Perjanjian internasional merupakan sebuah perjanjian di tingkat internasional yang dibuat oleh hubungan organisasi internasional dan organisasi internasional atau beberapa negara. Perjanjian ini dilindungi oleh hukum internasional. Sebagai masyarakat internasional, Indonesia juga melakukan beberapa perjanjian dengan berbagai pihak.
Tentunya dalam pembuatan perjanjian ini, pemerintah berpedoman pada kepentingan nasional dimana ada hubungan saling menguntungkan dari pihak-pihak yang tergabung dalam perjanjian. Selain itu, perjanjian yang dibuat harus memperhatikan persamaan kedudukan baik untuk hukum nasional maupun sistem hukum internasional yang berlaku. Terdapat 5 (lima) tahapan perjanjian internasional, diantaranya adalah :
Dalam melakukan perjanjian internasional, setiap negara menunjuk delegasi yang mewakili negaranya masing-masing dengan kuasa penuh (full power). Delegasi yang tidak memiliki kuasa penuh dianggap tidak sah untuk mewakili negaranya. Sebagai konsekuensinya, ia tidak dapat menandatangangi isi perjanjian atas nama negaranya. Hal ini berlaku pengecualian apabila sejak semula telah ditentukan bahwa tidak diperlukan adanya kuasa penuh dalam perjanjian internasional yang akan dilakukan.
Begitu juga dengan Indonesia, pemerintah yang akan menunjuk delegasinya sesuai dengan lingkup perjanjian yang akan disepakati bersama. Sah atau tidaknya suatu surat kuasa akan diperiksa oleh panitia pemeriksaan surat kuasa dari negara peserta perjanjian internasional. Perundingan dalam perjanjian internasional ini dilakukan dengan musyawarah dan saling berbicara dalam sebuah konferensi diplomatik. Hal-hal yang dirundingkah adalah terkait pokok bahasan atau rencana perumusan naskah perjanjian internasional. Setelah didapatkan kesepakatan isi naskah perjanjian oleh pihak yang hadir di dalam perjanjian internasional maka kesepakatan tersebut harus diinformasikan secara resmi.
Artikel terkait :
Penerimaan naskah dalam konferensi internasional mutilateral dilakukan dengan cara pemungutan suara dimana naskah perjanjian dianggap sah apabila disepakati minimal 2/3 dari negara-negara yang hadir dalam perjanjian tersebut. Meskipun isi dari naskah perjanjian telah disepakati oleh berbagai pihak, namun redaksi penulisan naskah perjanjian dapat disempurnakan kembali guna menghindari atau mengurangi kesalahan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian.
Proses pembuatan perjanjian internasional oleh Indonesia sendiri telah diatur dalam UU (Undang-Undang) No. 24 Tahun 2000 Pasal 4, 5, 6, 7, dan 8. Dalam pasal-pasal tersebut terdapat lima tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional yaitu :
Artikel terkait :
Jika naskah perjanjian internasional sudah disempurnakan dan tidak ada lagi masalah prinsip maka naskah tersebut ditetapkan sebagai naskah autentik yang akan ditandatangani oleh wakil-wakil negara peserta perjanjian. Ketika sudah dilakukan penandatangan naskah perjanjian internasional berarti suatu negara telah bersedia mengikatkan diri pada perjanjian tersebut. Hal ini berlaku juga untuk Indonesia.
Setiap delegasi yang mewakili bangsa Indonesia dengan tujuan ikut menandatangai naskah perjanjian internasional memerlukan surat kuasa kecuali jika yang mewakili perjanjian tersebut adalah menteri atau presiden. Namun, jika perjanjian internasional yang akan ditandatangani hanya menyangkut masalah teknis saja yang merupakan bentuk pelaksanaan dari perjanjian lain yang sudah berlaku dimana kewenangannya masih dibawah lembaga negara atau pemerintah maka delegasi tersebut tidak memerlukan surat kuasa.
Setelah dilakukan penandatangan naskan perjanjian oleh para wakil peserta perjanjian internasional maka naskah tersebut akan dibawa pulang ke negaranya masing-masing. Naskah yang sudah ditandatangani kemudian diserahkan kepada pemerinta dan dilakukan proses pengesahan. Pengesahan dapat dilakukan melalui ratifikasi. Terdapat 3 (tiga) macam ratifikasi yaitu:
Artikel terkait :
Negara yang menandatangani perjanjian internasional akan terikat apabila perjanjian tersebut telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Pengesahan surat perjanjian internasional oleh bangsa Indonesia dapat dilakukan dengan UU atau Keppres (Keputusan Presiden). Terdapat 6 (enam) materi perjanjian yang dapat disahkan oleh UU meliputi :
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…