Penyebab sengketa Internasional seringkali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya sengketa lahan, sengketa rumah, dan sebagainya. Sengketa dimulai dari hal-hal yang kecil sampai pada hal-hal yang besar. Pengertian konflik menurut para ahli merupakan sengketa internasional segala sesuatu yang dapat menyebabkan atau menimbulkan perbedaan pendapat diantara individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan/ atau kelompok dengan kelompok. Perbedaan pendapat inilah yang nantinya menimbulkan perdebatan, perselisihan, bahkan pertikaian diantara pihak-pihak yang terkait di dalamnya.
Disebut mempunyai cakupan yang lebih luas karena sudah melibatkan negara-negara lain dalam masalahnya. Bukan hanya satu negara dan negara lain, tapi juga dapat satu negara dengan beberapa negara, bahkan kelompok negara yang satu dengan kelompok negara lainnya. Tentu saja, terjadinya sengketa ini akan mempengaruhi hubungan internasional dan organisasi internasional berbagai di negara-negara dunia. Melalui artikel ini, dibahas mengenai penyebab-penyebab umum terjadinya sengeketa dengan skala internasional dan bagaimana cara penyelesaiannya.
Penyebab Sengketa Internasional
Seperti yang kita ketahui, sengketa terjadi karena ada sebabnya. Berikut ini adalah penyebab umum terjadinya sengketa internasional. Sengketa terjadi tidak hanya diantara individu atau kelompok-kelompok masyarakat dalam negeri saja, tetapi dapat mencapai ke dalam ranah internasional. Seperti yang kita dengar melalui media massa, sengketa internasional sudah terjadi dari zaman dahulu sampai dengan sekarang ini. Sengketa dalam ranah internasional mempunyai cakupan yang lebih luas daripada sengeketa yang ada di dalam negeri.
1. Hak dan kewajiban dalam perjanjian internasional yang tidak terpenuhi.
Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih dalam rangka membangun hubungan internasional guna membangun kerjasama yang saling menguntungkan diantara negara-negara yang terkait dalam perjanjian. Perjanjian internasional dapat berbentuk kerjasama dalam bidang sosial ekonomi, militer, dan yang lainnya, sebagai berikut:
- Dalam perjanjian internasional, diaturlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara-negara yang ikut terlibat dalam perjanjian tersebut.
- Hak dan kewajiban harus dipenuhi oleh masing-masing negara yang bersangkutan agar dapat terjadi hubungan mutualisme atau saling menguntungkan satu sama lain.
- Namun pada praktiknya, ada hal-hal dari hak dan kewajiban dalam perjanjian yang dapat dilanggar oleh salah satu atau kedua belah pihak.
- Bentuk pelanggaran seringkali berkaitan dengan pemenuhan hak salah satu atau kedua belah pihak ketika kewajiban sudah selesai dilakukan.
2. Perbedaan pandangan/ tafsiran terhadap perjanjian internasional
Dalam setiap menentukan dan menetapkan perjanjian internasional, dibutuhkan kesepatakan diantara pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut. Setelah ditetapkan, idealnya kedua belah pihak melaksanakan perjanjian tersebut sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan bersama, sebagai berikut:
- Namun dalam perjalanannya, ada kemungkinan pandangan/ penafsiran yang berbeda dari perjanjian yang sudah disepakati.
- Perbedaan pandangan/ tafsiran yang terjadi didasarkan pada pokok-pokok atau poin-poin perjanjian yang dapat menimbulkan multitafsir diantara kedua belah pihak. Jika masing-masing pihak tidak mendiskusikan permasalahan multitafsir dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan pandangan masing-masing pihak, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
3. Penghinaan terhadap harkat dan martabat bangsa.
Masing-masing negara mempunyai harga diri yang dijunjung tinggi oleh warga negaranya. Harkat dan martabat bangsa sudah mendarah daging di lingkungan masyarakatnya. Adanya bentuk-bentuk penghinaan terhadap harkat dan martabat bangsa dari negara lain dapat menimbulkan sengketa bahkan hal kecil sekalipun, sebagai berikut:
- Bagi warga negara suatu negara, harkat dan martabat bangsa adalah sesuatu yang harus dijaga dan dilindungi.
- Maka tidak salah jika suatu negara yang merasa terhina harkat dan martabatnya melakukan perlawanan.
- Penghinaan terhadap harkat dan martabat bangsa dapat diselesaikan melalui jalur damai, tapi ada kemungkinan diselesaikan dengan cara kekerasan apabila penghinaan yang dilontarkan sudah sangat menyakiti harga diri bangsa tersebut.
4. Intervensi kedaulatan suatu negara
Intervensi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) merupakan campur tangan pihak lain dalam suatu persilihan yang terjadi diantara kedua pihak yang sedang berselisih. Kita pernah mendengar bahwa kedaulatan negara dapat diintervensi oleh pihak lain, terutama yang berkaitan dengan wilayah negara, sebagai berikut:
- Ketika ada dua negara yang sedang bersengketa tentang wilayah negara, kehadiran negara lain dalam sengketa itu bukan untuk menyelesaikan masalah tapi memperburuk keadaan karena negara lain yang menjadi pihak ketiga ikut menekan proses perundingan dalam menyelesaikan sengketa kedua negara.
- Masalah intervensi kedaulatan negara seringkali menjadi hal yang sensitif untuk dibicarakan karena menyangkut wilayah dan kedaulatan negara itu sendiri.
- Sebagai contoh, jika ada pesawat negara lain yang terbang melintas di wilayah suatu negara dan tidak meminta izin, maka bisa saja pesawat yang melintas tersesbut dianggap sedang melakukan intervensi terhadap negara yang dilaluinya.
5. Perebutan kekayaan aspek ekonomi
Kekayaan dalam aspek ekonomi yang dimiliki oleh suatu negara tertentu dapat menjadi salah satu penyebab globalisasi terjadinya sengketa internasional. Sebagai berikut macam contoh perebuatan kekayaan yang biasa terjadi dalam sengketa internasional:
- Perebutan kekayaan negara baik berupa barang tambah, kayu, perikanan, dan lainnya dilakukan dengan mencari celah kelemahan dari perjanjian internasional yang telah dibuat sebelumnya oleh pihak-pihak yang terkait.
- Perebutan kekayaan tidak dilakukan secara terus terang tetapi dilakukan secara halus dengan memanfaatkan kelemahan negara yang bersangkutan.
- Kelemahan yang timbul seringkali terkait dengan ketidaksiapan suatu negara dalam menghadapi dampak globalisasi di berbagai bidang, salah satunya ekonomi.
Penyelesaian Sengketa Internasional
Jika terjadi sengketa yang melibatkan dua negara atau lebih yang kemudian menjadi sengketa internasional, maka diperlukan langkah-langkah untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Penyelesaian sengketara internasional dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
1. Jalan damai
Jalan damai adalah salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan kepala dingin tanpa adanya kekerasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. Penyelesaian sengketa melalui jalan damai dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
- Arbitrase
Arbitrase merupakan suatu langkah yang ditempuh untuk dalam menyelesaikan sengketa secara perdata di luar peradilan umum. Pelaksanaan arbitrase didasarkan pada perjanjian-perjanjian arbitrase yang telah disepakati secara tertulis oleh pihak-pihak yang terkait dalam sengketa tersebut.
- Negosiasi
Negosiasi merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan cara baik-baik melalui proses diskusi. Dalam pelaksanaan negosiasi, pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa harus menyingkirkan egonya masing-masing agar proses negosiasi dapat berjalan dengan kepala dingin sehingga hasil negosiasi dapat diterima oleh pihak-pihak yang terkait.
- Mediasi
Mediasi merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahanya. Proses mediasi hampir sama dengan proses negosiasi. Pembedanya, dalam proses mediasi membutuhkan pihak ketiga yang netral seperti fungsi majelis umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk dijadikan sebagai penengah dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara pihak-pihak yang bersangkutan. Harapannya, fungsi dewan keamanan PBB dalam keberadaan pihak ketiga ini dapat memberikan pertimbangan terkait dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh pihak-pihak yang bersengketa.
2. Jalan hukum
Selain jalan damai, sengketa internasional dapat diselesaikan melalui hukum yang berlaku secara intrernasional. Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa dalam mengajukan proses hukum melalui mahkamah internasional. Tentunya, penyelesaian sengketa melalui hukum internasional harus berdasarkan sistem hukum internasional yang berlaku.
3. Jalan kekerasan
Jalan kekerasan adalah jalan terakhir yang dengan sangat terpaksa ditempuh dalam menyelesaikan sengketa internasional. Perang adalah salah satu jalan kekerasan yang dapat ditempuh. Perang sendiri terdiri dari bermacam-macam jenis. Salah satu yang kita kenal adalah blok barat dan blok timur yang pernah terjadi pada zaman perang dunia ke dua. Namun, sedapat mungkin jalan kekerasan dihindari karena jalan kekerasan berupa perang dapat semakin merugikan pihak-pihak yang sedang bersengketa. Perang juga dapat mengorbankan masyarakat sipil sebagai akibat dari ambisi suatu negara untuk menyelesaikan sengketanya.
Demikianlah penjelasan tentang penyebab sengketa internasional dan bagaimana cara penyelesaiannya. Kita sebagai warga negara yang baik harus ikut berperan serta dalam menjaga perdaiman bangsa-bangsa melalui bangsa kita sendiri agar bangsa kita Indonesia menjadi bangsa yang memiliki peran serta dalam menjaga perdamaian dunia dan sebagai negara yang memiliki pemerintahan yang berdaulat ke dalam dan keluar. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]
- Contoh Konflik Sosial dalam Masyarakat
- Fungsi Mahkamah Agung
- Faktor Penyebab Konflik Sosial
- Dampak Akibat Konflik Sosial
- Fungsi WTO
- Fungsi NATO
- Pengertian Amnesti
- Peran Indonesia Dalam Gerakan Non Blok
- Cara Mencegah Radikalisme Dan Terorisme
- Fungsi Mahkamah Konstitusi
- Tugas dan Fungsi Komnas HAM
- Tugas dan Fungsi DPRD
[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]
- Tugas Mahkamah Agung
- Fungsi Toleransi dalam Kehidupan
- Peran Indonesia Dalam ASEAN
- Peran Konstitusi dalam Negara Demokrasi
- Konsep MEA
- Wewenang Mahkamah Konstitusi
- Fungsi Lembaga Peradilan
- Mahkamah Konstitusi
- Wewenang Pengadilan Tinggi
- Jenis-Jenis Pemilu
[/toggle]
[/accordion]