Terjadinya pemboman di Hirosima dan Nagasaki yang dilakukan oleh pihak Sekutu pada masa perang dunia kedua sebagai balasan atar dihancurkannya pelabuhan Pearl Harbour milik Sekutu membuat Jepang menderita keterpurukan dalam kekalahan yang luar biasa. Hingga membuat wilayah-wilayah yang diduduki oleh Jepang pada masa tersebut mengalami kekosongan kekuasaan, hal tersebut pun juga terjadi di Indonesia yang kemudian dimaanfaatkan oleh para tokoh-tokoh nasional untuk memproklamasikaan kemerdekaan. (baca juga: Pancasila sebagai Ideologi Nasional Bangsa Indonesia)
Bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, Jepang pun memberikan janji yakni “kemerdekaan tanpa syarat” kepada bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam sebuah maklumat Gunseikan. Gunseikan sendiri merupakan Pembesar Tertinggi Sipil dari Militer Jepang yang berada seluruh Jawa dan Madura. Dokuritsu Junbii Chosakai atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat BPUPKI, yang merupakan badan bentukan pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945. Berikut adalah penjelasan mengenai sejarah BPUPKI :
Badan tersebut dibentuk sebagai upaya pemerintah Jepang dalam mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia. BPUPKI sendiri memiliki anggota 69 orang yang terdiri dari 62 orang anggota aktif yang merupakan tokoh utama pergerakan nasional dari semua daerah juga aliran, serta 7 orang anggota istimewa dari perwakilan pemerintah Jepang, namun wakil dari Jepang hanya memiliki hak pasif atau tidak memiliki hak suara atau pendapat yang artinya perwakilan tersebut hanya menghadiri sidang BPUPKI sebagai pengamat saja. (baca juga: Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Negara)
Yang kemudian BPUPKI menunjuk Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua (kaicoo) wakil dari golongan nasionalis tua. Dan menunjuk perwakilan dari pihak jepang menjdai ketua muda (Fuku Kaicoo Tokubetsu Iin) Ichibangase Yosio dan juga Raden Pandji Soeroso sebagai pendamping. Selain dari BPUPKI, dibentuk pula sebuah Badan yang mengurusi tata usaha yang memiliki 60 orang anggota. Badan tersebut dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso (Zimokyoku Kucoo) dan diwakili oleh Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (Jepang). (baca juga: Demokrasi Orde Lama yang Berlangsung di Indonesia)
BPUPKI dalam pembentukannya memiliki tugas-tugas utama dalam proses kemerdekaan bangsa Indonesia berkaitan dengan segala aspek-aspek pendukung, seperti politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan aspek lainnya yang diperlukan dalam upaya pembentukan negara yang merdeka. Sebagimana berikut diantaranya tugas-tugas yang dimiliki BPUPKI:
Untuk memenuhi tugasnya dalam mendukung persiapan kemerekaan bangsa Indonesia, BPUPKI telah mengadakan dua kali persidangan resmi. Selain persidangan resmi BPUPKI pun juga mengadakan beberapa pertemuan lain yang tak resmi, yang diadakan oleh panitia kecil yang dibawahi BPUPKI, sebagaimana berikut sidang yang pernah diadakan oleh BPUPKI.
Sebelumnya 28 Mei 1945, telah digelar upacara pembukaan sidang BPUPKI serta melantik anggota sidang di gedung Chuo Sangi In. Sidang tersebut rencananya akan membicarakanmengenai bentuk negara Indonesia, filsafat negara “Indonesia Merdeka” serta merumuskan dasar negara Indonesia.(baca juga: Pancasila sebagai Filsafat Bangsa Indonesia )
Demi memperoleh rumusan dasar negara, maka dalam agenda sidang tersebut diputuskan untuk menyimak pidato dari tiga tokoh pergerakan nasional, berikut diantaranya:
2. Masa Diantara Dua Sidang
Pidato dari Ir. Soekarno yang dilaksanakan di hari terakhir sidang tersebut sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama. Sebelum memasuki masa reses sidang atau sebuah periode jeda, maka dibentuklah suatu panitia kecil yang memiliki 9 anggota, yang disebut Panitia Sembilan yang dipimpin oleh Ir. Soekarno, yang memiliki tugas untuk mengolah usulan dari para anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia. (baca juga: Nilai-Nilai Luhur Pancasila sebagai Dasar Negara)
Demi mengolah berbagai usulan dari konsep-konsep yang sebelumnya telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI dalam sidang. Berikut susunan anggota Panitia Sembilan diantaranya:
Sesudah terjadi perundingan antara kaum kebangsaan dan kaum keagamaan, maka digelar sebuah pertemuan kembali pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau “Jakarta Charter“, yang juga disebut sebagai sebuah “Gentlement Agreement”. (baca juga: Manfaat Musyawarah dalam Kehidupan Sehari-hari– Ciri-ciri Negara Demokrasi Secara Umum)
Piagam Jakarta sendiri berisi beberapa asas dan tujuan Indonesia Merdeka, sebagaimana berikut:
Pada masa jeda sidang resmi BPUPKI, berlangsung sebuah persidangan tak resmi yang telah dihadiri oleh 38 orang anggota BPUPKI. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ir.Soearno, dalam sidang tersebut membahas rancangan pembukaan UUD 1945 atau dalam bahasa Belanda Preambule. (baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara – Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945)
3. Sidang resmi kedua BPUPKI (10 Juli-14 Juli 1945)
Persidangan BPUPKI yang kedua dilaksanakan pada 10 Juli 1945 hingga 14 Juli 1945. Dalam sidang kedua yang dilaksanakan oleh BPUPKI tersebut ada beberapa hal yang masuk menjadi bahasan utama oleh anggota sidang. Sebagaimana berikut diantaranya pokok yang menjadi bahasan dalam sidang tersebut:
Dalam persidangan tersebut anggota BPUPKI dibagi kedalam beberapa panitia kecil. Panitia-panitia kecil tersebut diantaranya sebagai berikut:
Dalam sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar pada 11 Juli 1945, membahas mengenai pembentukan panitia kecil lagi yang berada di bawahnya. Yang memiliki tugas secara khusus untuk merancang isi dari Undang-Undang Dasar. Berikut panitia kecil dibawah panitia perancang Undang-Undang Dasar, diantaranya:
Kemudian pada 13 Juli 1945, panitia Perancang Undang-Undang Dasar mengadakan sidang kembali guna membahas hasil kerja panitia kecil yang dibawahinya untuk merancang isi dari Undang-Undang Dasar. Pada 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari panitia Perancang Undang-Undang Dasar dalam sidang pleno. Laporan tersebut membahas berkenaan dengan rancangan Undang-Undang Dasar yang memuat beberapa masalah pokok, diantaranya:
Setelah tugas-tugas utama BPUPKI telah diselesaikan dengan baik, maka pada 7 Agustus 1945 secara resmi badan tersebut dibubarkan yang kemudian digantikan oleh PPKI sebagai pelaksana dari persiapan kemerdekaan. (baca juga: Upaya Menjaga Keutuhan NKRI – Bhinneka Tunggal Ika; Sejarah, Peran dan Konsep)
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…