Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur bahwa dalam kehidupan ketatanegaraan, terdapat dua lembaga yang bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kedua lembaga tersebut adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Tugas Mahkamah Agung yang membawahi beberapa badan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Terdapat beberapa perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam jenis perkara yang diselesaikannya. Beberapa jenis perkara di Mahkamah Agung adalah kasasi (pembatasan atas keputusan pengadilan) dan peninjauan kembali (upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak terpidana sebagai respon terhadap putusan pengadilan).
Lain halnya dengan Mahkamah Konstitusi yang menangani jenis perkara seperti pengujian undang-undang dan perselisihan terkait hasil pemilu. Seperti yang sudah disebutkan di atas, peradilan tata usaha negara adalah salah satu peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Peradilan tata usah negara adalah peradilan yang terakhir dibentuk. Peradilan ini terdiri dari pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara, dan pengadilan khusus. Wilayah hukum pengadilan tata usaha negara meliputi wilayah kabupaten/kota, sedangkan pengadilan tinggi tata usaha negara meliputi provinsi. Berbeda dengan kedua pengadilan tersebut, pengadilan khusus terdiri dari pengadilan pajak yang berkedudukan di ibu kota negara.
Namun sesuai dengan ketentuan ketetapan ketua pengadilan pajak, persidangan oleh pengadilan pajak juga bisa dilakukan di Yogyakarta dan Surabaya. Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, tentu saja peradilan tata usaha negara memiliki tugas dan wewenang yang harus dijalankan. Tugas dan wewenang peradilan tata usaha negara dijalankan pada saat menangani sengketa, yaitu sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara. Sengketa ini terjadi di antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Terjadinya sengketa pun tidak hanya di tingkat daerah, namun juga bisa terjadi di tingkat pusat.
Keterlibatan dalam penyelesaian sengketa antara anggota masyarakat dengan pemerintah adalah salah salah satu tugas dan wewenang peradilan tata usaha negara. Mari kita simak tugas dan wewenang lainnya. Tugas dan wewenang peradilan tata usaha negara yang pertama adalah menyelesaikan sengketa tata usaha negara dengan melalui proses penerimaan, pemeriksaan, dan pemutusan sengketa. Proses ini dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta).
Tugas dan wewenang tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang mengatur tentang peradilan tata usaha negara, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang tentang peradilan tata usaha negara, peraturan dan perundang-undangan yang terkait, serta petunjuk yang diberikan oleh Mahkamah Agung. Tugas dan wewenang yang kedua adalah meneruskan sengketa yang timbul di bidang tata usaha negara ke pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara.
Hal ini menjadi tugas dan wewenang peradilan tata usaha negara supaya pengadilan yang menyelesaikan sengketa adalah yang wilayah hukumnya mencakup tempat kedudukan tergugat. Jika tergugat yang terlibat di dalam sengketa lebih dari satu pihak, maka sengketa bisa diteruskan ke pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup salah satu pihak tergugat. Tugas dan wewenang peradilan tata usaha negara yang ketiga dan sangat esensial adalah meningkatkan kualitas seorang hakim melalui pendidikan karakter bangsa yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta). Hal-hal yang menjadi bagian dari kualitas yang harus dimiliki oleh seorang hakim adalah profesionalisme, integritas, dan moral.
Mengapa hal ini penting? Hakim adalah pihak yang berwenang untuk mengambil putusan atas suatu sengketa atau perkara. Dengan peranan dan tanggung jawab yang sangat besar, sangatlah penting untuk memastikan bahwa individu yang menduduki posisi tersebut adalah yang mampu untuk bersikap adil dan bertanggung jawab dalam setiap putusan sehingga ekspektasi dari pihak-pihak yang mencari keadilan dapat terpenuhi. Tugas dan wewenang peradilan tata usaha negara untuk mencetak hakim yang berintegritas dan bermoral tinggi berkaitan dengan tugas dan wewenang yang keempat, yaitu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
Lembaga peradilan sebagai salah satu pihak yang menjadi bagian dalam penegakan hukum di Indonesia tentunya menjadi salah satu lembaga yang selalu diamati oleh masyarakat. Dengan kasus-kasus yang menunjukkan adanya hakim-hakim yang tersangkut kasus korupsi pasti sedikit banyak mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia walaupun sebenarnya telah ada undang-undang tentang korupsi. Oleh sebab itu, dengan kinerja hakim-hakim yang berkualitas akan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pihak dan lembaga penegakan hukum.
Peradilan tata usaha negara juga bertugas dan berwenang untuk memastikan organisasi dan tata kerja kepaniteraan di pengadilan tata usaha negara sudah dipahami sepenuhnya dan dijalankan dengan baik. Tugas dan wewenang yang kelima ini penting untuk diperhatikan karena panitera adalah salah satu pejabat di pengadilan yang bertanggung jawab untuk membantu hakim dalam melaksanakan tugas-tugas administratif. Terkait dengan tugas dan wewenang ini, peradilan tata usaha negara dapat berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomo KMA/012/SK/III/1993.
Tugas dan wewenang peradilan tata usaha negara dalam mencetak hakim yang berkualitas tidak hanya dilakukan dengan memberikan pembekalan terkait pendidikan karakter, tetapi juga dalam hal pengetahuan hukum dan administrasi peradilan tata usaha negara. Dengan menjalankan tugas dan wewenang nya yang keenam, peradilan tata usaha negara akan menghasilkan hakim yang pada tugasnya menunjukan karakter yang berkualitas dan kemampuan kognitif yang memadai.
Nah, demikianlah 6 tugas dan wewenang peradilan tata usaha negara yang ada di Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, ada sebuah kewajiban warga negara untuk mengetahui hal semacam ini. Sebagai salah satu bentuk peduli dan mendidik diri sendiri untuk peduli pada bangsa dan negara tercinta.