Hukum adalah sesuatu yang telah ditetapkan dan bersifat mutlak. Mutlak disini artinya tidak dapat terbantahkan dan berlaku untuk siapapun sesuai yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Di Indonesia sendiri terdapat banyak sekali jenis-jenis hukum, salah satunya adalah hukum keuangan negara. Apa itu Hukum Keuangan Negara?
Pengertian dari hukum keuangan negara hingga saat ini sangatlah banyak. Mulai dari UU, para pakar dan lain sebagainya. Berikut ini adalah beberapa pengertian dari berbagai sudut pandang:
Undang-Undang
Berdasarkan undang-undang, hukum tentang keuangan negara memiliki arti yang didapat dari pendekatan objek, subjek, proses dan tujuannya.
Jadi, pengertian hukum keuangan negara adalah segala kaidah hukum yang berhubungan dengan penggunaan dan pengelolaan keuangan negara yang sudah tertulis dalam macam-macam perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pemerintahan tentunya memiliki landasan hukum, begitu juga dengan landasan hukum keuangan negara. Simak pembahasannya berikut ini.
Garis Besar Haluan Negara
Diberlakukannya GBHN tentunya memiliki banyak segi positif dalam pembangunan negara agar lebih maju dan berkembang. Salah satunya dibidang ekonomi keuangan negara. Dalam hal tersebut GHBN menjunjung tinggi kesejahteraan ekonomi keuangan dan sebisa mungkin mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dengan menegakkan hukum. Dalam sektor ekonomi untuk menunjang keuangan negara, fungsi GHBN diantaranya sebagai berikut:
Landasan Khusus
Landasan khusus merupakan landasan hukum yang digunakan sebagai penunjang atau yang memperkuat hukum tentang bidang tertentu. Contohnya disini adalah landasan khusus untuk hukum keuangan negara.
Perlu diketahui bahwa UU no 9 tahun 1969 merupakan perubahan terbaru dari UU tahun 1925 no 448 tentang bendahara negara. Adapun inti dari pembahasan UU tersebut adalah: Dalam perubahan tersebut menjelaskan tentang perubahan ekonomi Indonesia dari zaman dulu hingga sekarang, dimana produksi kita berada di tingkat yang paling strategis. Dalam hal tersebut, tentunya tidak hanya sektor ekonomi saja, melainkan sektor industri yang juga memiliki pengaruh kuat terhadap keuangan negara. Pada tahun itu penerimaan anggaran keuangan negara Indonesia dalam setiap triwulan terus bertambah hingga tahun 2000-an.
Akan tetapi, pada masa itu terjadi pengeluaran yang juga tidak sebanding dengan pendapatan negara. Maka dari itu sejak saat itu kemudian diberlakukannya budget year atau anggaran setiap tahun yang kemudian kita ketahui sebagai fungsi APBN. Dalam hal ini tentunya bendahara negara harus pintar-pintar dalam mengatur keuangan negara sesuai dengan kebutuhan mana yang paling penting.
Dalam UU no 5 tahun 1973 mengatur tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam UU tersebut berisi tentang poin-poin penting, seperti:
Undang-Undang tentang Perpajakan, Bea dan Cukai
Dalam UU yang mengatur tentang pajak, bea dan cukai berisi tentang pendapatan negara yang berasal dari 2 poin tersebut. Dari UU yang masing-masing membahas tentang 2 poin tersebut, tentunya terdapat poin-poin penting yang disampaikan, diantaranya adalah:
Pajak yang dimaksudkan disini adalah pajak dalam segala aspek kehidupan. Contohnya adalah pajak bumi bangunan, pajak kendaraan bermotor dan pajak lainnya. Pajak bumi bangunan biasanya berupa rumah yang kita tempati, pajak tanah, pajak perusahaan dan lain-lain. Pajak merupakan salah satu hak pemerintah pusat untuk menstabilkan keuangan negara.
Setiap instansi atau bangunan pemerintah, baik negeri atau swasta wajib membayar pajak tepat pada waktunya. Begitu juga dengan pajak bangunan individual. Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan memberikan sanksi bagi siapapun yang terlambat dalam pelunasan pajak. Akan tetapi sanksi-sanksi tersebut berasal dari lembaga-lembaga yang memungut pajak. Contohnya adalah polisi yang menetapkan standar pajak kendaraan bermotor.
Apa itu bea dan cukai? Secara umum, bea sebenarnya terbagi menjadi 2 macam, yaitu bea masuk dan bea keluar. Sedangkan cukai hanya 1 macam saja.
Kebijakan bea dan cukai merupakan salah satu dari macam-macam kebijakan publik yang harus ditaati. Adapun fungsi tujuan diberlakukannya UU yang mengatur tentang bea dan cukai adalah untuk mengurangi dan mengendalikan barang impor. Selain itu juga bertujuan agar dapat mengoptimalkan bahan baku dari industri dalam negeri dan dapat melindungi SDA di Indonesia.
Setiap individu yang membawa barang dari luar negeri harus mematuhi Peraturan Menteri Keuangan no 203 tahun 2017. Dalam pasal 12 peraturan tersebut disebutkan poin-poin seperti:
Sedangkan dalam pasal 13 yang mengatur tentang barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk adalah sebagai berikut:
Keppres no 29 tahun 1984
Keputusan Presiden no 29 tahun 1984 yang mengatur tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan penyempurnaan dari Keppres no 14A tahun 1980. Isi keppres yang berhubungan dengan penggunaan keuangan negara adalah:
1. Pasal 34
Inti dari pasal 34 adalah setiap lembaga atau instansi pemerintah yang menyimpan dokumen secara rapi, teliti dan teratur dan masih berhubungan dengan keuangan negara, maka wajib membuat laporan keuangan negara atau pembukuan keuangan negara setiap tahunnya dan wajib dilaporkan. Hal ini seperti yang sudah tertuang dalam pasal 34 ayat 3 dan 5 berbunyi:
2. Pasal 48
Dalam pasal 48 berisi tentang adanya batas pembiayaan pengeluaran keuangan negara dalam setiap triwulannya maksimal adalah 25% dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Untuk lebih lengkapnya simak 2 ayat dalam pasal 48 tersebut:
Banyak sekali bukan landasan hukum keuangan negara? Hal ini tentunya dikarenakan keuangan negara merupakan sesuatu yang sangat penting dan akan fatal apabila disalahgunakan karena dapat menimbulkan dampak negatif seperti terjadinya krisis ekonomi, kesejahteraan masyarakat menjadi turun, kebutuhan pangan tinggi dan lain sebagainya. Maka dari itu, bijaklah dalam menggunakan wewenang yang telah diberikan.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…