Demokrasi parlementer secara singkat diartikan sebagai sistem demokrasi yang dikelola oleh parlemen sehingga Presiden sebagai kepala negara hanya bertindak sebagai pengawas kinerja parlemen. Parlemen sendiri menurut KBBI adalah badan yang terdiri atas wakil- wakil rakyat yang dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara; dewan perwakilan rakyat. Jadi, dapat diartikan bahwa demokrasi parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. (baca juga : Asas Pokok Demokrasi, Asas Ius Soli di Indonesia)
Pada demokrasi parlementer, kewenangan dalam mengangkat perdana menteri dan menjatuhkan pemerintahan sepenuhnya di tangan parlemen. Menjatuhkan pemerintahan oleh parlemen dilakukan dengan mengeluarkan mosi tidak percaya. Mosi tidak percaya adalah semacam wewenang parlemen yang menyatakan bahwa wakil rakyat tidak memercayai kinerja pemerintah sehingga pemerintah harus rela turun dari jabatannya. (baca juga : Ciri Pemerintahan Demokrasi, Sistem Demokrasi di Indonesia)
Terdapat cukup banyak negara yang menganut pemerintahan dengan sistem parlementer seperti Inggris, Jepang, Malaysia, Singapura, Belanda, dan sebagainya. Di negara- negara tersebut sistem parlementer dianggap sudah tepat karena mampu menyalurkan aspirasi rakyat, apalagi jika rakyat berkeinginan menjatuhkan pemimpinnya. Maka anggota parlemen yang bergerak untuk menentukan layak atau tidaknya hal tersebut dilakukan. Beberapa ciri-ciri demokrasi parlementer diantaranya adalah
1.Presiden Sebagai Kepala Negara, Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan
Dalam sistem parlementer presiden sebagai kepala negara hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengawasi tanpa memiliki kewenangan apapun atas tindakan pemerintah. Tindakan dan kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sepenuhnya berada di tangan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Eksekutif Bertanggung jawab pada Legislatif
Lembaga eksekutif bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya kepada legislatif (parlemen). Pelaporan dan semua kewenangan atas keputusan harus melalui legislatif terlebih dulu. Jika hal yang hendak dijalankan tidak mendapatkan izin dari legislatif maka mutlak harus dijalankan sesuai perintah parlemen.
3. Kekuasaan Eksekutif dapat Dijatuhkan Oleh Legislatif
Pejabat dan menteri maupun presiden tidak memiliki kewenangan apapun dalam hal jabatan. Dapat diartikan bahwa jabatan- jabatan tersebut dapat dengan mudah digeser atau dijatuhkan hanya dengan keputusan rapat parlemen yang bertindak sebagai lembaga legislatif. (baca juga : Tugas dan dan Fungsi MPR di Indonesia, Hak dan Kewajiban Warga Negara)
4. Hak Prerogatif Dimiliki Perdana Menteri
Hak prerogatif perdana menteri adalah hak istimewa yang dimiliki seorang perdana menteri mengenai hukum dan undang- undang diluar kekuasaan badan perwakilan. Pada sistem parlementer, perdana menteri memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat atau menteri yang memimpin departement dan non departement.
5. Eksekutif Ditunjuk oleh Legislatif
Eksekutif yang bertindak membantu kerja presiden dalam tata pemerintahan ditunjuk berdasarkan keputusan legislatif. Parlemen yang berwenang menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan di lembaga eksekutif presiden. Presiden sendiri dipilih berdasarkan seleksi menurut undang-undang yang berlaku di negara tersebut.
6. Menteri Bertanggungjawab pada Legislatif
Kebijakan seorang menteri selain harus melalui izin dari lembaga legislatif juga harus dipertanggungjawabkan kepada pihak legislatif. Hal inilah yang terkadang menimbulkan semacam kesenjangan kekuasaan. Kesenjangan kekuasan yang dimaksud disini adalah berkurangnya penghargaan kinerja dari kedua lembaga tersebut. Bahkan dapat terjadi silang pendapat dan saling melempar tanggung jawab. Akibatnya, rakyat yang menanggung risikonya dengan berlama- lama menunggu keputusan keduanya. (baca juga : Fungsi Lembaga Peradilan, Pengertian Naturalisasi)
Menurut analisis ilmu politik di beberapa negara menilai sistem pemerintahan parlementer lebih baik dibandingkan dengan presidensiil. Hal tersebut dikarenakan parlementer setidaknya berasal dari banyak suara anggota parlemen, berbeda dengan sistem presidensiil yang hanya berasal dari aturan perseorangan yaitu presiden.
Sistem parlementer memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri. Keduanya berwenang menjalankan pemerintahan, hanya saja presiden tidak memiliki fungsi selain sebagai kepala negara. Tidak ada bentuk pemisahan kekuasaan yang jelas antara eksekutif dan yudikatif. Oleh sebab itu, antara keduanya seringkali terjadi ketidakseimbangan yang memunculkan kesenjangan pendapat. (baca juga : Fungsi Dasar Negara, Fungsi Pokok Pancasila)
Pada sistem pemerintahan parlementer kefleksibilitasdan tanggapan kepada rakyat dinilai lebih baik dari pada sistem presidensiil. Hanya saja parlementer lebih sering mengalami pemerintahan yang kurang stabil. Beberapa kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan parlementer akan dibahas pada paparan berikut,
Kelebihan sistem pemerintahan parlementer
Baca juga :
Kelemahan sistem pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer memiliki pembeda atau batas yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara. Kepala pemerintahan yang ditugaskan kepada perdana menteri harus mengelola segala hal yang berkaitan dengan aspek pemerintahan sesuai dengan anjuran parlemen. Kepala negara yaitu presiden ditunjuk dengan kewenangan dan kekuasaan yang sedikit dan terbatas (seremonial). (baca juga : Demokrasi Terpimpin, Ciri Ciri Masyarakat Madani)
Beberapa sistem parlemen terkadang juga memiliki presiden terpilih yang memiliki banyak kekuasaan dan kewenangan terkait perannya sebagai kepala negara, keseimbangan sistem seperti ini hanya terdapat di negara- negara tertentu yang masih menghargai kinerja kepala negara agar tidak hanya sekadar mengawasi jalannya pemerintahan.
Baca artikel terkait : Ciri Ciri Masyarakat Politik, Ciri Ciri Sistem Politik
Demikian pembahasan mengenai sistem pemerintahan parlementer. Semoga bermanfaat !
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…