Bicara mengenai politik tentunya tidak akan terlepas dari para pemimpin politik itu sendiri. Negara kita menggunakan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila dimana kedaulatan rakyat merupakan kedaulatan yang dijunjung tinggi di negara ini. Di dalam demokrasi Pancasila, pemerintahan dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan tetap berdasarkan pada nilai-nilai dasar Pancasila.
Karena berasal dari rakyat, maka pemimpin atau orang-orang yang melaksanakan pemerintahan pun berasal dari rakyat. presiden adalah orang yang memimpin negeri ini, sedangkan di daerah provinsi, gubernur lah yang akan memimpinnya sesuai dengan asas-asas otonomi daerah.
Pemilihan Gubernur
Baru-baru ini terjadi pesta politik yang begitu besar di Indonesia. pemilihan kepala daerah secara serentak dilakukan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu jenis pemilihan umum yang dilakukan di Indonesia. Dalam kesempatan ini, penulis akan menyampaikan kepada pembaca mengenai tata cara pemilihan gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud ialah UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 14 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang dan juga UU No. 33 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Nah, berikut ini penjelasan mengenai tata cara pemilihan gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan:
1. Tahapan Pertama: Persiapan
Tahapan pertama dari pemilihan gubernur ialah persiapan. Di dalam tahapan ini, DPRD dan KPUD banyak melakukan perannya mengingat pada tahapan ini segala sesuatu mengenai pemilihan gubernur merupakan tugas dari DPRD dan KPUD. Berikut ini beberapa tahapan lanjutan dari tahap persiapan pemilihan gubernur):
- Pemberitahuan DPRD kepada KDH dan KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur. Hal ini merupakan salah satu fungsi DPRD.
- Dengan adanya pemberitahuan tersebut, maka KDH memiliki kewajiban untuk menyampaikan setiap laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD Provinsi
- Dengan pemberitahuan tersebut, KPUD menetapkan rencana penyelenggaraan pemilihan KDH dan WKDH yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal penetapan Pemilihan Kepala Daerah, membentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan pemberitahuan serta pendaftaran pemantau.
- DPRD Provinsi membentuk Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, pihak pers, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat.
Dalam tahap persiapan ini, DPRD Provinsi harus sudah membentuk Panwaslu sampai tingkat terendah paling lambat dua puluh hari semenjak pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur (dalam hal ini Panwas tingkat provinsi, panas tingkat kabupaten, panwas tingkat kecamatan, dan panwas tingkat kelurahan).
Hal tersebut dilakukan agar Panwaslu dapat senantiasa mengawasi penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara), hingga DPT (Daftar Pemilih Tetap). Selain itu, hal ini juga dilakukan agar Panwaslu dapat mengawasi proses pencalonan, verifikasi calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.
2. Tahapan Kedua: Pelaksanaan
Tahap selanjutnya dari tata cara pemilihan gubernur menurut peraturan perundang-undangan adalah tahap pelaksanaan. Adapun tahap pelaksanaan ini terdiri dari beberapa kegiatan. Berikut ini penjelasan dari tahap kedua:
- Penetapan Daftar Pemilih (DPS dan DPT): pada tahap ini KPU Provinsi mendata seluruh pemilih aktif yang ada di provinsi dan memverifikasinya untuk menjadi DPS. Kemudian DPS diumumkan untuk diverifikasi oleh warga dan KPU, lalu ditetapkan sebagai DPT.
- Pengumuman Pendaftaran: KPU mengumumkan pembukaan pendaftaran calon gubernur beserta dengan persyaratan pendaftarannya.
- Penetapan Pasangan Calon: bakal calon yang telah melakukan pendaftaran diperikas apakah memenuhi persyaratan pendaftaran atau tidak kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon
- Kampanye: tahap ini dilakukan sebagai upaya dari setiap pasangan calon untuk menarik sebanyak mungkin pemilik suara agar memilih mereka.
- Masa Tenang: setelah kampanye, pemilih diberi kesempatan untuk memikirkan dengan baik calon yang akan dipilihnya tanpa ada pengaruh dari kampanye pada masa tenang. Jika ada pasangan calon yang masih melakukan kampanye pada masa ini, maka hal tersebut akan dianggap sebagai suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: tahap ini merupakan tahap inti dari pemilu. Setiap pemilih diundang untuk hadir di TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdekat dan memberikan suaranya untuk pasangan calon yang sesuai dengan pilihannya.
- Sidang Perkara Pemilu: selama fase pilkada, ada kemungkinan terdapat pelanggaran peraturan dari pemilihan umum. Maka dari itu, dibutuhkan adanya sidang untuk mengadili perkara tersebut. sebelum persidangan, tentu diadakan pelaporan atas perkara tersebut. terdapat kemungkinan perubahan pemenang di dalam pemilihan gubernur.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai Tata Cara Pemilihan Gubernur Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu walikota dan apa saja tugas dari jabatan tersebut menurut undang-undang. Perlu kita pahami bersama bahwa adanya walikota dan tugas-tugasnya dalam masyarakat merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari usaha pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.