Perbedaan pandangan dari beberapa teori yang membahas tentang hukum nasional dan hukum internasional terletak pada prakteknya. Implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional harus melalui rangkaian ratifikasi dari undang-undang nasional agar mengikat suatu negara. Ratifikasi ini merupakan hasil dari perjanjian-perjanjian internasional, seperti contoh hak asasi hukum konvensi, protokol, ataupun perjanjian-perjanjian internasional lainnya. Ketentuan hukum internaisonal tersebut tergantung pada kebiasaan internasional, asas-asas hukum dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Perbedaan hukum internasional dan hukum nasional ini tidak dapat dipisahkan dari 2 aliran, yaitu Monoisme dengan tokohnya Kelsen dan Georges Scelle dan Dualisme yang dianut oleh Triepel dan Anzilotti . Dalam pandangan Monisme, semua bentuk hukum dianggap sebagai satu kesatuan hukum yang mengikat dalam suatu negara ataupun dalam dunia internasional. Sedangkan, dalam aliran dualism, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda satu sama lain.
Hukum Nasional dan Hukum Internasional
Hukum Nasional memiliki ciri-cii berikut, diantaranya :
Selain itu, hukum nasional juga memiliki unsur-unsur berikut, antara lain :
Sedangkan, hukum internasional sendiri memiliki beberapa asas, meliputi :
Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Adapun perbedaan hukum internasional dan hukum nasional menurut aliran dualime diantaranya adalah :
Contoh sistem hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional didasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang lahir atas kehendak bersama negara-negara lainnya dalam masyarakat internasional.
Individu-individu dalam suatu negara adalah subjek hukum nasional, sementara subjek hukum internasional adalah seluruh negara-negara anggota yang ada di masyarakat internasional.
Kekuatan hukum yang mengikat penuh dan sempurna adalah ciri khas kekutan hukum nasional, sedangkan hukum internasional lebih banyak mengatur hubungan-hubungan negara secara horizontal.
Dari segi integritas pula, hukum nasional dianggap lebih sempuna dibandingkan dengan hukum internasional.
Berbeda dengan hukum nasional, hukum internasional tidak memiliki badan kelembagaan seperti legislatif, contoh kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
Akan tetapi, perbedaan menurut golongon Dualisme tersebut dibantah oleh golongan Monisme, yakni :
Perbedaan akan hukum nasional dan hukum internasional tersebut sangatlah penting, dimana kedua perangkat tersebut memiliki orientasi subjektif dan objektif yang berbeda. Yakni di dalam aliran monisme dikatakan bahwa baik hukum internasional ataupun hukum nasional adalah dua aspek dari satu sistem hukum. Sementara menurut alian dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua perangkat yang berbeda satu sama lain. Demikian perbedaan hukum nasional dan hukum internasional, sudah saatnya kita harus memahami bagaimana cara menanamkan kesadaran hukum pada masyarakat, semoga bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…