Categories: Pendidikan

9 Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila merupakan lima butir ideologi dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nama Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Pancasila menjadi rumusan dan pedoman kehidupan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara agar tidak menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan. Adapun kelima butir penyusun Pancasila tersebut, antara lain:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan pancasila

  1. Sila pertama: menghendaki untuk menjadi bangsa yang religius atau beragama yang taat kepada Tuhan.
  2. Sila kedua: menghendaki untuk menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM).
  3. Sila ketiga: menghendaki untuk menjadi bangsa yang nasionalis dan bersatu yang mencintai tanah air Indonesia.
  4. Sila keempat: menghendaki untuk menjadi bangsa yang demokratis di dalam sistem pemerintahannya sebagai sebuah bangsa dan Negara.
  5. Sila kelima: menghendaki untuk menjadi bangsa yang adil secara sosial dan juga ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima butir tersebut tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagaimana yang telah diketahui oleh hampir semua warga Negara Indonesia bahwa fungsi pokok dari Pancasila adalah sebagai dasar Negara, meskipun sebenarnya masih banyak lagi fungsi-fungsi lainnya yang tak kalah penting dan bernilai sakral bagi bangsa Indonesia sendiri dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, berikut adalah penjelasan mengenai fungsi-fungsi pancasila :

1. Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dasar Negara di sini bisa juga diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi Negara. Sedemikian sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan Negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3. Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Fungsi yang satu ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah lalu atau perilaku beserta amal perbuatan dari sikap mental tersebut. Kepribadian yang dimaksudkan adalah ciri khas. Artinya suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian.

4. Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Dalam fungsi yang satu ini, Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut dengan Volkgeist yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat. Itu berarti bahwa Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisan beliau yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, beliau juga menyebutkan bahwa hari lahir dengan istilah Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Sedangkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945 tadi.

5. Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Ini artinya bahwa Pancasila merupakan sumber tertib hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sumber tertib hukum Indonesia tersebut adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara. Sedangkan untuk cita-cita hukum/politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara. Dan cita-cita moral ialah tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.

6. Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Perjanjian luhur di sini ialah menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia. Artinya disaat bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945. Meskipun pada saat itu bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar secara tertulis. Tetapi baru pada keesokan harinya, yaitu 18 Agustus 1945, disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut (UUD 1945) untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya.

7. Sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa

Fungsi Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia agar tidak rerjadinya penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural . Hal ini dikarenakan Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

8. Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Sebagaimana kita ketahui bahwa cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya, tepatnya pada alinea keempat. Sedemikian sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara. (baca : manfaat UUD Republik Indonesia)

Adapun bunyi alinea keempat tersebut adalah “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. 

Sehingga dapat disimpulkan beberapa poin dari cita-cita dan tujuan bangsa yang dimaksudkan, antara lain:

  • Membentuk suatu pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa Indonesia artinya pemerintah akan berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, baik secara internal maupun eksternal.
  • Memajukan kesejahteraan umum. Umum tentu artinya bersama atau semua. Artinya bahwa Negara Indonesia menginginkan kondisi dan situasi seluruh rakyat yang adil, bahagia, makmur, dan sentosa.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya bangsa Indonesia akan berupaya agar seluruh rakyatnya menjadi cerdas, yaitu memiliki ilmu pengetahuan, pintar, dan berintelektual yang tinggi. Karena majunya sebuah bangsa dapat dicapai apabila rakyatnya sudah menjadi cerdas sebagaimana yang telah dijelaskan.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Artinya adalah bangsa Indonesia akan ikut serta dan berperan aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia yang memiliki landasan sebuah kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sesama bangsa dan Negara di seluruh dunia.

9. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Ideologi yang berarti ide atau gagasan merupakan seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya untuk suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakat yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan kumpulan ide atau gagasan yang memiliki nilai dan diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat yang ada di dalamnya. Contohnya adalah dari sektor ikatan budaya (cultural bond) yang ada. (baca : macam macam ideologi)

Fungsi sebagai ideologi ini memiliki beberapa poin fungsi, diantaranya:

  • Memperkuat atau memperkokoh persatuan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, yaitu terdiri dari berbagai suku bangsa, budaya maupun bahasanya.
  • Mengarahkan bangsa Indonesia untuk menuju dan mencapai tujuannya, menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan Negara.
  • Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa sebagai suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan juga sebagai suatu dorongan dalam pembentukan karakter bangsa yang berdasarkan pada dasar Negara, yaitu Pancasila.
  • Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik maupun saran mengenai keadaan, situasi maupun kondisi bangsa dan Negara.

Itulah Sembilan fungsi pokok secara umum dari Pancasila yang merupakan ciri khas dan jati diri Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun sebenarnya masih ada penjelasan lainnya mengenai fungsi Pancasila yang secara khusus dijelaskan tersendiri, yaitu Pancasila sebagai Ideologi Negara sebagaimana telah disinggung secara umum pada poin fungsi nomor 9. Adapun penjelasan secara khusus ini diambil dari sebuah buku berjudul Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Kedua karya Winarno yang diterbitkan oleh PT. Bumi Aksara Jakarta pada tahun 2011, yaitu:

Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif dalam proses penyelenggaraan Negara. Secara lebih luas, pengertian Pancasila sebagai Ideologi Negara dapat diartikan sebagai visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, dengan terwujudnya suatu kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk keadilan sosial. Dalam artian semua nilai-nilai luhur Pancasila ada di dalamnya, di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketetapan bangsa Indonesia tentang pancasila

Ketetapan bangsa Indonesia tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 tahun 1998 mengenai pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Hal itu dikuatkan pada Pasal 1 ketetapan MPR tersebut yang menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah dasar negara dari negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dan juga dari ketetapan MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa di negara Indonesia, Pancasila memiliki kedudukan sebagai ideologi nasional selain kedudukan utamanya sebagai dasar negara. Hal ini menandakan bahwa Pancasila sebenarnya memiliki dua kedudukan penting di negara Indonesia ini.

Sedemikian sehingga Pancasila sebagai Ideologi Negara dapat diartikan sebagai cita-cita bernegara dan sarana untuk mempersatukan masyarakat Indonesia memerlukan perwujudan yang konkret atau nyata, tidak sekedar teoritis, dan operasional aplikatif. Sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka yang hanya sekedar tulisan. Sebagaimana dalam ketetapan MPR No. 18 tahun 1998 dinyatakan bahwa Pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsisten dalam kehidupan bernegara.

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia ini adalah sebagai sarana untuk mempersatukan masyarakat sehingga dapat dijadikan prosedur atau tata cara penyelesaian konflik. Hal ini dapat kita telusuri dari gagasan yang dikemukakan oleh para pendiri negara Indonesia mengenai pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang bisa mempersatukan berbagai golongan di Indonesia, entah budayanya, bahasanya maupun keyakinan atau agamanya.

Berikut adalah beberapa fungsi pancasila menurut para ahli :

  1. Pada awalnya, konsep Pancasila dapat dipahami sebagai platform atau tempat bersama bagi berbagai jenis ideologi politik yang berkembang pada saat itu di Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang bisa menjembatani perbedaan ideologis di kalangan anggota Badan Penyelidikan Usaha-Usaha dan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pancasila yang pada saat itu dikemukakan oleh Ir. Soekarno dimaksudkan sebagai asas bersama dengan harapan bahwa asas tersebut dapat mempersatukan kelompok-kelompok yang terdapat di negara Indonesia dan mampu juga untuk menerima asas tersebut sebagai dasar.
  2. Sedangkan menurut Adnan Buyung Nasution bahwa Pancasila sebagai Ideologi Negara telah mengalami perubahan fungsi. Pancasila yang sebenarnya dimaksudkan sebagai tempat berdemokrasi bagi semua golongan di Indonesia. Fungsi awal yang merupakan sebagai platform bersama bagi ideology politik dan aliran pemikiran diubah seiring perkembangan doktrinal Pancasila menjadi ideologi yang komprehensif integral. Dalam artian bahwa Pancasila menjadi ideologi yang khas, yang berbeda dengan ideologi lainnya.
  3. Pernyataan Ir. Soekarno tentang Pancasila kian berkembang dan berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Notonagoro yang menyatakan bahwa pada mulanya Pancasila sebagai ideologi terbuka sebuah konsensus politik, Pancasila berubah menjadi ideologi yang benar-benar komprehensif. Interpretasi atau pandangan ini berkembang luas, masif bahkan monolitik pada masa pemerintahan orde baru.
  4. Sedemikian sehingga Pancasila dilihat dari sudut politik merupakan sebuah konsensus politik, yaitu suatu persetujuan yang disepakati bersama oleh berbagai golongan dan aliran pemikiran yang bersedia bersatu dalam negara kebangsaan Indonesia. Istilah politiknya, Pancasila merupakan tempat bersama bagi masyarakat Indonesia yang plural atau beragam. Sudut pandang dari segi politik ini sangat penting bagi bangsa Indonesia sekarang ini. Jadi, perkembangan Pancasila yang sebenarnya sebagai doktrin dan pandangan dunia yang khas tidak akan menguntungkan jika dinilai dari tujuan mempersatukan bangsa. (baca : fungsi lembaga politik)

Kesepakatan mengenai Pancasila

Meskipun pada kenyataannya banyak pihak yang bersepakat bahwa Pancasila sebagai Ideologi Negara atau bangsa merupakan kesepakatan bersama, platform bersama, dan nilai integratif bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan bersama inilah, yaitu Pancasila sebagai Ideologi Negara, yang harus kita pelihara, pertahankan, dan tumbuh kembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Terlebih lagi bahwa bangsa Indonesia yang merupakan negara kita adalah negara plural. Negara yang penuh akan keragaman masyarakat, baik dalam segi budaya yang ada, agama yang diyakini maupun bahasa yang dipakai dalam berkomunikasi sehari-harinya. Dan satu hal yang perlu diingat bahwa memelihara, mempertahankan, dan menumbuh kembangkan kesepakatan tersebut bukanlah hal yang mudah. Perlu adanya kerja keras dan semangat juang layaknya para founding father yang telah merumuskan Pancasila itu sendiri. Tetapi tentukan sebagai generasi penerus bangsa ini, kita tidak boleh mudah menyerah dan berputus asa.

Dari berbagai penjelasan di atas, maka arti Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia, diantaranya:

  • Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan sebagai cita-cita normatif dari penyelenggaraan bernegara di Indonesia.
  • Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang sudah disepakati bersama sehingga menjadi salah satu sarana untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan implementasi Pancasila sebagai Ideologi Negara, diantaranya:

[accordion]
[toggle title=”1. Perwujudan Pancasila sebagai Cita-Cita Bernegara” state=”opened”]

Adapun perwujudan Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti cita-cita dalam penyelenggaraan negara terwujud melalui ketetapan MPR No. 7 tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Ketetapan tersebut berisi 3 butir Visi Indonesia Masa Depan, yaitu:

  • Visi ideal. Visi ini adalah cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana yang dijelaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea kedua dan keempat.
  • Visi antara. Visi ini adalah visi bangsa Indonesia pada tahun 2020 yang tentunya berlaku sampai tahun 2020.
  • Visi lima tahunan. Visi ini adalah visi yang dimaksudkan di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Hamdan Mansoer menyatakan bahwa mewujudkan bangsa yang religius, manusiawi, domekratis, bersatu, adil, dan sejahtera pada dasarnya merupakan upaya untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai cita-cita bersama. Bangsa yang demikian merupakan ciri dari masyarakat madani Indonesia. Sebagai suatu cita-cita, nilai-nilai luhur Pancasila diambil dimensi idealismenya. Sedangan sebagai nilai-nilai ideal, penyelenggaraan negara harusnya mengupayakan bagaimana caranya menjadikan kehidupan bernegara Indonesia ini semakin dekat dengan nilai-nilai ideal tersebut.

[/toggle]
[toggle title=”2. Perwujudan Pancasila sebagai Kesepakatan atau Nilai Integratif Bangsa“]

Nilai integratif perwujudan Pancasila sebagai ideologi negara berarti bahwa Pancasila sebagai sarana untuk mempersatukan dan menjadi prosedur penyelesaian konflik perlu juga untuk dijabarkan atau dijelaskan dalam praktek kehidupan bernegara. Hal ini dikarenakan nilai integratif Pancasila mengandung arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai sarana untuk mempersatukan dan menjadi prosedur penyelesaian konflik, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Dalam masyarakat Indonesia sendiri sebenarnya sudah menerima bahwa Pancasila sebagai sarana untuk mempersatukan, yang artinya sebagai sebuah kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila telah disetujui sebagai milik bersama. Sehingga Pancasila sudah dijadikan semacam social ethics atau etika sosial dalam masyarakat yang majemuk atau beragam.

[/toggle]
[/accordion]

Pentingnya pancasila

Sedangkan Pancasila sebagai sebuah kesepakatan memiliki arti bahwa sebagai konsensus dalam hal konflik, maka lembaga politik yang diwujudkan secara bersama akan berperan sebagai penengah atau pemberi solusi dalam konflik tersebut. Namun Pancasila tidak dapat digunakan secara langsung dalam mempersatukan masyarakat dan memecah konfik yang muncul dalam masyarakat tersebut. Tetapi prosedur atau langkah-langkah untuk penyelesaian suatu konfik yang dibuat bersama-sama, baik dalam segi lembaga maupun aturan itulah yang menjadi harapan untuk bisa menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam masyarakat. Oleh karena itu, fungsi Pancasila sebagai ideologi negara dalam hal yang dimaksudkan ini adalah sebagai pembuat prosedur penyelesaian konflik, di mana nilai-nilai luhur Pancasila menjadi landasan normatif bersama.

Sedemikian sehingga nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila hendaknya memberikan warna pada setiap prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di dalam masyarakat Indonesia. Dalam artian secara normatif dapat dinyatakan bahwa sebagai penyelesaian suatu konflik hendaknya berlandaskan pada nilai-nilai religius (sesuai sila pertama), nilai kemanusiaan (sila kedua), mengedepankan persatuan (sila ketiga), menjunjung tinggi sikap serta prosedur demokratis (sila keempat), dan berujung pada terciptanya keadilan, termasuk keadilan sosial (sila kelima) karena akan bahaya akibat jika tidak keadilan dalam masyarakat.

[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago