Salam sejahtera bagi anda dimanapun berada! Sedikit banyak tentunya kita memahami bahwa negara ini merupakan suatu negara yang memiliki sejarah yang sangat panjang, terutama semenjak masa kerajaan pertama berdiri di Indonesia. memang, pada awalnya wilayah negara Indonesia ini belumlah menjadi satu seperti saat ini. Saat itu setiap kerajaan menempati wilayahnya masing-masing. Namun, pada masa kerajaan Majapahit, nusantara tersatukan. Wilayahnya mencakup seluruh wilayah Indonesia, dan bahkan hingga mencapai negara Filipina.
Baru kemudian pada masa dimana pergerakan nasional telah lahir melalui tangan-tangan pemuda pendiri bangsa, harapan akan persatuan dan persatuan bangsa Indonesia itu kembali muncul. Sejarah kemerdekaan Indonesia mengajarkan pada kita bahwa perjuangan segenap rakyat Indonesia merupakan suatu harga mati agar kemerdekaan tersebut dapat kita capai. Saat ini, perjuangan yang harus kita lakukan adalah untuk mengisi kemerdekaan ini dengan prestasi dan prestasi sehingga tujuan pembangunan nasional dapat tercapai.
Dalam kesempatan ini, kita akan banyak membahas mengenai peraturan perundang-undangan, terutama mengenai landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan perundang-undangan sendiri dapat kita pahami sebagai peraturan dalam bentuk tertulis yang dikeluarkan oleh suatu lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membuatnya dan peraturan ini memiliki sifat mengikat keluar. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Jenis Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Kekuasaan tersebut tidak berlangsung lama. Pada abad ke-16, bangsa penjajah mulai datang ke negara ini untuk mengincar kekayaannya. Silih berganti bangsa penjajah yang melakukan aksi kejamnya pada Indonesia selama hampir tiga ratus lima puluh tahun. Dalam rentang waktu yang panjang tersebut, persatuan dan kesatuan yang terbina di Indonesia menjadi pecah kembali. Rakyat di setiap daerah hanya memikirkan bagaimana mempertahankan daerahnya sendiri.
Pada dasarnya, suatu peraturan perundang-undangan tidak dapat begitu saja dibentuk dan disahkan hingga diberlakukan. Terdapat beberapa tahapan kebijakan publik yang harus dilakukan agar peraturan perundang-undangan dapat dibuat. Salah satu tahapan tersebut yaitu memastikan adanya landasan hukum yang kuat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. landasan hukum pembentukan perundang-undangan di Indonesia sendiri terbagi menjadi beberapa jenis seperti penjelasan berikut ini:
1. Landasan Filosofis
Jenis landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang hendak kita bahas pertama ialah landasan filosofi. Landasan filosofi biasa dikenal oleh dunia internasional dengan istilah filisofische grondslag. Maksud dari landasan ini yaitu ketika suatu peraturan perundang-undangan hendak dibentuk, maka ia harus sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup rakyat. peraturan perundang-undangan juga dikatakan memiliki landasan filosofis ketika ia sesuai dengan cita-cita dan filsafat kehidupan bangsa.
Jika kita berbicara dalam sudut pandang rakyat Indonesia, maka sebuah peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan filsafat kehidupan bangsa ini, yaitu nilai-nilai dasar Pancasila. Ketika peraturan perundang-undangan tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan ini, maka ia tidak akan dapat dilanjutkan pembentukan atau pemberlakuannya. Makasar itu, sangat penting agar ketika suatu rancangan peraturan perundang-undangan harus diteliti dengan baik.
2. Landasan Sosiologis
Jenis landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang kedua yaitu landasan sosiologis. dalam istilah internasional, landasan sosiologis biasa disebut sebagai sociologische groundslag. Maksud dari landasan sosiologis bagi pembentukan maksud peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan yang terdapat di dalamnya harus bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan kesadaran hukum di tengah masyarakat, keyakinan umum, tata nilai dan norma, serta hukum yang ada di tengah masyarakat agar peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat dapat dilaksanakan.
3. Landasan Yuridis
Jenis landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang terakhir kita bahas yaitu landasan yuridis. Landasan yuridis biasa dikenal oleh dunia internasional dengan istilah rechtsground. Maksud dari landasan ini yaitu suatu peraturan perundang-undangan harus memiliki dasar yuridis (dasar hukum), legalitas, dan landasan hukum yang terdapat di dalam peraturan peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi atau sederajat menurut hierarki peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, landasan yuridis juga dapat digunakan untuk mempertanyakan apakah peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat telah dilaksanakan sesuai kewenangan dari lembaga negara yang hendak mengeluarkannya tersebut. selanjutnya kita akan membahas beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. tetap simak penjelasan selanjutnya ya.
Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional tersebut, negara ini memiliki norma dan nilai yang harus ditaati agar ketertiban dan keamanan dapat tercapai dan senantiasa terjaga. Salah satu norma yang dimiliki oleh suatu bangsa pada umumnya yaitu norma hukum. Perwujudan nyata norma hukum di tengah masyarakat adalah peraturan perundang-undangan. Dengan adanya peraturan perundang-undangan, maka terdapat suatu standar dalam berprilaku dan berbuat yang apabila tidak ditaati oleh seseorang, maka seseorang tersebut akan mendapatkan sanksi yang dapat berbagai macam bentuknya.
Selain terdapat beberapa jenis landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, terdapat pula landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berupa ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI dan Undang-Undang. berikut ini merupakan pembahasan atas kedua landasan hukum tersebut:
1. Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000
Landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang pertama yaitu Tap MPR RI No. III/MPR/2000 yang mengatur tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. sumber hukum yang dimaksud ketetapan ini yaitu segala sumber yang dijadikan bahan atau materi bah penyusunan peraturan perundang-undangan. Di dalam Tap MPR RI ini, juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum dapat memiliki dua jenis bentuk, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Disebutkan pula bahwa sumber hukum dasar nasional negeri ini ialah Pancasila, seperti yang tercantum di dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Di dalam pasal 2 dari ketetapan ini disebutkan bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi yaitu UUD 1945, Tap MPR RI, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan yang terakhir yaitu Peraturan Daerah. Adanya tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu ciri-ciri negara hukum.
Sesuai dengan tata peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan tadi, maka setiap aturan hukum yang lebih rendah dalam hierarki tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Selain itu, peraturan atau keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), para menteri, Bank Indonesia (BI), badan, komisi, atau lembaga yang setingkat yang dibuat oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan segala ketentuan yang tercantum di dalam tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut.
Tap MPR RI ini juga menyebutkan bahwa MPR berwenang menguji UU terhadap UUD 1945 dan Tap MPR, MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan yang derajatnya di bawah UU, pengujian bersifat aktif dan dapat dilaksanakan tanpa melalui proses peradilan kasasi.
2. UU No. 12 Tahun 2011
Landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya yaitu UU No. 12 tahun 2011 yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. UU ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum seperti yang tertera pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, UU ini juga merupakan suatu bentuk pembaharuan atas UU No. 10 tahun 2004 yang mengatur hal yang sama.
Namun, yang diatur dalam UU ini hanyalah meliputi Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki ada di bawahnya. Terdapat beberapa asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati berdasarkan UU ini, yaitu seperti sebagai berikut:
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau pejabat pembentuknya;
- kesesuaian di antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kehasilgunaan dan kedayagunaan;
- kejelasan rumusan; dan
- keterbukaan
di sisi lain, UU ini juga mengatur asas-asas apa saja yang harus dipenuhi oleh materi yang dimuat di dalam peraturan perundang-undangan tersebut. asas yang dimaksud yaitu pengayoman,kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Di dalam UU ini juga disebutkan bahwa materi muatan yang berkenaan dengan ketentuan pidana hanya dapat dimuat di dalam UU, Perda Provinsi, atau Perda Kabupaten/Kota. Selain itu, perencanaan peraturan perundang-undangan juga diatur di dalamnya. Untuk perencanaan UU, semuanya dilakukan dalam prolegnas atau program legislasi nasional yang menunjukkan skala prioritas dalam pembentukan UU. Secara lebih lanjut juga di dalam UU ini diaturlah tahap penyusunan peraturan perundang-undangan bagi setiap jenisnya dan masih banyak lagi pengaturan-pengaturan lainnya.
Penyampaian di atas merupakan penjelasan paling lengkap mengenai materi Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, baik yang berupa prinsip umum maupun contoh kasus dari penerapan prinsip tersebut. Dari penyampaian di atas pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan prinsip-prinsip dalam hierarki dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ini merupakan suatu hal yang sangat penting dan menjadi kebutuhan negara ini dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang baik dan benar dan mewujudkan supremasi hukum. Sekian, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca.