Seorang wanita disebut sebagai wanita nomor satu pada suatu negara jika memiliki suami seorang presiden, raja atau bahkan perdana menteri. Sebagai wanita nomor satu atau seorang ibu negara beliau memiliki peran begitu penting dan besar dalam menyokong kinerja sang suami atau bapak presiden. Sejumlah kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh presiden, tidak terlepas dari campur tangan ibu negara.
Seperti yang kita tahu, seorang istri memiliki peranan yang teramat kuat bagi suaminya. Tidak jarang seorang suami mendiskusikan segala hal yang akan dilakukannya dengan sang istri. Apalagi jika menyangkut hal-hal yang penting, maka istri sudah pasti harus dilibatkan. Peran seorang istri dalam suatu keluarga setara dengan suami dan suami yang baik tentu akan mendengarkan pendapat istrinya. Dalam hal ini istri tentu memiliki dominasi yang hampir sama seperti seorang suami. Tugas bertanggung jawab serta pengambil keputusan memang tugas seorang suami, namun prosesnya tentu melibatkan istri di dalamnya. Dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan jika peran seorang ibu negara cukup penting dalam kiprah suaminya selama menduduki jabatan sebagai pemimpin negara. Hal ini juga menjadi alasan kenapa ketika ada negara lain yang ingin memata-matai suatu negara, mereka tidak akan melewatkan gerak gerik ibu negara.
Presiden memiliki banyak sekali kegiatan yang tidak lagi terhitung jumlahnya. Selain itu dengan luasnya wilayah pada suatu negara dan beragam kompleksnya permasalahan yang negara kita hadapi, sangat tidak mungkin jika presiden akan menanggung segala tugas tersebut sendiri. Bahkan ketika sudah ada para pembantu presiden sekalipun, keberadaan ibu negara akan dibutuhkan.
Adapun beberapa peran ibu negara adalah sebagai berikut :
Seorang presiden juga memiliki keluarga besar layaknya keluarga-keluarga yang lain. Seorang presiden tidak hanya mengatur serta mengurusi negara namun mereka juga memiliki keluarga yang harus diurus. Dalam hal ini ibu negara memiliki peranan yang lebih dalam mengurus rumah tangga keluarga presiden mengingat suaminya memiliki tugas yang harus dijalankan sebagai kepala negara.
Tidak hanya di Indonesia, namun di negara-negara lain, ibu negara juga sering megambil porsi kegiatan sosial. Ada banyak kegiatan sosial yang bisa dilakukan oleh ibu negara seperti halnya kegiatan perlindungan perempuan serta anak. Dalam hal ini, seorang ibu negara bisa membantu suaminya dalam menjalankan tugas negara. Seperti yang kita tahu, negara memiliki jumlah populasi yang cukup tinggi dan kepulauan yang begitu banyak. Tentu seorang presiden akan menjalankan tugasnya sebaik mungkin namun tidak semua tugas bisa dilakukan dengan sempurna. Dalam hal inilah seorang ibu negara bisa membantu tugas seorang bapak presiden dalam menjalankan kewajibannya.
Meski tugas negara merupakan tugas dari seorang presiden, namun nyatanya ibu negara juga memiliki peran yang cukup besar di dalamnya. Sebagai seorang istri pada umumnya, ibu negara juga memiliki peran dominan dalam membantu suami mengambil keputusan sekaligus memberi pengaruh pada pola pikir suaminya. Selama presiden menjabat, ibu negara juga banyak melakukan aktivitas sosial dengan mendirikan badan-badan tertentu serta melakukan banyak hal yang dapat membantu meningkatkan kinerja suaminya. Tidak jarang pula ibu negara mendapatkan apresiasi tertentu karena jasanya dalam berbagai bidang.
Berikut adalah beberapa contoh peran ibu negara :
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…