Categories: Lembaga Negara

6 Tugas dan Fungsi Hakim Agung

Hakim Agung merupakan pejabat tertinggi di dalam dunia peradilan dan juga kehakiman, yang menjabat pada lembaga makhamah agung. Hakim Agung sendiri merupakan hakim yang memiliki banyak sekali fungsi dan juga wewenang, dan termasuk ke dalam salah satu pejabat tinggi yang dimilik oleh Negara, bersanding dengan presiden, Kepala Polisi Jendral, dan petinggi-petinggi institusi lainnya.

Sebagai petinggi di dalam institusi kehakiman dan juga peradilan Indonesia, sudah pasti Hakim agung memiliki banyak sekali tugas dan fungsi hakim agung.

Berikut ini adalah beberapa tugas dan fungsi hakim agung :

  1. Fungsi Peradilan

Fungsi pertama dari hakim agung, yang merupakan pimpinan tertinggi dari para Hakim di dalam Makhamah Agung ini adalah fungsi peradilan. Fungsi peradilan ini berkaitan dengan fungsi-fungsi dan juga tugas utama, baik hakim agung maupun para hakim biasa dalam mengadili suatu perkara. Yang membedakan fungsi peradilan dari hakim agung pada Makhamah agung ini dibandingkan dengan hakim biasa adalah wewenang yang dimiliki. Tentu saja dari fungsi peradilan, hakim agung memiliki wewenang yang paling tinggi diantara hakim lainnya, sehingga hal ini membaut fungsi peradilan yang dimiliki oleh hakim agung menjadi semakin berat dibandingkan dengan hakim biasa pada umumnya.

Ada beberapa tugas yang dapat dilakukan oleh hakim agung, yang berkaitan dengan fungsi peradilan pada makhamah agung, yaitu :

  • Membina keseragaman dalam penegakan hukum
  • Melakukan peninjauan kembali terhadap suatu kasus
  • Melakukan putusan kasasi terhadap suatu kasus
  • Menjaga supaya hukum dan juga keadilan di seluruh wilayah Indonesia dapat dijalankan dan juga diaplikasikan dengan benar dan tepat sasaran agar tidak menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan
  • Melakukan proses pemeriksaan dan juga memberikan putusan hukum
  • Menjadi hakim yang memberikan putusan terakhir, dimana hasil dari putusan hakim agung dan juga makhamah agung bersifat sangat mengikat dan juga sangat kuat, karena merupakan proses tertinggi dan terakhir.
  1. Fungsi Pengawasan

Fungsi berikutnya yang dimiliki oleh hakim agung adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan atau supervise ini berkaitan dengan fungsi dari hakim agung sebagai pengawasan alias supervisor yang mengawasi setiap proses peradilan yang dilakukan di negeri ini, baik dari tingkatan pengadilan yang rendah atau kasus yang ringan, hingga kasus yang sangat berat dan menjadi isu nasional, bahkan internasional.

Menurut Undang-Undang, tujuan dari fungsi pengawasan ini adalah untuk menjaga agar setiap kegiatan peradilan yang dilakukan di Negara ini dapat terlaksana dengan seksama dan wajar, serta berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa.

Ada beberapa tugas hakim agung dalam melakukan pengawasan ini, yaitu :

  • Mengawasi setiap putusan-putusan yang dihasilkan dari kegiatan persidangan di seluruh wilayah Indonesia
  • Bertanggung jawab atas segala keputusan dan hasil peradilan yang terjadi di Indonesia
  • Memastikan bahwa setiap kegiatan peradilan yang sedang berlangsung sudah sesuai dengan asas-asas yang berlaku di Indonesia dan tidak melanggar baik undang-undang maupun kode etik
  • Megawasi tingkah laku dan juga perbuatan dari setiap pejabat peradilan dalam menyelesaikan perkara
  • Memberi peringatan, teguran dan juga sanksi terhadap pejabat serta perangkat peradilan yang menyalahi aturan.
  • Memberikan petunjuk bagi para hakim dalam melaksanakan tugas peradilan
  1. Fungsi Mengatur

Fungsi mengatur yang dimiliki oleh hakim agung dan juga makhamah agung mengacu pada fungsi lembaga Negara ini sebagai pemberi aturan dan juga batasan aturan tertentu yang menyangkut kegiatan peradilan di seluruh wilayah Indonesia. Fungsi mengatur ini dilakukan, terutama apabila terdapat aturan-aturan tertentu yang tidak tercantum dalam undang-undang, kode etik, ataupun norma masyarakat, yang dapat mempengaruhi proses berlangsungya peradilan.

Tugas dari Hakim Agung dalam fungsi mengatur ini adalah :

  • Membuat peraturan acara sendiri apabila hal tersebut dianggap perlu
  • Mengatur lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan peradilan
  • Menambahkan aturan tambahan apabila belum terdapat pada undang-undang yang berlaku di Indonesia
  • Sebagai pelengkap atau pengisi kekurangan yang muncul pada saat proses peradilan sedang berlangsung.
  1. Fungsi Nasehat

Fungsi nasehat ini merupakan fungsi berikutnya dari Hakim Agung dan juga Makhamah Agung dalam memberikan nasehat, pertimbangan, dan juga bimbingan lainny ayang dianggap perlu, sehingga membantu kelancaran dari proses peradilan yang sedang berlangsung. Pada dasarnya, fungsi ini dapat dilakukan oleh hakim agung untuk membantu dan juga menolong, segala bentuk proses peradilan yang mungkin mengalami kebuntuan, kesesatan, ataupun kesalahpahaman, yang menyebabkan kerugian bagi banyak pihak.

Berikut ini adalah beberapa tugas dari Hakim agung dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai penasihat dan pemberi bimbingan :

  • Memberikan nasihat atau pertimbangan-pertimbangan lain yang perlu kepada lembaga tinggi Negara lain dalam bidang hukum
  • Memberikan nasihat dan petunjuk kepada presiden sebagai kepala Negara dalam membuat keputusan ataupun menyelesaikan suatu persoalan yang berhubungan dengan hukum di negaranya.
  • Meminta keterangan dan juga memberikan instruksi tertentu berupa pertimbangan dan juga bimbingan kepada pengadilan di semua lingkungan yang menjadi bagian dari keseluruhan Makhamah Agung, dan wilayah hukum Indonesia.
  1. Fungsi Administratif

Hakim Agung, yang dalam hal ini memimpin apa yang kita kenal dengan Makhamah Agung memiliki fungsi yang dikenal dengan sebutan fungsi administrative. Fungsi administrative ini merpakan fungsi dari hakim agung dan juga makhamah agung sebagai sebuah lembaga Negara yang membawahi berbaga macam lembaga Negara lainnya, serta memberikan berbagai aturan dan juga regulasi yang sifatnya administrative kepada lembaga-lembaga lainnya tersebut. (baca : fungsi APBN)

Tugas utama dari hakim agung dalam fungsi administrative ini antara lain adalah :

  • Mengatur, dan bertanggung jawab terhadap susunan kepaniteraan dari lembaga peradilan di seluruh Indonesia
  • Mengatur secara administrative fungsi-fungsi dari badan-badan peradilan di seluruh Indonesia, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha Negara, dan lain sebagainya.
  • Menjadi payung bagi setiap kegiatan dan proses peradilan yang sedang berlangsung dan juga sudah berakhir yang terjadi di wilayah hukum peradilan Indonesia.
  1. Fungsi Lain-Lain

Fungsi lain-lain merupakan fungsi dari hakim agung dan juga makhamah agung yang berhubungan dengan fungsi selain fungsi peradilan, pengawasan, pemberian nasehat dan kebijakan, fungsi administrative yang diberikan kepada lembaga makhamah agung serta hakim agung yang sedang menjabat. Tugas dan juga kewenangan lain ini biasanya diberikan kepada hakim agung, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago