Ada banyak macam-macam ideologi politik yang pernah diterapkan di dunia. Salah satunya adalah ideologi politik apartheid di Afrika Selatan. Sifat-sifat ideologi politik ini juga berbeda-beda. Politik apartheid merupakan politik yang diterapkan untuk membedakan perlakuan terhadap ras dan suku-suku yang ada di Afrika Selatan.
Masyarakat dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu Asia, orang-orang kulit putih yang berasal dari Belanda dan Inggris, orang kulit hitam yang merupakan penduduk asli afrika selatan, dan orang dengan warna kulit lainnya. Tujuan dan fungsi politik apartheid yang diberlakukan di negara Afrika Selatan adalah:
- Kemajuan Bersama Tiap Golongan
Apartheid adalah contoh geopolitik yang membagi masyarakat Afrika Selatan ke dalam beberapa wilayah berdasarkan suku dan ras. Pemerintah menggaungkan bahwa tujuan dan fungsi politik apartheid adalah untuk memajukan setiap golongan masyarakat yang ada di Afrika Selatan.
Jika setiap golongan dapat melakukan aktivitas di lingkungan tempat tinggal mereka, maka mereka bisa memajukan daerah tersebut. Setiap golongan tidak perlu mencampuri urusan golongan lainnya. Setiap golongan tidak akan saling bersitegang. Ini adalah contoh indoktrinasi politik yang dikampanyekan ketika pemerintah menerapkan sistem politik apartheid.
- Diskriminasi Rasial Terhadap Kaum Kulit Hitam
Diskriminasi rasial merupakan contoh agitasi politik yang terjadi sepanjang penerapan politik apartheid. Tentu tujuan yang dikampanyekan dengan kenyataannya berbeda jauh. Pemerintah mengatakan bahwa tujuan dan fungsi politik apartheid adalah untuk memajukan setiap golongan.
Namun, setelah diteliti lebih jauh, politik ini ternyata bertujuan untuk mendiskriminasi penduduk asli Afrika Selatan yang memiliki kulit hitam. Beberapa prinsip-prinsip ideologi politik apartheid yang mengandung diskriminasi adalah:
Land Act, yaitu suatu sistem perundang-undangan yang melarang semua orang kulit hitam di Afrika Selatan memiliki “homeland” di luar wilayah yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Jadi, setiap suku orang kulit hitam sudah memiliki wilayahnya masing-masing. Mereka hanya boleh menetap, membeli tanah, dan memiliki rumah di wilayah tersebut. Mereka dilarang keluar dari wilayah tersebut.
Group Areas Act, yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa orang kulit hitam tidak boleh tinggal di wilayah yang sama dengan orang kulit putih. Population Registration Act, yaitu aturan perundang-undangan yang mewajibkan kepada semua masyarakat Afrika Selatan yang berkulit hitam untuk mendaftar sesuai dengan sukunya masing-masing.
- Memisahkan Orang Kulit Putih (Keturunan Eropa) Dengan Penduduk Kulit Hitam
Tujuan dan fungsi politik apartheid dengan seluruh sistem dan aturannya intinya adalah memisahkan antara orang kulit putih dengan orang kulit hitam. Orang-orang kulit putih yang merupakan pendatang dari Inggris dan Belanda merasa memiliki derajat atau kedudukan yang lebih tinggi dari orang-orang kulit hitam asli Afrika Selatan.
Golongan kulit putih yang tidak ingin disamakan dengan golongan kulit hitam membuat politik ini agar mereka bisa mengontrol negara tanpa campur tangan golongan kulit hitam. Fungsi dan tujuan ideologi politik apartheid ialah melarang semua jenis pertemanan, persahabatan, ataupun pernikahan antara golongan kulit putih dan kulit hitam.
Itulah tujuan dan fungsi politik apartheid diberlakukan di Afrika Selatan. Karena dianggap rasis dan merugikan masyarakat kulit hitam, politik ini mendapat banyak kecaman dari dunia. Pada tahun 1990-an, politik apartheid resmi dihapuskan dari Afrika Selatan.