Pengertian norma dalam sosiologi merupakan seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Norma (norm) adalah aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang disertai dengan sanksi atau ancaman apabila tidak melakukannya.
Norma sangat berpengaruh dalam hidup bermasyarakat dan tidak dapat dipisakan. Norma tersebut terdiri dari norma agama, norma kesusilaan, norma hukum dan norma kesopanan. Kemudian dari norma-norma tersebut memiliki daya ikat yang berbeda-beda serta norma dalam masyarakat juga berbeda. Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim.
Norma dapat mengikat seperti bagaimana masyarakat menjalani interaksi dan aktivitasnya, melibatkan masyarakat dalam hubungan yang harmonis dan teratur. Dengan adanya norma, setiap individu menjalani peranannya sebaik mungkin dan hal tersebut yang jadi faktor pendorong terciptanya keteraturan dalam kehidupan sosial.
Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan norma sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada atau tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku. Untuk ciri-ciri norma adalah sebagai berikut.
- Ditentukan melalui interaksi antarmanusia yang terjadi secara intensif, bukan merupakan bawaan sejak lahir
- Bertansformasi melalui proses belajar, seperti sosialisasi, enkulturasi, dan difusi
- Peraturan sosial yang memenuhi kebutuhan sosial
- Berbeda-beda kebiasaan untuk setiap kelompok
- Memiliki efek yang berbeda-beda terhadap di setiap tindakan
- Dapat mempengaruhi kepribadian setiap individu
Norma diklasifikasikan dalam beberapa macam yaitu berdasarkan daya ikatnya, berdasarkan aspek-aspeknya, dan berdasarkan sifat resminya. Berdasarkan daya ikatnya norma dapat dibedakan atas beberapa jenis adalah sebagai berikut.
1. Cara (Usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang lemah sehingga pelanggaranya tidak akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang berat, melainkan hanya sekedar celaan atau teguran dalam anggotam masyarakat lainnya.
Contohnya, tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan, makan di trotoar, bersendawa saat selesai makan merupakan tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma dan memakai pakaian minim di lingkungan rumah.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah suatu bentuk perbuatan yang dilakukan terus menerus secara sadar dengan tujuan jelas akan dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu. Contohnya memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau memakai gaun atau dress yang bagus di waktu pesta, membantu membersihkan masjid atau lazimnya anak laki-laki harus berambut pendek dan anak perempuan harus berambut panjang, mencium tangan orang tua saat akan bepergian, mengantri untuk membayar atau membeli barang dan menggunakan tangan kanan untuk makan dan berjabat tangan.
3. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah untuk membuat seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Contohnya melarang membunuh, mencuri, menikahi kerabat dekat serta membuang sampah ke sungai.
4. Adat Istiadat (Custom)
Adat istiadat merupakan kumpulan tatak krama dengan kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekal dan memiliki interaksi yanb kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Contohnya pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan, pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-ucapara tradisional, pelanggaran melakukan perbuatan asusila di tempat yang di sakralkan atau di sucikan dan pelanggaran merusak barang untuk ibadah.
5. Norma Hukum (Law)
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut, serta norma hukum memiliki perbedaan hukum yaitu perbedaan hukum privat dan publik. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yangberupa denda atau hukuman fisik.
Contohnya seperti kewajiban untuk membayar pajak, dilarang menerobos lampu merah, menyebrang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan, memiliki kartu SIM ketika mengendarai kendaraan, dilarang mengganggu ketertiban umum, mencemarkan nama baik di media sosial maupun kehidupan nyata, melakukan korupsi dan melakukan pembunuhan.
Berdasarkan sifat, norma dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.
1. Norma Tidak Resmi atau Non-formal
Norma sosial yang bersifat tidak resmi atau juga disebut non-formal memiliki arti bahwa norma sosial tersebut dirancang atau di bentuk secara abstrak. Karena pelaksanaannya idak diharuskan atau diwajibkan untuk masyarakat. Walaupun demikian, biasanya norma ini akan senantiasa dipatuhi serta dilaksanakan oleh setiap anggota masyarakat yang bersangkutan.
Hal itu karena norma ini tumbuh berkembang bersamaan dengan kebiasaan hidup di dalam kelompok masyarakat itu sendiri. Selain itu, norma tidak resmi pada umumnya justru mempunyai kekuatan untuk mengikat yang lebih besar daripada norma yang bersifat resmi.
Untuk masyarakat atau individu yang melanggar norma ini akan ada rasa malu ataupun bersalah ketika norma tersebut tidak dilaksanakan. Berikut beberapa contoh norma tidak resmi atau non formal:
- Peraturan dalam adat istiadat
- Peraturan yang dibentuk di dalam suatu keluarga
- Larangan ataupun peraturan yang berlaku dalam lingkungan kehidupan masyarakat tertentu
2. Norma Resmi atau Formal
Berbanding terbalik dengan norma non formal, norma resmi atau formal ini adalah suatu norma sosial yang dibentuk atau dirancang dengan sadar. Serta terdapat kewajiban yang jelas dan juga tegas dalam pelaksanaannya dan mengikat setiap anggota dalam masyarakat.
Pada umumnya, norma resmi atau formal ini merupakan bagian dari satu kesatuan badan hukum yang berkembang serta dipunyai oleh masyarakat. Norma ini tampilkan dalam berbagai macam proses sosialisasi dan juga pengumuman sosial. Berikut beberapa contoh norma resmi atau formal:
- UUD 1945
- Perpu dan juga Perda
- Surat Kepresidenan dan juga Surat Keputusan Pemerintah