Categories: Pendidikan

41 Nilai-Nilai Luhur Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila yang termuat didalam pembukaan UUD 1945 merupakan landasan bangsa dan negara yang didalamnya terkandung nilai nilai pendidikan karakter bangsa yang memiliki peranan penting, yakni dimensi spiritual, dimensi kultural serta dimensi institsional. Nilai-niai keluhuran Pancasila dalam kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa haruslah dihayati agar tak hanya menjadi slogan saja.

Pada hakikatnya Pancasila telah di bentuk melalui proses yang cukup panjang oleh para pendiri bangsa. Pancasila sebagai ideologi terbuka mencerminkan keterbukaan pemikiran yang mampu menerima segala iklim perubahan yang terjadi agar mampu melaksanakan nilai-nilai Pancasila yang luhur secara mendasar. Berikut diantaranya nilai-nilai luhur pancasila yang terkandung di dalam Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia:

1.  Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai luhur yang tercermin dalam sila pertama Pancasila, yang mengandung sebuah keyakinan terhadap adanya Tuhan dengan sikap yang mencerminkannya, antara lain sebagaimana berikut.

  1. Bangsa Indonesia memberikan sebuah pernyataan bahwa memiliki sebuah kepercayaan dan ketakwaan serta keyakinan terhadap keberadaan Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setiap warga negara Indonesia memiliki iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang diyakini serta kepercayaan masing-masing yang berdasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Meningkatkan sikap saling menghormati dan bekerja sama di antara umat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI..
  4. Menciptakan kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam mengurangi dampak ketimpangan sosial di masyarakat.
  5. Agama dan juga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sebuah hubungan pribadi antara manusia dengan Tuhan, yang mencerminkan peran akhlak dalam pembentukan karakter bangsa.
  6. Menciptakan sikap saling menghargai kebebasan antar umat bergama dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan serta kepercayaan masing-masing.
  7. Tidak memaksakan orang lain untuk memeluk atau pun meyakini suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan jalan kekerasan.

2.  Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Nilai keluhuran yang terrefleksi di dalam sila kedua Pancasila yang menjadi landasan hukum persamaan kedudukan warga negara dalam negara Indonesia, sebagaimana berikut diantaranya.

  1. Memberi pengakuan serta mempertahankan kedudukan setiap warga negara memiliki harkat maupun martabat yang sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui adanya persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban warga negara secara mendasar pada setiap warga negara tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan warna kulit yang bisa saja menjadi penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Meningkatkan sikap maupun perilaku untuk saling mencintai antara sesama manusia.
  4. Meningkatkan sikap maupun perilaku tenggang rasa dan toleransi maupun tepasalira dalam kehidupan sosial.
  5. Meningkatkan sikap adil serta tidak semena-mena terhadap orang lain yang dapat memicu pelanggaran hak warga negara.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dengan cara gemar melaksanakan kegiatan kemanusiaan.
  7. Memiliki keberanian dalam membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa bahwa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
  9. Meningkatkan sikap untuk saling menghormati dan mampun bekerja sama dengan bangsa lain.

3.  Sila Ketiga, Persatuan Indonesia

Persatuan bangsa merupakan hal yang penting dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sebab bangsa yang besar ialah bangsa memiliki persatuan yang kokoh dari aspek manapun. Nilai luhur yang tercermin dalam sila ketiga ialah berkut diantaranya.

  1. Dapat menempatkan persatuan dan kesatuan serta kepentingan maupun keselamatan bangsa dan negara menjadi kepentingan pribadi dan juga golongan.
  2. Memiliki kesanggupan untuk rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara saat dibutuhkan.
  3. Menciptakan perasaan nasionalisme atau cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Meningkatkan rasa bangga dalam berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Menjaga ketertiban dunia yang berdasar pada perdamaian abadi serta keadilan sosial.
  6. Menciptakan serta meningkatkan persatuan Indonesia yang berdasar pada semboyan Bhineka Tunggal Ika.
  7. Meningkatkan hubungan sosial dalam kemajemukan bangsa demi menjaga persatuan dan kesatuan.

4.  Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Nilai kerakyatan ialah berdasar pada ciri ciri demokrasi Pancasila yang memiliki nilai luhur dan tercermin melalui kehidupan bermasyarakat berbangsa maupun bernegara. Nilai nilai keluhuran dalam sila keempat amat penting sebagai membangun karakter bangsa di era globalisasi, sebagaimana berikut diantaranya:

  1. Sebagai seorang warga negara dan warga masyarakat, kedudukan warga negara dalam negara adalah sama dalam hal hak dan kewajiban.
  2. Dalam mengambil sebuah keputusan tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengedepankan adanyan musyawarah saat mengambil sebuah keputusan demi kepentingan bersama.
  4. Musyawarah demi mencapai kemufakatan harus diisi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghargai serta menjunjung tinggi setiap keputusan yang diperoleh dalam hasil musyawarah.
  6. Memiliki sebuah iktikad baik serta rasa tanggung jawab untuk menerima serta melaksanakan hasil keputusan dalam musyawarah.
  7. Di dalam pelaksanaan musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas segala kepentingan pribadi maupun golongan.
  8. Musyawarah dilaksanakan dengan menggunakan akal sehat yang sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Setiap keputusan yang diambil dalam musyawarah haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang memiliki nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta mendahulukan persatuan dan kesatuan demi kepentingan masyarakat luas.
  10. Memberi kepercayaan kepada wakil-wakil yang duduk dalam lembaga dewan perwakilan untuk melaksanakan permusyawaratan demi kepentingan rakyat.

5.  Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Nilai keadilan sosial yang diperuntukan bagi seluruh rakyat Indonesia sangatlah penting dalam kaitannya penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, yang tercermin dalam nilai nilai keluhuran dalam sila kelima, berikut penjelsannya.

  1. Meningkatkan perilaku serta perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sebuah sikap maupun suasana kekeluargaan dalam gotong royong di masyarakat.
  2. Meningkatkan perilaku yang berkeadilan terhadap sesama warga negara yang menunjukan sistem demokrasi di Indonesia.
  3. Mengatur keseimbangan antara hak maupun kewajiban dalam hubungan negara dengan warga negara.
  4. Menghargai hak yang orang lain miliki.
  5. Memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berlaku adil bahkan pada diri sendiri.
  6. Menggunakan hak milik secara bijak dan bukan untuk hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang maupun merugikan kepentingan umum.
  7. Menghargai hasil karya orang lain yang memiliki manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  8. Meningkatkan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan globalisasi yang merata dan berkeadilan sosial.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago