Categories: Lembaga Negara

5 Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung di Indonesia

Mahkamah Agung merupakan bagian dari sistem peradilan yang ada di Negara Indonesia, yang mana merupakan bagian dari sistem peradilan tertinggi di Indonesia. Mahkamah Agung menangani berbagai macam kasus peradilan yang berada pada tingkat kasasi, yaitu tingkatan gugatan tetinggi pada sistem hukum dan juga peradilan. Mahkamah agung, sebagai lembaga peradilan tertinggi yang ada di Indonesia memiliki banyak sekali fungsi dan juga tugas yang sangat penting. Tugas dan juga fungsi penting dari mahkamah agung ini merupakan tugas dan juga fungsi yang hampir sama degnan hakim agung, yang merupakan Hakim tertinggi pada sistem peradilan di Indonesia.

Berikut ini adalah beberapa tugas dan fungsi mahkamah agung dikutip dan dijabarkan berdasarkan pernyataan yang dipublikasikan pada website mahkamah agung Indonesia :

1. Fungsi Peradilan

Fungsi peradilan pada mahkamah agung sangat berkaitan erat dengan fungsi-fungsi dan juga tugas utama dari seluruh sistem peradilan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa mahkamah agung tak ubahnya merupakan sebuah sistem pengadilan yang tertinggi, dimana mahkamah agung juga didaulat untuk melakukan fungsi peradilan, meskipun hanya diperkenankan melakukan proses peradilan pada tingkat kasasi.

Ada beberapa tugas yang berhubungan dengan fungsi peradilan dari mahkamah agung. Berikut ini adalah tugas dari mahkamah agung apabila dilihat berdasarkan fungsi peradilan :

  • Membina keseragaman dalam penegakan hukum
  • Melakukan peninjauan kembali terhadap suatu kasus
  • Melakukan putusan kasasi terhadap suatu kasus
  • Menjaga supaya hukum dan juga keadilan di seluruh wilayah Indonesia dapat dijalankan dan juga diaplikasikan dengan benar dan tepat sasaran agar menghindari penyebab tawuran di Indonesia
  • Melakukan proses pemeriksaan dan juga memberikan putusan hukum
  • Menjadi hakim yang memberikan putusan terakhir, dimana hasil dari putusan hakim agung dan juga mahkamah agung bersifat sangat mengikat dan juga sangat kuat, karena merupakan proses tertinggi dan terakhir.

2. Fungsi Pengawasan

Fungsi mahkamah agung yang berikutnya adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh mahkamah agung ini merupakan sebuah fungsi dimana mahkamah agung memiliki peran dan juga fungsi sebagai pengawas dan melakukan proses supervisi terhadap segala bentuk peradilan yang berjalan di Indonesia, baik itu dari sisi putusan hakim, berbagai macam kasus, dan juga segala bentuk proses peradilan di Indonesia.

Menurut Undang-Undang, tujuan dari fungsi pengawasan ini adalah untuk menjaga agar setiap kegiatan peradilan yang dilakukan di Negara ini dapat terlaksana dengan seksama dan wajar, serta berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa. (baca : manfaat UUD republik Indonesia)

Fungsi pengawasan ini terbagi menjadi beberapa tugas-tugas lainnya, yaitu:

  • Mengawasi setiap putusan-putusan yang dihasilkan dari kegiatan persidangan di seluruh wilayah Indonesia
  • Bertanggung jawab atas segala keputusan dan hasil peradilan yang terjadi di Indonesia
  • Memastikan bahwa setiap kegiatan peradilan yang sedang berlangsung sudah sesuai degan asas-asas yang berlaku di Indonesia dan tidak melanggar baik undang-undang maupun kode etik
  • Megawasi tingkah laku dan juga perbuatan dari setiap pejabat peradilan dalam menyelesaikan perkara
  • Memberi peringatan, tegran dan juga sanksi terhadap pejabat serta perangkat peradilan yang menyalahi aturan yang menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan
  • Memberikan petunjuk bagi para hakim dalam melaksanakan tugas peradilan

3. Fungsi Mengatur

Fungsi berikutnya yang dimiliki oleh mahkamah agung adalah fungsi mengaturan atau fungsi mengatur. Hal ini menunjukkan bahwa mahkamah agung

Tugas dari Hakim Agung dalam fungsi mengatur ini adalah :

  • Membuat peraturan acara sendiri apabila hal tersebut dianggap perlu
  • Mengatur lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan peradilan
  • Menambahkan aturan tambahan apabila belum terdapat pada undang-undang yang berlaku di Indonesia
  • Sebagai pelengkap atau pengisi kekurangan yang muncul pada saat proses peradilan sedang berlangsung.

4. Fungsi Nasehat

Fungi nasehat merupakan fungsi dari mahkmah agung yang berikutnya. Fungsi memberikan nasehat ini diberikan kepada mahkamah agung, karena selain sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, mahkamah agung juga merupakan lembaga menjabatnya hakim agung. Sebagai pemegang kuasa peradilan tertinggi, maka sudah sepantasnya apabila mahkamah agung memiliki fungsi memberikan nasihat. Fungsi memberikan nasihat merupakan fungsi sekaligus kewenangan dari mahkamah agung dalam memberikan masukan, pertimbangan, serta bimbingan, baik kepada seluruh kegiatan dan juga proses peradilan di Indonesia, dan juga bagi kapala Negara dalam menjalankan wilayah eksekutifnya.

Dalam perannya sebagai pemberi nasehat, terdapat beberapa tugas yang diemban oleh mahkamah agung, yaitu :

  • Memberikan nasihat atau pertimbangan-pertimbangan lain yang perlu kepada lembaga tinggi Negara lain dalam bidang hukum
  • Memberikan nasihat dan petunjuk kepada presiden sebagai kepala Negara dalam membuat keputusan ataupun menyelesaikan suatu persoalan yang berhubungan dengan hukum di negaranya. (baca : fungsi negara)
  • Meminta keterangan dan juga memberikan instruksi tertentu berupa pertimbangan dan juga bimbingan kepada pengadilan di semua lingkungan yang menjadi bagian dari keseluruhan Mahkamah Agung, dan wilayah hukum Indonesia.

5. Fungsi Administratif

Mahkamah agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dari Indonesia memiliki fungsi administrative. Fungsi administrative pada mahkamah agung ini dilakukan untuk memberikan segala bentuk pertimbangan dan juga hal-hal yang sifatnya administrative, sepeerti pemberian sanksi, menjadi pengawas, dan juga membuat regulasi-regulasi serta kode etik yang harus dipegang teguh dan peraturan dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.

Fungsi administrative yang berada pada tangan mahkamah agung dijabarkan dalam tugas-tugas berikut ini :

  • Mengatur, memanage dan juga bertanggung jawab terhadap susunan kepaniteraan dari semua lembaga peradilan yang ada di seluruh Indonesia
  • Mengatur fungsi-fungsi dari badan-badan peradilan di seluruh Indonesia, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha Negara, dan lain sebagainya secara administratif
  • Menjadi payung bagi setiap kegiatan dan proses peradilan yang sedang berlangsung dan juga sudah berakhir yang terjadi di wilayah hukum peradilan Indonesia.

Itulah beberapa fungsi dan juga tugas dari mahkamah agung. Memang pada dasarnya fungsi dan juga tugas dari mahkamah agung dan juga hakim agung adalah sama dan tidak berbeda terlalu jauh, kaena hakim agung adalah pimpinan tertinggi pada lembaga mahkamah agung. Karena itu setiap kegiatan dan juga kewenangan serta fungsi dai mahkamah agung juga dapat dilaksanakan oleh hakim agung itu sendiri.

[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago