Setelah beberapa waktu lalu kita telah membahas tentang peranan dan tugas peradilan internasional, tentunya pembaca menjadi lebih paham mengenai apa saja peranan dan tugas dari peradilan di dunia internasional yang dapat melindungi dan juga menjaga masyarakat dari tindak kejahatan yang mungkin terjadi di dunia internasional. Kali ini penulis akan membahas mengenai asas hukum publik internasional. Mengapa hal ini penting untuk diketahui oleh pembaca? Tentu saja karena kita semua sedang menghadapi era globalisasi dimana hubungan internasional menjadi lebih luas dan berkembang. Jadi jangan sampai kita tidak memahami bagaimana cara kerja hukum publik internasional. Tentu pembaca masih merupakan penduduk dunia ini bukan?
Apa itu Hukum Publik Internasional?
Sebelum membahas asas hukum publik internasional, alangkah baiknya jika kita memahami terlebih dahulu apa itu hukum publik internasional. Hukum publik internasional atau biasa disebut dengan hukum antar negara adalah sekumpulan hukum yang digunakan dalam mengatur hubungan antar negara-negara di dunia ini yang merdeka dan berdaulat. Adapun sumber dari hukum publik internasional ini adalah:
- Traktat atau perjanjian internasional;
- Konvensi atau kebiasaan internasional;
- Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia;
- Yurisprudensi atau keputusan dari hakim terdahulu terhadap perkara yang tidak diatur dalam UU;
- Doktrin atau pendapat dari para ahli hukum internasional.
Sedangkan subyek dari hukum publik internasional adalah semua pihak yang memiliki hak dan kewajiban di dalam hubungan internasional. Pihak-pihak tersebut yaitu negara merdeka dan berdaulat, organisasi internasional, gereja katolik Roma, dan semua manusia di bumi ini.
Artikel Terkait:
- Tahapan Perjanjian Internasional
- Penyebab Sengketa Internasional
- Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM
- Ciri-ciri Globalisasi
- Pengertian Konvensi
- Pengertian Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
- Peran Indonesia di Dunia Internasional
- Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional di Era Global
- Kelebihan Indonesia di Mata Dunia Internasional
Setelah memahami apa yang dimaksud dengan hukum publik internasional, sekarang kita harus memahami asas-asas atau landasan yang digunakan ketika memberlakukan hukum publik internasional. Dengan memahami asas-asas ini, kita dapat lebih memahami bagaimana hukum internasional itu dilaksanakan oleh peradilan internasional. Asas-asas ini juga memiliki pengaruh yang kuat bagi hubungan antara negara-negara yang menjalin hubungan internasional. Mari kita simak uraian asas-asas hukum publik internasional berikut ini:
1. Equality Atau Asas Persamaan Derajat
Negara-negara yang memilih untuk menjalin hubungan memiliki derajat yang sama. Sebagai sesama negara yang merdeka dan berdaulat, tidak ada negara yang lebih rendah dari negara lainnya, atau sebaliknya, tidak ada negara yang lebih tinggi dari negara lainnya. Sekalipun di masa lalu salah satu negara sempat menjajah negara lainnya, hal itu tidaklah mengubah berlakunya asas ini. (Baca juga: Bentuk-Bentuk Negara di Dunia Beserta Contohnya)
2. Courtesy Atau Asas Kehormatan
Di antara negara-negara yang menjalin hubungan diplomatik harus saling menghormati satu sama lain. Seperti yang telah dijelaskan dalam asas yang pertama, setiap negara di dunia ini adalah setara. Maka dari itu, sudah sepantasnyalah apabila negara-negara yang saling menjalin hubungan ini saling menghormati satu sama lain. Adanya penghinaan dari salah satu negara hanya membuat sengketa internasional muncul. (Baca juga: Tujuan dan Asas Sistem Hukum Internasional)
3. Reciprocity Atau Asas Timbal Balik
Ketika terdapat negara-negara yang saling menjalin hubungan, diharapkan ada hubungan timbal balik yang saling menguntungkan negara-negara tersebut. Hal ini dikarenakan pada dasarnya suatu negara mengadakan hubungan internasional adalah untuk menguntungkan dirinya. Namun, berdasarkan asas ini, negara-negara yang berhubungan haruslah saling menguntungkan satu sama lain agar tercipta ketentraman di dunia ini. (Baca juga: Konsep MEA: Pengertian, Karakteristik, dan Keuntungan)
Artikel Lainnya:
- Makna Kemerdekaan Indonesia
- Peran Indonesia dalam Organisasi ASEAN dan PBB
- Fungsi WTO
- Fungsi ASEAN
- Fungsi NATO
4. Pacta Sunt Servanda atau asas kepastian hukum
Antara negara-negara yang memilih untuk mengadakan hubungan haruslah taat terhadap perjanjian di antara mereka dan juga melaksanakannya dengan penuh kejujuran. Melalui asas ini, semua pihak dilindungi secara hukum, sehingga ketika terjadi sengketa dalam dilaksanakannya perjanjian, maka hakim peradilan internasional dapat memaksa pihak yang melanggar tersebut tetap melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian. Apabila pihak yang melanggar tersebut menolak, maka peradilan internasional akan menghukum pihak tersebut. (Baca juga: Fungsi Dewan Keamanan PBB)
5. Asas Ex Aequo et Bono
Mungkin agak sulit mendefinisikan frasa yang sepadan dengan Ex Aequo et Bono ini, namun makna yang dipahami secara internasional dari frasa ini adalah asas untuk menghasilkan keputusan dari pengadilan internasional dengan berdasarkan keadilan dan kebaikan sesuai dengan masyarakat dunia. (Baca juga: Fungsi Perwakilan Diplomatik bagi Sebuah Negara)
5 asas hukum publik internasional ini akan selalu ditegakkan oleh semua negara di dunia ini. Ketika ada negara yang tidak menaati satu atau beberapa asas tersebut, maka negara itu harus menerima akibatnya, baik itu berupa diadili oleh peradilan internasional ataupun dikucilkan oleh negara-negara lain. Hal ini tentunya akan merugikan negara tersebut. Sekian dulu untuk artikel kali ini, semoga pembaca dapat mengambil manfaatnya.