Categories: HAMUUD

4 Proses Penyusunan TAP MPR Dari Awal Hingga Akhir

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan salah satu lembaga tinggi yang ada di Indonesia. Sebagai lembaga tinggi, MPR menjalankan tugas bersama dengan DPR, DPD, Presiden, dan lembaga-lembaga lainnya. Namun, ada perbedaan MPR dan DPR dalam menjalankan tugasnya. MPR memiliki fungsi dan tugas yang sedikit berbeda dengan DPR. MPR lebih banyak bertugas dalam hal mengenai Undang-Undang Dasar 1945 dan presiden. Akan tetapi, sebagai lembaga tinggi layaknya DPR, MPR juga memiliki kekuasaan konstitutif. Salah satu contoh kekuasaan konstitutif MPR adalah dapat mengubah UUD 1945 dan membentuk TAP MPR. TAP MPR atau Ketetapan MPR merupakan aturan yang dibentuk oleh MPR dengan melewati beberapa proses. Proses penyusunan TAP MPR dari awal hingga akhir adalah:

  • Pembicaraan Tingkat 1

Tugas dan fungsi MPR pada proses penyusunan TAP MPR tingkat pertama adalah melakukan penyusunan rancangan ketetapan (Rantap) dan rancangan keputusan (Rantus). Rantap dan Rantus ini disusun di dalam Badan Pekerja MPR. Badan Pekerja MPR merupakan alat kelengkapan MPR yang memiliki tugas tertentu. Tugas tersebut adalah menyiapkan rancangan acara dan rancangan keputusan dalam berbagai agenda MPR. Jadi, alat kelengkapan ini harus selalu siaga dalam sidang umum, sidang tahunan, ataupun sidang istimewa yang dilaksanakan oleh MPR. Pada tingkat pertama ini Badan Pekerja MPR akan menerima materi dan bahan yang diusulkan oleh anggota MPR untuk disusun menjadi TAP MPR. Bahan ini akan dijadikan Rantap dan Rantus yang menjadi pokok bahasan di pembicaraan tingkat 2.

  • Pembicaraan Tingkat 2

Salah satu dari sekian banyak macam-macam sidang dan rapat MPR adalah rapat paripurna. Pada proses penyusunan TAP MPR tingkat kedua akan dilakukan pembahasan Rantap dan Rantus di dalam sidang paripurna MPR.Sidang pembahasan ini akan diawali oleh pimpinan MPR yang akan menjelaskan Rantap dan Rantus. Setelah itu, masing-masing fraksi di MPR dapat memberikan pandangan umum dan tanggapannya.

  • Pembicaraan Tingkat 3

Fungsi MPR pada proses penyusunan TAP MPR tahap ketiga adalah melakukan pembahasan dalam rapat komisi MPR. Rapat juga dapat dilakukan oleh panitia ad hoc di MPR. Pembahasan ini akan dilakukan untuk membahas hasil pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2. Hasil pembicaraan pada tingkat 3 berupa Rancangan Ketetapan (Rantap) atau Rancangan Keputusan (Rantus) Majelis yang telah diperbarui.

  • Pembicaraan Tingkat 4

Salah satu hak MPR adalah memberikan hak suara untuk pengambilan keputusan. Anggota MPR dapat melakukan hal ini di pembicaraan tingkat 4. Pada tahap ini keputusan akan diambil dalam rapat paripurna MPR. Semua anggota MPR yang hadir akan mendengarkan pemaparan dari pimpinan komisi atau panitia ad hoc yang sudah melakukan pembicaraan pada tingkat 3.

Jika ada fraksi yang ingin menyampaikan pendapatnya masih dibolehkan. Setelah itu, barulah pengambilan keputusan penetapan TAP MPR akan dilakukan dengan dipimpin oleh pimpinan rapat saat itu. Ketetapan MPR haruslah disusun sesuai dengan proses penyusunan TAP MPR seperti di atas. Hal ini agar fungsi ketetapan MPR dapat dicapai dengan benar. Tap MPR yang disusun benar-benar dapat bermanfaat bagi MPR dan negara Indonesia.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago