Membahas tentang kewarganegaraan seseorang bagi sebagian orang memang telah memahaminya tetapi masih banyak kalangan yang belum memahami dengan benar apa sebenarnya makna dari kata kewarganegaraan itu dan apa maksudnya dengan istilah Apatride, Bipatride dan Multipatride? Kewarganegaraan adalah bentuk dari status seseorang karena telah menjadi anggota pada sebuah negara dimana seseorang tersebut memiliki hak penuh untuk berkontribusi dalam hal berkarya, membela, mendukung, memperjuangkan mempertahankan serta menjaga perdamaian dari ancaman negara lain dan ikut serta dalam kegiatan politik , budaya, seni, sosial, ekonomi, pendidikan dan lain lain atau kegiatan apapun yang berhubungan dengan hal hal yang dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan negara.
Jenis status kewarganegaraan
Ada 3 jenis kewarganegaraan yang diakui dunia tetapi anda harus bisa menyikapinya dengan tepat agar anda bisa memahami dengan jelas mana kewarganegaraan yang paling cocok sebagai pilihan yang terbaik karena pemilihan kewarganegaraan selalu mempengaruhi gaya hidup dan masa depan seseorang yaitu apatride, bipatride dan multipatride. Berikut adalah pengertian apatride, bipatride, dan multipatride :
Apatride
Apatride yaitu sebutan bagi orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Contohnya : anda adalah keturunan dari bangsa A (Ius soli) tetapi anda dilahirkan dinegara B (Ius sanguinis), maka bisa dipastikan anda tidak diakui sebagai warga negara A maupun negara B
Bipatride
Bipatride yaitu sebutan bagi seseorang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau ganda. Contohnya: Anda adalah keturunan dari bangsa A (Ius sanguinis) dan anda lahir dinegara B (ius soli) tetapi karena kedua orangtua anda mempunyai garis keturunan A, maka anda dengan sah dapat disebut sebagai warganegara A dan sebagai warga negara B.
Multipatride
Multipatride yaitu sebutan bagi seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari 2 negara. Contohnya : Anda adalah seseorang yang telah memiliki kewarganegaraan ganda (Bipatide), tetapi ketika anda dewasa ada sebuah negara lain memberikan status kewarganegaraan yang baru karena alasan tertentu lalu anda menerimanya dan anda tidak mau melepaskan 2 kewarganegaraan yang telah anda miliki sebelumnya, maka anda telah memiliki 3 kewarganegaraan sekaligus.
Sebuah negara dapat memberikan status kewarganegaraan secara cuma cuma pada seseorang yang telah dinilai berjasa ikut mengharumkan nama negara tersebut lewat kinerjanya yang berhubungan dengan nama baik negara atau lewat karya karyanya yang telah membuat nama negara yang telah disinggahinya selama bertahun tahun menjadi semakin harum.
Keunikan dari status kewarganegaraan
Tahukah anda bahwa istilah Kewarganegaraan memiliki arti yang sangat istimewa yaitu sebagai keanggotaan yang mempunyai hubungan batin dan ikatan hukum antara negara dengan seseorang yang telah menjadi warga negara.
Bentuk kewarganegaraan dapat digolongkan menjadi dua jenis yaitu secara Yuridis dan Sosiologis
Tahukah anda jika seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan dari negara manapun sama saja seperti seseorang yang telah kehilangan hak kewarganegaraannya yang pada akhirnya membuat seseorang tidak merasa nyaman untuk melanjutkan hidupnya dan berkarya secara normal.
Dalam pasal 23 UU RI 12 tahun 2006 menyatakan dengan jelas tentang seseorang yang bisa dinyatakan kehilangan kewarganegarannya karena alasan alasan berikut ini :
Orang yang diberi kemudahan mendapatkan kewarganegaan Indonesia
Inilah beberapa hal yang memungkinkan seseorang mudah mendapatkan kewarganegaraan di Republik Indonesia, walaupun sebenarnya tidak mudah.
Dijaman teknologi dengan pengaruh globalisasi seperti sekarang ternyata tentang kewarganegaraan masih saja menjadi masalah bagi negara negara yang memiliki konflik perang saudara atau konflik masalah politik yang tidak menentu dan kacau dinegaranya , dengan demikian rakyat kecilah yang menjadi korbannya dan merasa tidak berdaya. Jika kondisi seperti ini terus menerus terjadi bukan tidak mungkin mereka akan pergi meninggalkan negaranya dan mencari suaka dinegara tetangga hanya untuk menghindari kekacauan yang mungkin dapat mencelakakan nyawa dan nasib anak anak mereka. Mencari suaka banyak dimanfaatkan oleh banyak orang untuk menjadi warga negara dinegara lain yang mereka inginkan.
Mereka menganggap negara mereka sudah tidak lagi bisa memberi rasa aman dan nyaman untuk hidup. Konflik dalam negera yang carut marut akibat perang saudara memang sangat merugikan pemerintahan yang sedang berlangsung karena dapat berpengaruh pada status kewarganegaraan warganya yang menginginkan rasa aman, nyaman, tentranm dan bebas dari adanya konflik yang berkerpanjangan.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…