Di dalam sebuah negara dikenal adanya istilah “penduduk” dan “warga negara”. Penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam negara, baik sebagai warga negara di negara tersebut maupun orang asing dari negara lain. Sedangkan warga negara ialah semua orang yang memenuhi ketentuan hukum sebagai anggota dari suatu negara, baik yang bertempat tinggal di negara tersebut maupun yang tinggal di negara lain.
Adanya perbedaan status antara warga negara dengan penduduk yang bukan warga negara menimbulkan perbedaan kedudukan di depan hukum. Hal itu terjadi karena kedudukan warga negara dalam negara diakui sebagai salah satu unsur pokok dan hakiki yang membentuk negara. Dalam statusnya sebagai warga negara, seseorang memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang dilindungi dan dijamin pelaksanaannya oleh negara melalui ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian terdapat hubungan negara dengan warga negara yang bersifat timbal balik.
Baca Juga:
- Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara
- Makna Persamaan Kedudukan Warga Negara
- Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat
Naturalisasi di Indonesia
Untuk memahami tentang pengertian kewarganegaraan kita bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada Pasal 2 UU Kewarganegaraan itu diterangkan bahwa: “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Setiap penduduk yang merupakan bangsa Indonesia asli secara otomatis telah menjadi warga negara Indonesia. Sedangkan bagi orang-orang bangsa asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus memenuhi tata cara pewarganegaraan melalui permohonan sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Nah, tata cara pewarganegaraan itu disebut juga sebagai “Naturalisasi”.
Hampir semua negara di dunia, termasuk juga Indonesia, menerapkan dua stelsel dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang yaitu:
- Stelsel Aktif. Dalam hal ini seseorang yang ingin memperoleh atau mengganti status kewarganegaraannya harus secara aktif menempuh tindakan-tindakan hukum tertentu. Ini disebut juga naturalisasi biasa.
- Stelsel Pasif. Dalam hal ini seseorang bisa saja mendapatkan status kewarganegaraan dari suatu negara tanpa melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu. Ini disebut juga sebagai naturalisasi istimewa.
Dilihat dari penjelasan singkat tadi, maka masing-masing stelsel menimbulkan adanya hak tertentu bagi seseorang terkait pewarganegaraannya, yaitu:
- Stelsel aktif menimbulkan Hak Opsi yaitu hak bagi seseorang untuk memilih dan menentukan sendiri kewarganegaraannya.
- Stelsel pasif menimbulkan Hak Repudiasi yaitu hak bagi seseorang untuk menolak pewarganegaraan istimewa yang diberikan suatu negara kepadanya.
Baca Juga:
Naturalisasi Biasa
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa naturalisasi biasa ialah tata cara pewarganegaraan bagi orang orang asing untuk memperoleh status sebagai warga negara Republik Indonesia. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Pemohon harus sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
- Pemohon sudah berdomisili di wilayah Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
- Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani;
- Pemohon bisa berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pemohon tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih;
- Pemohon tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika nantinya mendapat kewarganegaraan Indonesia;
- Pemohon memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap;
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Baca Juga:
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya pemohon membuat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Presiden melalui Menteri terkait. Surat permohonan harus menggunakan Bahasa Indonesia dan membubuhkan materai yang cukup. Pengajuan permohonan juga harus dilengkapi dengan berkas-berkas tambahan seperti fotokopi kutipan akta kelahiran pemohon, fotokopi kutipan akte perkawinan, surat keterangan catatan kepolisian, dan lain-lain.
Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap dan lulus verifikasi maka permohanan tersebut diteruskan oleh Menteri terkait kepada Presiden, dengan disertai pertimbangan tertentu. Kemudian, Presiden memutuskan apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan tersebut.
Baca Juga:
- Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden
- Syarat Menjadi Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD
Jika permohonan pewarganegaraan dikabulkan maka pemohon akan dipanggil oleh pejabat terkait untuk mengucapkan sumpah sumpah atau janji setia untuk melepaskan semua kesetiaan terhadap kekuasaan asing dan menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan mendapat status sebagai warga negara Indonesia maka yang bersangkutan memiliki hak dan kewajiban warga negara Republik Indonesia, baik berupa hak dan kewajiban secara konstitusional maupun hak dan kewajiban secara hukum.
Baca Juga:
Naturalisasi Istimewa
Dalam ketentuan perundang-undangan negara Republik Indonesia tentang kewarganegaraan juga disebutkan adanya pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing secara istimewa. Artinya orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara itu tidak perlu mengajukan permohonan secara khusus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Yang mendapatkan status istimewa itu adalah orang asing yang dianggap berjasa kepada negara Republik Indonesia. Atau bisa juga diberikan kepada orang asing tertentu atas pertimbangan kepentingan negara.
Status kewarganegaraan Republik Indonesia secara istimewa diberikan oleh Presiden dengan mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Namun, pemberian status kewarganegaraan itu tidak boleh diberikan jika nantinya yang bersangkutan akan memiliki dua kewarganegaraan atau berkewarganegaraan ganda.
Baca Juga:
Di Indonesia sendiri belum pernah terjadi adanya pemberian kewarganegaraan secara istimewa. Naturalisasi sejumlah atlet bulu tangkis dan sepak bola yang terjadi beberapa tahun lalu, lebih merupakan proses naturalisasi biasa. Namun contoh kasus naturalisasi istimewa tersebut pernah dialami oleh Prabowo Subianto, putra begawan ekonomi Prof Soemitro Djojohadkusumo, yang merupakan warga negara Indonesia asli.
Dari media massa pada kisaran tahun 1998, kita mendapat informasi bahwa Raja Yordania Hussein telah menganugerahkan kewarganegaraan istimewa bagi Prabowo Subianto melalui dektrit raja yang isinya menyebutkan bahwa telah memberikan status kewarganegaraan kepada seorang warga negara Indonesia bernama Prabowo Subianto.
Pemberian status kewarganegaraan itu diduga atas dasar kepentingan kerajaan Yordania agar Prabowo Subianto menjadi penasihat militer kerajaan mengingat mantan Komandan Kopassus itu memang dikenal sebagai pakar perang gerilya dan strategi perang anti gerilya. Namun, melalui surat yang dikirimkan ke sejumlah media massa, Prabowo Subianto menyatakan “tidak bisa menerima” pemberian status kewarganegaraan dari kerajaan Yordania. Dengan kata lain Prabowo Subianto menggunakan Hak Repudasi atau hak untuk menolak atas status kewarganegaraan yang diberikan oleh negara lain.
Baca Juga:
Artikel ini hanya sebagai pengantar kecil bagi para siswa yang membutuhkan materi pembelajaran, termasuk juga kepada siapa saja yang ingin mengetahui tentang Pewarganegaraan di Indonesia. Semoga bermanfaat.