Bank Indonesia adalah bank sentral dimana satu-satunya lembaga yang mendapat hak monopoli dari negara. Selama ini kita tahu Bank Indonesia yang bertugas untuk menerbitkan maupun yang mengatur peredaran jenis dan harga mata uang.
Bank Indonesia telah di jelaskan dalam Pasal 23 UUD 1945 yaitu:
“ Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran da jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu, perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang. Berhubung karena itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undung.”
Kemudian menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.3 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa:
“ Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia, dengan tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yang akan dicapai melalui pelaksanaan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian”.
Ada juga pernyataan lain tentang Bank Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyatakan:
“..Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen”
Kemudian pada Pasal 9 menyatakan bahwa: “ ..pihak lain dilarang melakukan segalabentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI dan demikian pula Bi wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam melaksanakan tugasnnya’”.Dengan demikian Bank Indonesia memiliki kewenangan menjalankan tugas dan perannya sebagai bank sentral Indonesia.
Adapun peran Bank Indonesia dalam beberapa segi dapat dijabarkan sebagai berikut berdasarkan penjelasannya dalam Undang-Undang di atas:
1. Dalam Sistem Perbankan
Sebagai bank sentral tentu Bank Indonesia berperan dan berwenang pada bank lain dan sistem perbankan itu sendiri yaitu:
- Membuat dan menerapkan kebijakan keuangan dan moneter
- Menjalankan sistem perbankan dan keuangan dengan sehat
- Mengusahakan stabilitas moneter tetap terjaga dengan baik
- Dalam pembangunan ekonomi,Bank Indonesia menanggung pembiayaannya dengan lancar
- Mengadakan pembinaan,mengatur dan mengawasi sistem perbankan
- Memberikan masukan dan nasehat kepada pemerintah mengenai keuangan dan moneter
2. Dalam Menjaga Stabilitas Sistem keuangan
Peran Bank Indonesia dalam menjaga dalam sistem keuangan agar tetap mendapat stabilitas yang baik yaitu:
- Menerapkan kebijakan moneter yang harus benar-benar tepat sasaran dan seimbang terutama pada aspek ekonomi. Dalam hal ini dikhawatirkan dalam kebijakan moneter yang diterapkan yakni dalam penentuan suku bunga dimana begitu ketat sehingga menyebabkan kelumpuhan dalam ekonomi.
- Menegakkan disiplin pasar yang kuat yakni menjalankan sitstem kebijakan perbankan dan pengawasan yang efektif dan sehat agar tercipta stabilitas di bidang perbankan secara terus-menerus tanpa mengalami ketidakstabilan dalam keuangan juga perekonomian secara umum.
- Melakukan pengaturan terhadap sistem pembayaran agar tetap berjalan lancar. Hal ini karena untuk menghindari terjadinya gagal bayar yang beresiko menganggu stabilitas keuangan. Untuk itu Bank Indonesia berperan menganalisis resiko-resiko potensial yang dapat menganggu sistem pembayaran yakni dengan menerapkan sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) dimana sistem ini membuat sistem pembayaran mendapat keamanan yang meningkat dan cepat.
- Mengadakan dan mengembangkan riset instrumen untuk memantau dan mengumpulkan informasi-informasi yang dapat menganggu stabilitas keuangan lalu menentukan indikator hal-hal yang rentan berdampak mengancam sektor keuangan.
- Sebagai bank sentral,Bank Indonesia harus menjalankan fungsinya sebagai LOLR (Lender of the Last Resort) yakni mampu menghindari krisis dengan sebaik mungkin dengan mengamankan sistem keuangan. Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan likuiditas baik saat keuangan sedang normal maupun saat mengalami krisis.
3. Dalam Pembinaan dan Pengawasan Bank-Bank
Peran Bank Indonesia dalam pengawasan bank-bank lain khususnya mampu mengendalikan pengedaran uang sesuai pasal 25 Undang-Undang No,23 Tahun 1999 yaitu:
- Sebagai bank sentral juga bank sirkulasi,bank Indonesia memiliki hak secara tunggal dalam mengedarkan uang baik uang kertas maupun uang logam sebagai alat pembayaran yang sah. Hak yang dimiliki Bank Indonesia ini disebut hak ooktroi.
- Bank Indonesia berperan dalam mengucurkan dana-dana kepada bank-bank lain apabila dimintai bantuan untuk menambah modal untuk memberikan pinjaman atau kredit kepada nasabahnya yang biasa disebut kredit likuiditas. Dalam hal ini terdapat dua jenis kredit likuiditas yaitu:
- Kredit Likuiditas Biasa. Kredit ini merupakan kredit yang diberikan ketika tujuan Bank Indonesia memberikan dana kepada bank lain senilai 70% dengan bunga 6% dalam satu tahun untuk membiayai kegiatan investasi,distribusi,produksi,dan ekspor.
- Kredit Likuiditas Gadai Ulang (her-fiducia). Kredit diberikan bank Indonesia ketika bank-bank meminta bantuan ketika telah melakukan pemberian kredit kepada nasabahnya dan mendapat surat-surat agunan. Prosedur meminta bantuan kepada Bank Indonesia yakni bank tersebut memperlihatkan alasan-alasan dan surat-surat jaminan (agunan) untuk digadaikan ulang agar mendapat bantuan dana.
4. Dalam Pengendalian Inflasi
Untuk mengendalikan inflasi yang dapat mengancam keuangan dan perekonomian maka Bank Indonesia mengambil perannya selaku bank independen dan sentral yaitu:
- Mengidentifikasi instrumen moneter secara efektif dan jalur kebijakan moneter yang telah diterapkan
- Menentukan variabel-variabel penyebab terjadinya tekanan dari inflasi keuangan secara tepat
- Menentukan formulasi dari respon kebijakan moneter yang diterapkan
- Mengadakan dan mengidentifikasi target akhir dari kebijakan moneter yang berjalan
5. Dalam Otoritas Moneter
Peran Bank Indonesia dalam penentuan otoritas atau kebijakan moneter yaitu :
- Menentukan apa yang menjadi sasaran kebijakan moneter tapi harus tetap mengamati laju inflasi
- Pengendalian dan pemantauan moneter dengan pengoperasian secara terbuka seperti:
- Melakukan operasi pasar terbuka di pasar uang yakni rupiah dan valuta asing
- Menetapkan dan menerapkan kebijakan diskonto
- Menetapkan jumlah cadangan wajib minimum
- Mengatur dengan baik pembiayaan dan kegiatan perkreditan bank
- Menentukan kebijakan nilai tukar sesuai sistem pertukaran yang telah
- Untuk memenuhi kewajiban bank kepada luar negeri,maka bank mengelola dengan baik cadangan devisa
- Memantau dan menjaga keseimbangan neraca pembayaran dan pinjaman dari luar negeri.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait”]
- Tugas dan fungsi TNI Polri Menurut UUD 1945
- Fungsi APBN
- Fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan
- BPUPKI
- Manfaat afta bagi perekonomian Indonesia
- Tujuan ASEAN
- Fungsi WTO
[/toggle]
[/accordion]
Nah itu lah peran bank Indonesia menurut UUD 1945 ternyata sangat penting untuk perekonomian bangsa dan negara kita.