Rakyat merupakan satu dari beberapa syarat penting dalam keberlangsungan sebuah negara, karena rakyat merupakan elemen penting yang membentuk negara. Rakyat memiliki pengertian yang berbeda dengan penduduk maupun warga negara meskipun memiliki konsep yang sama namun pada dasarnya sangat berbeda.
Penduduk dibagi menjadi dua kategori yakni penduduk dan bukan penduduk. Yang dimaksud dengan penduduk ialah seseorang yang berdomisili baik menetap maupun tinggal di dalam sebuah wilayah negara. Serta yang di katakan dengan bukan penduduk ialah seseorang yang berada di satu wilayah sebuah negara namun tidak memiliki tujuan untuk berdomisili baik menetap maupun tinggal di negara yang dimaksud dalam waktu yang lama. (baca juga: 5 Makna Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia)
Warga negara terbagi menjadi dua klasifikasi yaitu warga negara dan warga negara asing. Seseorang yang secara hukum dan legalitas merupakan anggota dari sebuah negara merupakan seorang warga negara. Serta pengertian warga negara asing ialah seseorang yang tinggal di suatu negara namun tak memiliki keterkaitan baik secara hukum dengan negara tersebut. (baca juga: Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia)
Yang dimaksud dengan status ialah sebuah kondisi maupun kedudukan seseorang atau suatu badan bisa juga yang lainnya yang memiliki hubungan dengan sesuatu hal (dalam hal ini negara). Sedangkan pengertian kewarganegaraan ialah keikutsertaan seseorang menjadi anggota di dalam sebuah kendali lingkup politik negara. Dengan begitu dapat di simpulkan bahwa pengertian status kewarganegaraan ialah kedudukan warga negara dalam negara yang memiliki keterkaitan secara hukum dengan sebuah negara. Diantara hubungan negara dengan warga negara tersebut terjadi keterkaitan yang kemudian timbul sebuah hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
Kewarganegaraan menurut pemahaman seorang Wolhoff ialah sebuah keanggotaan pada sebuah bangsa tertentu dalam hal ini sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena memiliki kesatuan bahasa, kehidupan sosial dan adat budaya serta kesadaran nasional. Kewarganegaraan dan kebangsaan memiliki pengertian serupa namun memiliki prinsip dasar yang berbeda dalam hal partisipasinya didalam kehidupan politik di negara tersebut.
Terdapat dua aspek mendasar yang berhubungan dengan status kewarganegaraan seseorang, berikut penjelasannya.
Salah satu syarat untuk diterimanya status seseorang menjadi warga negara dan memiliki status kewarganegaraan secara legal ialah dengan adanya ketentuan hukum yang berlaku di sebuah negara. Seperti yang tertera dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (4) UUD 1945, yaitu “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Dengan adanya Undang-undang yang menjadi sebuah landasan hukum persamaan kedudukan warga negara, maka kedudukan warga negara dalam negara menjadi semakin jelas dan kuat.
Menurut tata cara serta ketentuan-ketentuan dalam memperoleh status kewarganegaraan, terdapat dua cara yang lazimnya di pergunakan. yaitu stelsel aktif dan juga stelsel pasif, berikut penjelasannya:
Dengan adanya kedua stelsel tersebut memberikan sebuah keterkaitan secara hukum yang berlaku pada seseorang yang menganjukan status kewarganegaraan. Berikut penjelasannya:
Pengertian status kewarganegaraan merupakan ikatan antara warga negara yang menimbulkan sebuah hubungan yang saling memiliki keterkaitan dalam pemenuhan hak dan kewajiban juga sebaliknya.
Globalisasi yang terjadi di seluruh penjuru dunia membuat mobilias seseorang menjadi sangat tinggi, demi pekerjaan ataupun pendidikan seseorang bisa saja bertempat tinggal di luar negeri kemudian menikah (lintas negara) dan berkeluarga.
Permasalahan yang timbul karena perkawinan campuran lintas negara ini dapat membuat anak hasil perkawinan tersebut memiliki status kewarganegaraan ganda, yang didapat dari ayah maupun ibunya. Hal tersebut pun juga telah diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku. (baca juga: Pengertian Apatride, Bipatride dan Multipatride)
Beberapa masalah yang timbul terkait status kewarganegaraan ialah sebagai berikut.
Asas-asas Kewarganegaraan
Asas merupakan dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan. Sedangkan asas kewarganegaraan ialah dasar untuk menentukan atau menggolongkan seseorang menjadi anggota disuatu negara dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Menurut asas kewarganegaraan yang dianut di negara Indonesia, terdapat beberapa cara dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…