkian dalam pelaksanaannya tetap terjadi beberapa kekurangan, seperti masih terlihat ada kemunduran dalam hak sipil dan politik serta dalam proses supremasi hukum masih memerlukan perjuangan yang panjang karena masih ada indikasi korupsi. (baca juga: Penyebab Korupsi dan Cara Mengatasinya)
Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (PUSKAPOL) dan Center for Democray dan Human Rights (2011), memberikan sebuah kesimpulan bahwa indeks demokrasi di Indonesia berada di angka 4,9 dengan skala penilaian 0-10 (hal 8). Variabel yang digunakan untuk penilaian tersebut meliputi 4 prinsip demokrasi, yakni berikut diantaranya:
Menurut hasil penelitian tersebut yang menunjukan nilai 4,99 memiliki gambaran bahwa indeks demokrasi di Indonesia masih berada dibawah rata-rata yang memperlihatkan bahwa demonopolisasi bahkan belum sampai setengah jalan. Angka indeks tersebut mengindikasikan adanya perkembangan dan pencapaian yang tidak seimbang antara konsep penunjang demokrasi dalam proses transisi yang hingga saat ini pun masih tetap berlangsung.
Demokrasi pada masa reformasi merupakan sebuah demokrasi yang membawa sebuah perubahan, dengan tetap berpegang pada Pancasila di Era Reformasi. Yang diharapkan membawa bangsa dn negara kesebuah perubahan dan kemajuan seperti yang telah lama dicita-citakan oleh sebagian besar masyarakat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…