Hak dan kewajiban warga negara mempunyai arti yang berbeda namun dinilai saling berkaitan dalam kehidupan manusia sebagai warga negara indonesia , dimana pada kenyataannya hak dan kewajiban belum berjalan beriringandengan porsi yang seimbang sehingga sering penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
Pengertian Hak
Hak yang dimaksud adalah kekuasaan untuk menerima dan melakukan apa saja yang sudah seharusnya dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup sepanjang yang dilakukan tidak merugikan pihak lain atau negara. Contohnya hak untuk mendapat pekerjaan, hak diperlakukan sama didepan hukum, hak berkeluarga, hak beragama, hak mengeluarkan pendapat , hak bersuara atau kebebasan dalam mengemukakan pendapat dan lain lain.
Pengertian kewajiban
Kewajiban yang dimaksud adalah segala sesuatu yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah dan undang undang dasar 1945 yang harus dilakukan dengan sebaik baiknya oleh seluruh rakyat Indonesia atau setiap warga negara Indonesia yang ada didalam dan luar negeri . Contohnya kewajiban untuk mempertahankan nama baik bangsa dan negara, menjunjung tinggi bagsa dan negara, ikut serta dalam upaya pembelaan terhadap bangsa negara, upya dalam mempertahankan kestabilan nasional, pertahanan, keamanan dan demi kemajuan negara dan lain lain. (baca : manfaat UUD Republik Indonesia)
Penyebab hak dan kewajiban tidak selalu beriringan
Inilah hak dan kewajiban warga negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk pada masyarakat yang hidup di daerah pedalaman atau pelosok sekalipun.
Berikut adalah beberapa hak warga negara indonesia :
1.Hak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik
Tertuang pada pada pasal 27 ayat 2 Undng undang dasar 1945, bahwa : “Setiap warga negara berhak mempunyai hak pekerjaan serta kehidupan yang layak atau lebih baik.”
2. Hak hidup
Tertuang pada pasal 28 A Undang undang dasar 1945, bahwa: “hak hidup dan mempertahankana kehidupan adalah hak penuh atas seluruh warga negara,”
3. Hak untuk berkeluarga
Hak berkeluarga juga termasuk sebagai upaya untuk meneruskan keturunan yang dilalui dengan pernikahan yang sah atau resmi. sesuai dengan yang tercantum pada pasal 28 B ayat i Undang undang dasar 1945, bahwa: “Hak untuk berkeluarga dan meneruskan keturunan lewat perkawinan yang resmi adalah hak setiap warga negara
4. Hak untuk kelangsungan hidup
Hak kelangsuan hidup adalah hak setiap anak untuk bersosialisasi dengan orang lain. selain itu ada hak untuk tumbuh, berkembang dan bersosialisasi dengan orang lain tanpa batas yang didalamnya mencakup untuk meningkatkan kecerdasan mereka, rasa persaudaraan, rasa persatuan dan kesatuan dalam lingkup pergaulan yang lebih luas. (baca : fungsi toleransi dalam kehidupan sehari-hari)
5. Hak mengembangkan diri
Hak mengembangkan diri yang meliputi hak untuk mendapatkan perndidikan yang baik, hak mendapatkan ilmu pengetahuan seluas luasnya, hak untuk memanfaatkan minat dan bakat yang ada, serta hak untuk mendapatkan pengembangan ilmu dari teknologi, seni serta budaya demi tercapainya kualitas hidup masyarakat yang lebih maju dan sejahtera.” yang sesuai dengan pasal 28 C ayat 1
6. Hak untuk memajukan kehidupan
Hak memajukan hidup dan mempertahankan hak individu atau hajat hidup orang banyak secara kolektif untuk mengisi pembangunan bangsa dan negara. yang sesuai dengan pasal 28 C ayat 1
7. Hak menerima pengakuan dan jaminan perlindungan
Hak ini ditujukan untuk segenap warga negara yang menginginkan pengakuan persamaan dan kepastian hukum yang adil dan merata tanpa memandang mereka berasal dari mana, agama apa, suku mana , miskin atau tidak. Pernyataan tersebut tercantum pada pasaal 28 D ayat 1 Undang undang dasar 1945, bahwa : “Setiap warga negara menerima pengakuan dan jaminan perlindungan serta kepastian hukum yang adil, jujur dan perlakuan yang sama diderpan umum.”
8. Hak diakui mempunyai hak pribadi
Hak yang diakui pemerintah dan undaang undang bahwa setiap warga negara mempunyai perlindungan atas hak pribadi yaitu hak untuk kebebasan hidup, hak untuk tidak mendapatkan siksaan atau dizalimi, hak untuk mengeluarkan pendapat, berfikir dan hak beragama serta hak untuk tidak diperlakukan sebagai budak.
9. Hak diakui oleh masyarakat umum
Hak diakui oleh masyarakat umum disepan hukum yang sedang berlaku. hak untuk tidak dituntut karena dasar hukum yang berlaku yaitu hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi atau dipaksakan,” hal itu sesuai dengan pasal 281 ayat 1 Undang undang dasar 1945.
Kewajiban untuk taat dan patuh pada hukum dan pemerintah :
Inilah hak dan kewajiban yang seharusnya bisa dilakukan secara bersamaan demi terciptanya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
1. Hak dan kewajiban dalam hal ekonomi
2. Hak kewajiban dalam hal sosial dan budaya
3. Hak dan kewajiban dalam hal pertahanan dan keamanan negara
4. Hak dan kewajiban warga negara dalamn upaya pembelaan negara
Setiap warga negara memang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi kemerdekaan demi terciptanya negara yang berdaukat, adil makmur tentram dan sejahtera. namun jangan pernah dilupakan bahwa negara atau pemerintah juga memiliki hak dan kewajiban atas warga negaranya.
Hak negara atau pemerintah
Kewajiban negara atau pemerintah
Hubungan antara Hak kewajiban warga negara dan hak kewajiban negara atau pemerintah terhadap warga negaranya
Hak dan kewajiban warga negara sudah seharusnya dijalankan sebaik baiknya yang juga harus di imbangi oleh pemerintah yang juga harus melaksanakan hak dan kewajiban pada warga negaranya. Keseimbangan yang terjadi akan mempengaruhi kemajuan dan ketentraman masyarakat.
Hak dan kewajiban jika bisa berjalan beriringan dan sejajar maka negara akan dapat selangkah lebih maju dari negara negara tetangga yang sebenarnya telah mereka lakukan metode ini beberapa tahun silam. mengutamakan hak dan kewajiban didalam kehidupan bernegara memang setidaknya sedikit sulit untuk dilakukan namun masih bisa dengahn mudah dilaksanakan dengan cara melakukannya secara bergantian dan bertahap. jadi para pemimpin yang terdiri dari pejabat daerah atau pemerintahn diharapkan tidak hanya melakukan haknya saja atau hanya mengutamakan kewajibannya saja.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…