Hakim Agung merupakan pejabat tertinggi di dalam dunia peradilan dan juga kehakiman, yang menjabat pada lembaga makhamah agung. Hakim Agung sendiri merupakan hakim yang memiliki banyak sekali fungsi dan juga wewenang, dan termasuk ke dalam salah satu pejabat tinggi yang dimilik oleh Negara, bersanding dengan presiden, Kepala Polisi Jendral, dan petinggi-petinggi institusi lainnya.
Sebagai petinggi di dalam institusi kehakiman dan juga peradilan Indonesia, sudah pasti Hakim agung memiliki banyak sekali tugas dan fungsi hakim agung.
Berikut ini adalah beberapa tugas dan fungsi hakim agung :
Fungsi pertama dari hakim agung, yang merupakan pimpinan tertinggi dari para Hakim di dalam Makhamah Agung ini adalah fungsi peradilan. Fungsi peradilan ini berkaitan dengan fungsi-fungsi dan juga tugas utama, baik hakim agung maupun para hakim biasa dalam mengadili suatu perkara. Yang membedakan fungsi peradilan dari hakim agung pada Makhamah agung ini dibandingkan dengan hakim biasa adalah wewenang yang dimiliki. Tentu saja dari fungsi peradilan, hakim agung memiliki wewenang yang paling tinggi diantara hakim lainnya, sehingga hal ini membaut fungsi peradilan yang dimiliki oleh hakim agung menjadi semakin berat dibandingkan dengan hakim biasa pada umumnya.
Ada beberapa tugas yang dapat dilakukan oleh hakim agung, yang berkaitan dengan fungsi peradilan pada makhamah agung, yaitu :
Fungsi berikutnya yang dimiliki oleh hakim agung adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan atau supervise ini berkaitan dengan fungsi dari hakim agung sebagai pengawasan alias supervisor yang mengawasi setiap proses peradilan yang dilakukan di negeri ini, baik dari tingkatan pengadilan yang rendah atau kasus yang ringan, hingga kasus yang sangat berat dan menjadi isu nasional, bahkan internasional.
Menurut Undang-Undang, tujuan dari fungsi pengawasan ini adalah untuk menjaga agar setiap kegiatan peradilan yang dilakukan di Negara ini dapat terlaksana dengan seksama dan wajar, serta berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa.
Ada beberapa tugas hakim agung dalam melakukan pengawasan ini, yaitu :
Fungsi mengatur yang dimiliki oleh hakim agung dan juga makhamah agung mengacu pada fungsi lembaga Negara ini sebagai pemberi aturan dan juga batasan aturan tertentu yang menyangkut kegiatan peradilan di seluruh wilayah Indonesia. Fungsi mengatur ini dilakukan, terutama apabila terdapat aturan-aturan tertentu yang tidak tercantum dalam undang-undang, kode etik, ataupun norma masyarakat, yang dapat mempengaruhi proses berlangsungya peradilan.
Tugas dari Hakim Agung dalam fungsi mengatur ini adalah :
Fungsi nasehat ini merupakan fungsi berikutnya dari Hakim Agung dan juga Makhamah Agung dalam memberikan nasehat, pertimbangan, dan juga bimbingan lainny ayang dianggap perlu, sehingga membantu kelancaran dari proses peradilan yang sedang berlangsung. Pada dasarnya, fungsi ini dapat dilakukan oleh hakim agung untuk membantu dan juga menolong, segala bentuk proses peradilan yang mungkin mengalami kebuntuan, kesesatan, ataupun kesalahpahaman, yang menyebabkan kerugian bagi banyak pihak.
Berikut ini adalah beberapa tugas dari Hakim agung dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai penasihat dan pemberi bimbingan :
Hakim Agung, yang dalam hal ini memimpin apa yang kita kenal dengan Makhamah Agung memiliki fungsi yang dikenal dengan sebutan fungsi administrative. Fungsi administrative ini merpakan fungsi dari hakim agung dan juga makhamah agung sebagai sebuah lembaga Negara yang membawahi berbaga macam lembaga Negara lainnya, serta memberikan berbagai aturan dan juga regulasi yang sifatnya administrative kepada lembaga-lembaga lainnya tersebut. (baca : fungsi APBN)
Tugas utama dari hakim agung dalam fungsi administrative ini antara lain adalah :
Fungsi lain-lain merupakan fungsi dari hakim agung dan juga makhamah agung yang berhubungan dengan fungsi selain fungsi peradilan, pengawasan, pemberian nasehat dan kebijakan, fungsi administrative yang diberikan kepada lembaga makhamah agung serta hakim agung yang sedang menjabat. Tugas dan juga kewenangan lain ini biasanya diberikan kepada hakim agung, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…