Categories: Negara

Pengertian Apatride, Bipatride dan Multipatride

Membahas tentang kewarganegaraan seseorang bagi sebagian orang memang telah memahaminya tetapi  masih banyak kalangan yang belum memahami dengan benar apa sebenarnya makna dari kata kewarganegaraan itu dan apa maksudnya dengan istilah Apatride, Bipatride dan Multipatride? Kewarganegaraan adalah bentuk dari status seseorang karena telah menjadi anggota pada sebuah negara dimana seseorang tersebut memiliki hak penuh untuk berkontribusi dalam hal berkarya, membela, mendukung, memperjuangkan mempertahankan serta menjaga perdamaian dari ancaman negara lain dan ikut serta dalam kegiatan politik , budaya, seni, sosial, ekonomi, pendidikan dan lain lain atau kegiatan apapun yang berhubungan dengan hal hal yang dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan negara.

Jenis status kewarganegaraan

  • Ius soli – Ius soli adalah kewarganegaraan yang dilihat berdasarkan tempat dimana seseorang dilahirkan. tidak semua negara menerapkan prinsip ius soli . negara negara yang menerapkan prinsip primer (ius soli) ini adalah Amerika, Bangladesh, Brazil, Inggris. Status kewarganegaraan mereka tidak dilihat dari apa dan bagaimana etnis, ras dan agama seseorang. semuanya dinilai sama saja karena memiliki hak yang sama untuk bisa mengubah sebuah negara menjadi kuat . Hal ini diberlakukan berdasarkan atas peraturan undang undang kewarganegaraan yang bersifat multikultural (terbuka). (baca : penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural)
  • Ius sanguinis – Ius sanguinis adalah kewargaanegaraan yang dilihat berdasarkan keturunan atau etnis seseorang yaitu  menetapkan status kewarganegaraan seseorang dilihat berdasarkan status kewarganegaraan orangtuanya, tanpa peduli seseorang tersebut lahir dinegara mana. Tidak semua negara menerapkan prinsip ius sanguinis, kecuali Brunei darussalam, Jordania, Malaysia atau Belanda. Penerapan peraturan ini dinilai kurang pantas bagi banyak orang mengingat kewarganegaraan harus ditentukan dengan peraturan yang bersifat membatasi diri seseorang, hanya karena garis keturunan dari orangtuanya.

Ada 3 jenis kewarganegaraan yang diakui dunia tetapi anda harus bisa menyikapinya dengan tepat agar anda bisa memahami dengan jelas mana kewarganegaraan yang paling cocok sebagai pilihan yang terbaik karena pemilihan kewarganegaraan selalu mempengaruhi gaya hidup dan masa depan seseorang yaitu apatride, bipatride dan multipatride. Berikut adalah pengertian apatride, bipatride, dan multipatride :

Apatride

Apatride yaitu sebutan bagi orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Contohnya : anda adalah keturunan dari bangsa A (Ius soli) tetapi anda dilahirkan dinegara B (Ius sanguinis), maka bisa dipastikan anda tidak diakui sebagai warga negara A maupun negara B

Bipatride 

Bipatride yaitu sebutan bagi seseorang yang memiliki  status kewarganegaraan rangkap atau ganda. Contohnya: Anda adalah keturunan dari bangsa A (Ius sanguinis) dan anda lahir dinegara B (ius soli) tetapi karena kedua orangtua anda mempunyai garis keturunan A, maka anda dengan sah dapat disebut sebagai warganegara A dan sebagai warga negara B.

Multipatride

Multipatride yaitu sebutan bagi seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari 2 negara. Contohnya : Anda adalah seseorang yang telah memiliki kewarganegaraan ganda (Bipatide), tetapi ketika anda dewasa ada sebuah negara lain memberikan status kewarganegaraan yang baru  karena alasan tertentu lalu anda menerimanya dan anda tidak mau melepaskan 2  kewarganegaraan yang telah anda miliki sebelumnya,  maka anda telah memiliki 3  kewarganegaraan sekaligus.

Sebuah negara dapat memberikan status kewarganegaraan secara cuma cuma pada seseorang yang telah dinilai berjasa ikut mengharumkan nama negara tersebut lewat kinerjanya yang berhubungan dengan nama baik negara atau lewat karya karyanya yang telah membuat nama negara yang telah disinggahinya selama bertahun tahun  menjadi semakin harum.

Keunikan dari status kewarganegaraan

  • Bagi seseorang yang memiliki kewargaanegaraan gaanda , kewarganegaraan seseorang tersebut dianggap memiliki kesamaan dengan makna kebangsaan. Yang dapat membedakan hanya dari segi hak seseorang untuk aktif atau tidaknya dalam berpolitik.
  • Seseorang memiliki kewarganegraan ganda dapat dinilai sebagai subyek secara hukum disebuah satu negara, tetapi memiliki hak penuh atas perlindungan hukum  walaupun tanpa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik atau seseorang bisa memiliki hak suara dalam politik tanpa harus mendaftarkan diri terlebih dahulu menjadi keanggotaan dari bangsa suatu negara yang telah dipilih sebagai wilayah untuk menetap.
  • Didalam status kewarganegaran memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan , ini berlaku  juga bagi seseoraang yang memiliki kewargaanegaraan ganda. Seseorang tersebut diharapkan dapat selalu berkontribusi bagi perbaikan komunitas dimasyarakat dinegara yaang telah menjadi pilihannya, melalui kegiatan kegiatan  yang bermanfaat dan juga kegiatan lain yang mungkin diminta secara sukarela dan mampu bekerja tim atau individu dengan ikhlas dan tulus guna mengembangkan perbaikan penghidupan masyarakat.

Tahukah anda bahwa istilah Kewarganegaraan memiliki arti yang sangat istimewa yaitu sebagai keanggotaan yang mempunyai hubungan batin dan ikatan hukum antara negara dengan seseorang yang telah menjadi warga negara.

Bentuk kewarganegaraan

Bentuk kewarganegaraan dapat digolongkan menjadi dua  jenis yaitu secara Yuridis dan Sosiologis

  • Secara yuridis – Yuridis adalah  adanya ikatan hukum antara seseorang yang telah menjadi warga negara  dengan kata lain Seseorang yang berada dibawah kekuasaan negara yang ditempatinya . Contoh dari ikatan hukum tersebut berupa adanya surat pernyataan yang remi tentang kewarganegaraan, tentang adanya akta kelahiran, surat tamat belajar sebagai bukti pernah bersekolah dinegara yang menjadi tempat tinggalnya  dan lain lain.
  • Secara Sosiologi – Sosiologis adalah adanya ikatan hukum bagi seseorang yang telah menjadi warga negara tetapi ikatan secara emosionalnya bukan dalam bentuk akta kelahiran, surat pernyataan resmi kewarganegaraan dan sebagainya, melainkan  berupa adanya  garis keturunan, nasib seseorang , ikatan sejarah masa lalu keluarga dan ikatan yang dalam dengan negara yang bersangkutan.

Tahukah anda jika seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan dari negara manapun sama saja seperti seseorang yang telah kehilangan hak kewarganegaraannya yang pada akhirnya membuat seseorang tidak merasa nyaman untuk melanjutkan hidupnya dan berkarya secara normal.

Dalam pasal 23 UU RI 12 tahun 2006 menyatakan dengan jelas tentang seseorang yang bisa dinyatakan kehilangan kewarganegarannya karena alasan alasan berikut ini :

  • Secara sukarela masih beraktifitas pada  dinas dinegara asing atau tinggal dinegara lain tidak dalam rangka tugas apa apa  selama 5 tahun  berturut turut dan dengan sengaja membuat pernyataan tidak menjadi warga negara indonesia lagi pada perwakilan RI.
  • Seseorang mempunyai paspor dari pemerintahan negara lain atau  mendapat surat pernyataan sah  sebagai tanda kewarganegaraan dari negara lain atas nama dirinya atau juga mendapat surat persetujuan dari negara lain  dan menyetujuinya untuk tinggal dan mendirikan usaha selama puluhan tahun.
  • Seorang warga negara RI yang tidak mau melepaskan kewarganegaraan negara lain dan tetap bersikukuh ingin memiliki dua kewarganegaraan, padahal dirinya mempunyai kesempatan panjang untuk berfikir lalu memilih yang terbaik negara mana yang akan ditempatinya sampai akhir hayatnya.Masuk dalam sistem ketentaraan
  • dan negara lain tanpa ada surat pernyataan setuju dari pemerintah atau dari presiden.
  • Berkontribusi dalam pemilihan umum atau pemilihan yang bersifat ketatanegaraan dan berunsur politik demi kepentingan negara lain yaitu tempat dimana seseorang telah menetap selama lebih dari lima tahun.
  • Memperoleh surat resmi kewarganegaraan yang diberikan dari negara lain atas kemauan dan inisiatif sendiri dan telah berfikir mataang untuk menetap dinegara lain.

Orang yang diberi kemudahan mendapatkan kewarganegaan Indonesia

Inilah beberapa hal yang memungkinkan seseorang mudah mendapatkan kewarganegaraan di Republik Indonesia, walaupun sebenarnya tidak mudah.

  1. Seorang anak akan mendapatkan hak kewarganegaraan yang sah karena ayah berasal  dari negara asing sedangkan ibu dari WNI yang mana mereka menikah secara resmi di Indonesia.
  2. Seorang anak akan mendapatkan hak kewarganegaraan  yang sah karena ayah berasal dari WNI sedangkan ibu berasal dari negar asing yang mana mereka menikah resmi di Indonesia.
  3. Seorang anak yang lahir dari ibu yang berasal dari Indonesia dan ayah dari negara asing sedangkan  negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak itu.
  4. Seorang anak yang lahir diwilayah Negara kesatuan republik Indonesia tetapi kedua orangtuanya tidak mempunyai status kewarganegaraan.
  5. Seorang anak yang lahir dari seorang ibu warga WNA tetapi diluar nikah, namun diakui oleh seorang ayah yang berasal dari WNI sebelum anak itu berusia lebih dari 17 tahun atau belum melangsungkan pernikahan.
  6. Seorang anak yang terlahir dinegara asing dari pernikahan yang sah oleh kedua orangtuanya yang berasal dari WNI tetapi negara tempat dimana dia dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan.
  7. Seorang anak yang belum berusia lebih dari 17 tahun yang tidak mendapat pengakuan sebagai anaknya yang sah dari ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan asing.
  8. Seorang anak yang berusia dibawah 4 trahun yang diakui secara resmi oleh seorang ayah yang berkewarganegaraan asing sesuai dengan penetapan undang undang dan pengadilan anak tersebut masih diakui secara sah sebagai WNI karena anak tersebut belum berusia 18 tahun, karena disia 18 tahun dipastikan dia sudah bisa memilih sendiri kewarganegaraanya nanti.

Dijaman teknologi dengan pengaruh globalisasi seperti sekarang ternyata tentang kewarganegaraan masih saja menjadi masalah bagi negara negara yang memiliki konflik perang saudara atau konflik masalah politik yang tidak menentu dan kacau dinegaranya , dengan demikian  rakyat kecilah yang menjadi korbannya dan merasa tidak berdaya. Jika kondisi seperti ini terus menerus terjadi bukan tidak mungkin mereka akan pergi meninggalkan negaranya dan mencari suaka dinegara tetangga hanya untuk menghindari kekacauan yang mungkin dapat mencelakakan nyawa dan nasib anak anak mereka. Mencari suaka banyak dimanfaatkan oleh banyak orang untuk menjadi warga negara dinegara lain yang mereka inginkan.

Mereka menganggap negara mereka sudah tidak lagi bisa memberi rasa aman dan nyaman untuk hidup. Konflik dalam negera yang carut marut akibat perang saudara memang sangat merugikan pemerintahan yang sedang berlangsung karena dapat berpengaruh pada status kewarganegaraan warganya yang menginginkan rasa aman, nyaman, tentranm dan bebas dari adanya konflik yang berkerpanjangan.

[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago