Negara Indonesia adalah negara yang sangat besar. Di bawah negara ini terdapat 34 provinsi yang dipimpin oleh gubernur. Di bawah daerah provinsi itu juga terdapat wilayah yang lebih kecil berupa kabupaten atau kota. Jika kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dan wakilnya, maka daerah kota dipimpin oleh seorang bupati dan wakilnya. Nah, dalam kesempatan ini, penulis akan mengajak pembaca untuk membahas mengenai perbedaan walikota dan gubernur di dalam pemerintahan.
Mengetahui perbedaan di antara wali kota dan gubernur merupakan salah satu kewajiban warga negara mengingat bahwa setiap penduduk Indonesia pasti tinggal di wilayah provinsi tertentu dan kedua jabatan ini sangat berbeda satu sama lain. Seperti apa perbedaan walikota dan gubernur dalam pemerintahan? Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1. Perbedaan Pengertian di antara Keduanya
Wali kota dan gubernur memiliki perbedaan paling mendasar di antara kedua jabatan ini, yaitu perbedaan pengertian. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, wali kota memiliki arti yaitu kepala kota madya atau kepala wilayah kota administratif. Di sisi lain, gubernur memiliki pengertian yaitu kepala pemerintahan tingkat provinsi atau kepala pemerintahan daerah tingkat I.
2. Cakupan Wilayah Pemerintahan yang Berbeda
Perbedaan kedua dari jabatan wali kota dan gubernur yaitu perbedaan cakupan wilayah pemerintahan. Wali kota mengatur segala urusan pemerintahan di wilayah kota madya sedangkan gubernur mengatur setiap urusan pemerintahan di wilayah provinsi. Keduanya sama-sama memiliki otonomi daerah untuk mengatur daerahnya.
Perbedaan cakupan wilayah pemerintahan ini menjadikan wewenang wali kota ada di bawah kewenangan dari gubernur sehingga wali kota juga memiliki peran untuk membantu pembangunan provinsi melalui wilayah kota yang dipimpinnya.
3. Perbedaan Tugas dalam Pemerintahan Daerah
Wali kota dan gubernur memiliki perbedaan yang besar dalam hal tugas dan wewenangnya. tugas walikota yang paling utama ialah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah kota yang menjadi kewenangan daerah kota sesuai dengan isi peraturan dan kebijakan bersama dengan DPRD kota.
Sementara itu, tugas dari gubernur cenderung lebih berat bila dibandingkan dengan tugas wali kota. Tugas gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memimpin pelaksanaan setiap urusan pemerintahan provinsi yang menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Wewenang dalam Pemerintahan Daerah yang Berbeda
Perbedaan dari jabatan wali kota dan gubernur dalam pemerintahan yang terakhir penulis bahas dalam kesempatan ini yaitu perbedaan wewenang. Wali kota memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan Perda kota kepada DPRD Kota, menetapkan peraturan wali kota, dan wewenang lainnya.
Di sisi lain, gubernur memiliki wewenang untuk mengajukan Raperda pada DPRD tingkat provinsi, menetapkan peraturan gubernur, dan tugas sebagai wakil dari pemerintah pusat. Hal ini merupakan salah satu perwujudan dari asas-asas otonomi daerah di Indonesia.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai Perbedaan Walikota dan Gubernur dalam Pemerintahan yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa saja perbedaan di antara wali kota dan gubernur di dalam pemerintahan.
Perlu kita pahami bersama bahwa adanya wali kota dan gubernur beserta perbedaannya dalam pemerintahan merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari usaha pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.