Di dunia ini terdapat setidaknya 5 benua besar, yaitu Benua Asia, Benua Amerika, Benua Eropa, Benua Afrika dan Benua Australia. Sesuai namanya, di benua Australia terdapat negara Australia. Negara ini sudah merdeka sejak 2 Maret 1986 silam sesuai dengan UU Australia pada tahun 1986. Secara umum, di Australia terdapat 3 bentuk pemerintahan yaitu monarki federal, monarki konstitusi dan sistem parlemen.
Oleh sebab itulah, negara Australia memiliki bentuk-bentuk negara federal yang memiliki 6 negara bagian. Adapun 6 negara bagian tersebut diantaranya Queensland, Victoria, North Teritory (Australia), South Australia (Australia Selatan), Western Australia (Australia Barat) dan New South Wales. Jadi dapat disimpulkan bahwa bentuk pemerintahan Australia adalah Monarki Konstitusional dan memiliki pembagian kekuasaan secara federatif serta menggunakan sistem parlemen dalam pemerintahannya.
- Apa itu Monarki Konstitusional?
Monarki konstitusional adalah salah satu bentuk pemerintahan monarki yang berdiri dibawah sifat konstitusi yang mengakui keberadaan Ratu, Raja maupun Kaisar yang bertindak sebagai kepala negara. Monarki konstitusional ini telah mengalami perkembangan hingga era modern yang menggunakan konsep trias politica atau sering disebut sebagai politik 3 serangkai. Artinya adalah Raja, Ratu atau Kaisar hanya bertindak sebagai pemimpin simbolis suatu cabang eksekutif.
Ini sangat berbeda dengan era lama ketika Raja, Ratu atau Kaisar memiliki kekuasaan pemerintahan secara penuh. Hal ini yang sering disebut sebagai monarki absolut atau mutlak. Era saat ini, monarki konstitusional telah digabung dengan demokrasi representatif.
Maka dari itu dalam pelaksanaannya, kerajaan tetap dalam kendali rakyat, namun Raja/Ratu memiliki peran tradisional dalam kepemimpinannya. Perlu diketahui juga bahwa pada dasarnya orang yang menduduki sebagai Perdana Menteri adalah pemimpin yang dipilih oleh rakyat bukan atas pilihan Raja/Ratu.
- Kepala Negara
Seperti yang telah diketahui bahwasanya Australia adalah salah satu bangsa yang telah merdeka dan Ratu Elizabeth II yang berasal dari Inggris telah memimpin sejak tahun 1952. Dalam menjalankan pemerintahannya, Ratu membutuhkan wakil untuk membantu pekerjaannya. Oleh karena itu, Raja/Ratu akan menunjuk Gubernur Jenderal sesuai dengan saran Pemerintah Australia yang telah terpilih sebelumnya.
Gubernur Jenderal memiliki wewenang kekuasaan yang sangat luas, namun jika melihat sesuai konvensinya, ia hanya akan bertindak sesuai dengan saran para menteri di segala sektor. Seperti halnya Indonesia, Australia juga memiliki UUD tertulis. UUD Australia berisi tentang rumusan tanggungjawab pemerintah federal seperti hubungan luar negeri, pertahanan serta imigrasi.
Pemerintahan di negara bagian dan teritorial memiliki tanggungjawab dalam segala urusan yang tidak dilimpahkan untuk persemakmuran, namun mereka tetap mematuhi prinsip pemerintah yang bertanggungjawab. Sedangkan di negara bagian, Raja/Ratu akan memiliki seorang Gubernur Jenderal di setiap wilayahnya.
- Sistem Pemerintahan & Lembaga
Sedangkan sistem pemerintahannya menganut sistem parlementer yang dipimpin oleh seorang Ratu atau Raja sebagai kepala negaranya. Biasanya seorang pemimpin negara adalah seorang laki-laki, namun untuk negara Australia ini sebagian eks-pemimpinnya adalah perempuan. Ratu Australia memiliki peran yang berbeda dengan kedudukan yang dimilikinya, bukan sebagai Ratu Dunia Kemakmuran dan sejenisnya, namun sebagai pemimpin negara.
Ratu Australia akan menetap di daerah Britania Jaya dan memiliki wakil utusan seperti Gubernur Jenderal sesuai dengan karakteristik negara federal, sedangkan Gubernur lain yang bertindak sebagai penasehat menteri. Otoritas lembaga eksekutif tertinggi berada di Konstitusi, namun dalam pelaksanaannya kekuasaan berada di tangan Gubernur Jenderal. Maka dari itu, di Australia setidaknya terdapat 3 cabang pemerintahan, yaitu:
- Eksekutif – Diduduki oleh Dewan Eksekutif Federal, secara praktis adalah seorang Gubernur Jenderal yang diawasi dan dinasehati oleh PM dan Menteri lainnya. Biasanya Gubernur Jenderal akan menerima saran atau nasihat dari PM dan Menteri lainnya.
- Legislatif – Merupakan lembaga Parlemen Australia yang beranggotakan Gubernur Jenderal, Dewan Perwakilan dan seorang Senat.
- Yudikatif – Lembaga Yudikatif Australia dapat disebut sebagai MA dan terdiri atas pengadilan federal lain dengan hakim yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Jenderal sesuai dengan nasihat dari Dewan.
Sistem parlemen di Australia memiliki tipe bikameral, dimana terdapat Senat (Majelis Tertinggi) dan DPR (Majelis Rendah). Masing-masing Senat terdapat kurang lebih 76 senator yang berasal dari 6 negara bagian, dimana masing-masing negara bagian mengirimkan setidaknya 12 wakil dan 2 wilayah teritorial mengirimkan 2 wakil. DPR di Australia memiliki anggota berjumlah 150 yang terpilih melalui 150 elektorat yang berarti 1 elektorat hanya mengirimkan 1 wakil.
Elektorat atau kursi dewan biasanya akan dialokasikan ke setiap negara bagian dan teritorial sesuai dengan populasi. Pengalokasian tersebut memiliki ketentuan khusus untuk setiap negara bagian asli diberikan jaminan mendapatkan minimal 5 kursi dewan.
- Sistem Pemilu Dan Politik
Sistem politik di berbagai negara sangatlah beragam, begitu juga dengan Australia. Sistem parlemen pemerintahan Australia didirikan atas dasar demokrasi liberal yang mengacu pada kebebasan dalam :
- Berbicara,
- Berserikat,
- Supremasi hukum,
- Toleransi beragama.
Australia mewarisi tradisi pemilu negara Inggris dengan ciri utamanya yaitu hak pilih yang terbatas dengan pemungutan suara umum dan ganda. Pemilu di Australia biasanya dilaksanakan dalam memilih majelis, yaitu Senat dan Dewan Perwakilan.
1.Persyaratan Pemilih
Persyaratan pemilu di Australia adalah setiap warga negara yang berusia 18 tahun keatas memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pesta pemilu di pemerintahan federal maupun negara bagian sesuai dengan asas-asas pemilu. Apabila tidak menggunakan hak suaranya maka akan didenda, dihapus dalam daftar pemilih dan yang paling parah adalah diberi tuntutan tindak pidana.
2.Partai Politik
Partai politik di Australia sendiri terdapat 4 contoh partai politik, yaitu :
- Partai Nasional,
- Partai Liberal,
- Partai Buruh Australia,
- Partai Hijau Australia.
Beberapa pengamat politik Australia sempat mengatakan bahwa sistem pemilu di Australia hampir mendekati sistem pemilu di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial jika dilihat dari dari metode kampanyenya. Sama halnya dengan negara demokrasi lainnya, di Australia sendiri sumber dana dan biaya kampanye merupakan kegiatan politik yang berujung menjadi isu.
Sejak 1984, keterbukaan kampanye dalam pemilihan umum serta pendanaan publik telah diterapkan. Untuk mendapatkan dana publik, setiap partai yang ikut serta wajib mendapatkan minimal 4% suara sah dalam pemilihan.
Itulah bentuk pemerintahan negara Australia terlengkap beserta dengan sistem parlemen dan sistem pemilu yang diberlakukan. Semoga bermanfaat !