Categories: Moral

5 Asas Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

Manusia diciptakan sebagai makhluk yang berbeda dengan makhluk penghuni bumi lainnya. Manusia berbeda dengan hewan juga berbeda dengan tumbuhan. Sekalipun menurut sains manusia termasuk dalam Kingdom hewan, namun ada sesuatu yang membuatnya berbeda. Pada manusia, terdapat akal. Dari akal inilah muncul berbagai emosi, keinginan, dan kebutuhan. Sebagai makhluk sosial, manusia butuh hidup dengan manusia lainnya. Sebaliknya, manusia juga termasuk makhluk individual yang butuh sarana untuk mengaktualisasikan diri.  Komunikasi merupakan cara manusia untuk terhubung dengan manusia lain dan juga sarana untuk mengaktualisasikan diri. Apa yang biasanya terlontar ketika berkomunikasi adalah pendapat dari orang yang berbicara. Mengemukakan pendapat adalah media penyaluran gagasan, pikiran, dan aspirasi. Kegiatan ini memiliki fungsi yang sangat vital dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mengemukakan pendapat menjadi bagian dari kegiatan berkomunikasi di antara berbagai komponen negara dalam upaya memecahkan setiap permasalahan bangsa dan negara ini agar dapat mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Selain itu, mengemukakan pendapat juga dapat memperkuat kesatuan dan persatuan Indonesia. (Baca juga: Membangun Karakter Bangsa)

Ketika mengemukakan pendapat, mungkin setiap orang memiliki tujuan yang berbeda. Entah itu menyampaikan keinginan, memberi kritik dan saran, memberi semangat, menyampaikan ide atau penemuan baru, mengusulkan solusi atas suatu masalah, atau bahkan hanya untuk mengakrabkan diri dengan orang lain. Mengingat pentingnya kemerdekaan menyampaikan pendapat, juga mengingat buruknya sejarah Indonesia dalam penegakkan hal ini, maka keberadaannya dijamin dengan peraturan perundang-undangan. Ada tiga undang –undang yang mendukung kemerdekaan ini, yaitu UUD NKRI 1945, Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. (Baca juga:  Jaminan Perlindungan HAM)

Kemerdekaan menyampaikan pendapat memiliki beberapa fungsi. Ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Dengan diberikannya hak menyampaikan pendapat pada masyarakat, berarti salah satu HAM telah diakui, dijamin, dan dipenuhi. Kemerdekaan menyampaikan pendapat juga berungsi sebagai salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi. Dalam UUD NKRI 1945, disebutkan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, pelaksanaan negara tak lepas dari tersalurkannya pendapat rakyat melalui pemerintah dan lembaga perwakilan. Adanya kemerdekaan menyampaikan pendapat membuat pelaksanaan pengawasan rakyat terhadap pemerintah menjadi lebih mudah dilakukan. Rakyat dapat menggunakan jalur perwakilan rakyat dan media massa untuk menyampaikan keberatan, saran, dan kritik bagi penyelenggaraan negara. Diharapkan dengan adanya pengawasan oleh rakyat, pemerintah akan cenderung bersikap hati-hati dan berusaha sebaik mungkin dalam melaksanakan tugasnya.

Artikel lainnya:

Dari uraian di atas, terlihat bahwa fungsi kemerdekaan menyampaikan pendapat sangat penting. Kadangkala, penyampaian pendapat juga dapat membawa perpecahan apabila tidak terdapat aturan dalam menyampaikan pendapat itu. Mengingat hal tersebut, Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam undang-undang ini, diatur pula bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum. Bentuk penyampaian pendapat pun berbagai macam, yakni unjuk rasa, pawai, rapat umum, pawai, dan mimbar bebas. (Baca juga:  Dampak Akibat Konflik Sosial – Contoh Sikap Patriotisme)

Bertitik total dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa, maka Pasal 3 Undang-undang No. 9 Tahun 1998 menyebutkan 5 asas kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, sebagai berikut:

1. Asas Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Tapi, warga negara juga berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Agar tidak menimbulkan permasalahan, penyampaian pendapat di muka umum haruslah seimbang antara hak dan kewajiban. (Baca juga: Unsur Bela Negara)

2. Asas Musyawarah dan Mufakat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah atau bisa juga disebut dengan perundingan atau perembukan. Mufakat adalah keputusan bersama yang dihasilkan dari musyawarah dengan persetujuan seluruh peserta musyawarah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa asas musyawarah dan mufakat adalah bahwa pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam mencapai kesepakatan bersama. (Baca juga: Sifat-Sifat Hak Asasi Manusia)

Artikel lainnya:

3. Asas Kepastian Hukum dan Keadilan

Makna dari asas kepastian hukum dan keadilan adalah jaminan bahwa hukum harus dijalankan dengan tepat, harus merata, tidak diskriminatif dan harus seimbang antara hak dan kewajiban. Oleh karena itu, ketika menyampaikan pendapat, terdapat hukum yang mengikat kita, baik untuk melindungi, maupun mengikat kita. Selain itu, setiap warga negara yang hendak berpendapat haruslah adil dalam pendapatnya itu. (Baca juga: Cara Merawat Kemajemukan Bangsa Indonesia)

4. Asas Profesionalitas

Profesionalitas adalah kemampuan untuk bertindak secara profesional, mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia. Maka, asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan suatu keahlian yang berlandaskan kode etik negara dan ketentuan hukum yang berlaku. Ketika berpendapat, kita diharapkan untuk selalu memiliki landasan sehingga asas ini tercapai. (Baca juga: Fungsi Pemerintah Daerah dalam Pembangunan – Manfaat Kehidupan Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat)

5. Asas Manfaat

Pengertian asas manfaat adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan berbagai sumber daya untuk menjamin kesejahteraan dan mutu hidup generasi kini serta generasi selanjutnya. Tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata berdasar pada prinsip kebersamaan dan keseimbangan untuk mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi, konflik sosial, dan budaya. Oleh karena itu, dalam menyampaikan pendapat, pendapat harus didasarkan kepada keinginan kita untuk bermanfaat. Undang-undang No. 9 Tahun 1998 menyatakan bahwa kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berlandaskan atas 5 Asas kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum tersebut, maka pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai fungsi seperti yang telah disebutkan sebelumnya. (Baca juga: Cara Mengemukakan Pendapat)

Sejalan dengan fungsi tersebut, maka rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif, dan mengurangi atau meninggalkan karakter yang represif (menekan). Dengan berpegang teguh pada prinsip tersebut, maka UU No. 9 Tahun 1998 merupakan perundang-undangan yang bersifat regulatif, di satu sisi melindungi hak warga negara dan di sisi lain dapat mencegah tekanan, baik fisik maupun psikis dalam penegakkan hukum. (Baca juga: Syarat Masyarakat Madani)

Indonesia begitu memikirkan seluruh komponen rakyatnya dalam hal penyampaian pendapat agar mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara. Oleh karena itu, kita haruslah berdasarkan 5 asas kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. Hal ini tak lain adalah bentuk rasa kasih dan sayang kita pada negeri merdeka ini.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago