Mahkamah Agung merupakan bagian dari sistem peradilan yang ada di Negara Indonesia, yang mana merupakan bagian dari sistem peradilan tertinggi di Indonesia. Mahkamah Agung menangani berbagai macam kasus peradilan yang berada pada tingkat kasasi, yaitu tingkatan gugatan tetinggi pada sistem hukum dan juga peradilan. Mahkamah agung, sebagai lembaga peradilan tertinggi yang ada di Indonesia memiliki banyak sekali fungsi dan juga tugas yang sangat penting. Tugas dan juga fungsi penting dari mahkamah agung ini merupakan tugas dan juga fungsi yang hampir sama degnan hakim agung, yang merupakan Hakim tertinggi pada sistem peradilan di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa tugas dan fungsi mahkamah agung dikutip dan dijabarkan berdasarkan pernyataan yang dipublikasikan pada website mahkamah agung Indonesia :
1. Fungsi Peradilan
Fungsi peradilan pada mahkamah agung sangat berkaitan erat dengan fungsi-fungsi dan juga tugas utama dari seluruh sistem peradilan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa mahkamah agung tak ubahnya merupakan sebuah sistem pengadilan yang tertinggi, dimana mahkamah agung juga didaulat untuk melakukan fungsi peradilan, meskipun hanya diperkenankan melakukan proses peradilan pada tingkat kasasi.
Ada beberapa tugas yang berhubungan dengan fungsi peradilan dari mahkamah agung. Berikut ini adalah tugas dari mahkamah agung apabila dilihat berdasarkan fungsi peradilan :
2. Fungsi Pengawasan
Fungsi mahkamah agung yang berikutnya adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh mahkamah agung ini merupakan sebuah fungsi dimana mahkamah agung memiliki peran dan juga fungsi sebagai pengawas dan melakukan proses supervisi terhadap segala bentuk peradilan yang berjalan di Indonesia, baik itu dari sisi putusan hakim, berbagai macam kasus, dan juga segala bentuk proses peradilan di Indonesia.
Menurut Undang-Undang, tujuan dari fungsi pengawasan ini adalah untuk menjaga agar setiap kegiatan peradilan yang dilakukan di Negara ini dapat terlaksana dengan seksama dan wajar, serta berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa. (baca : manfaat UUD republik Indonesia)
Fungsi pengawasan ini terbagi menjadi beberapa tugas-tugas lainnya, yaitu:
3. Fungsi Mengatur
Fungsi berikutnya yang dimiliki oleh mahkamah agung adalah fungsi mengaturan atau fungsi mengatur. Hal ini menunjukkan bahwa mahkamah agung
Tugas dari Hakim Agung dalam fungsi mengatur ini adalah :
4. Fungsi Nasehat
Fungi nasehat merupakan fungsi dari mahkmah agung yang berikutnya. Fungsi memberikan nasehat ini diberikan kepada mahkamah agung, karena selain sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, mahkamah agung juga merupakan lembaga menjabatnya hakim agung. Sebagai pemegang kuasa peradilan tertinggi, maka sudah sepantasnya apabila mahkamah agung memiliki fungsi memberikan nasihat. Fungsi memberikan nasihat merupakan fungsi sekaligus kewenangan dari mahkamah agung dalam memberikan masukan, pertimbangan, serta bimbingan, baik kepada seluruh kegiatan dan juga proses peradilan di Indonesia, dan juga bagi kapala Negara dalam menjalankan wilayah eksekutifnya.
Dalam perannya sebagai pemberi nasehat, terdapat beberapa tugas yang diemban oleh mahkamah agung, yaitu :
5. Fungsi Administratif
Mahkamah agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dari Indonesia memiliki fungsi administrative. Fungsi administrative pada mahkamah agung ini dilakukan untuk memberikan segala bentuk pertimbangan dan juga hal-hal yang sifatnya administrative, sepeerti pemberian sanksi, menjadi pengawas, dan juga membuat regulasi-regulasi serta kode etik yang harus dipegang teguh dan peraturan dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.
Fungsi administrative yang berada pada tangan mahkamah agung dijabarkan dalam tugas-tugas berikut ini :
Itulah beberapa fungsi dan juga tugas dari mahkamah agung. Memang pada dasarnya fungsi dan juga tugas dari mahkamah agung dan juga hakim agung adalah sama dan tidak berbeda terlalu jauh, kaena hakim agung adalah pimpinan tertinggi pada lembaga mahkamah agung. Karena itu setiap kegiatan dan juga kewenangan serta fungsi dai mahkamah agung juga dapat dilaksanakan oleh hakim agung itu sendiri.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…