Dikala orde lama demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia, Pancasila di kenali sebab paradigma yang telah beredar di dunia nyata yang sebelumnya di kelilingi oleh tajamnya sebuah konflik dari ideologi negara. Ketika itu, keamanan dan kondisi politik yang di atur di dalam negeri tengah bearda di dalam sebuah kondisi dan kekacauan yang meliputi sosial budaya antara pengembangan dari sebuah sistem masyarakat yang indaler atau terjajah menjadi sebuah tatanan masyarakat yang telah merdeka. Di masa orde lama adalah masa dimana Indonesia masih mencari bentuk dari implementasi pancasila yang merupakan tatanan dasar di dalam sistem kenegaraan kita. Karena pada masa itu banyak sekali implementasi dari pancasila yang beredar di dalam NKRI.
Dimana ada 3 periode berbeda dari implementasi pancasila kala itu yaitu periode pertama tahun 1945 hingga tahun 1950, periode kedua pada tahun 1950 hingga tahun 1959 dan periode ketiga tahun 1959 hingga tahun 1966. Hingga lahirnya sebuah orde baru yang memiliki keinginan kuat untuk melaksanakan UUD 1945 dan menjalankan dasar dari ideologi pancasila secara konsekuen dan murni sebagai sebuah kritikan terhadap pelaksanaan orde lama yang sebelumnya telah menyimpang dan melenceng dari batasan Pancasila. Dimana kala itu masih saja terpengaruh dan diliputi oleh adanya konflik dan masalah perang dingin di kancah internasional yang merupakan dampak dari kelebihan dan kekurangan demokrasi terpimpin di indonesia. Dimana keadaan ekonomi di Indonesia hampur bangkrut dan situasi keamanan serta politik yang kacau. Indonesia sedang di hadapkan pada sebuah pilihan yang amat sulit. Berikut penjabaran atas pelaksanaan demokrasi masa orde lama:
1. Masa Demokrasi Liberal (1950 hingga 1959)
Ini adalah pelaksanaan demokrasi masa orde lama yang mengatas namakan presiden sebagai kedudukan dan lambang kepala negara atau bukan sebagai seorang kepala eksekusif. Dimana pada masa demokrasi ini dalam peranan parlemen, banyaknya partai partai polotik yang kian berkembang dan akuntabilitas politik sangatlah tinggi. Hanya saja praktik dari demokrasi yang gagal pada masa ini di karenakan landasan sosial ekonomi yang cenderung masih lemah, adanya dominasi dari beberapa partai politik dan adanya kegagalan dari konstituante bersidang yang di gunakan dalam penggantian UUD 1950. Maka Kegagalan tersebut contoh demokrasi langsung dan tidak langsung menyebabkan adanya dekrit presiden yang di keluarkan oleh presiden pada tahun 1959 tanggal 5 Juli untuk pembubaran kontituante dan indonesia kembali pada tatanan UUD 1945, sehingga UUD 1950 tidak lagi berfungsi dan terbentuknya DPAS dan MPRS.
2. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Ini adalah pelaksanaan demokrasi masa orde lama yang berdasarkan atas asas kerakyatan yang terpimpin oleh kibajsanaan negara yang memberikan titik berat kepada musyawarah untuk pelaksanaan mufakat dan di lakukan secara gotong royong diantara keseluruhan kekuatan nasional yang bersifat progresif revolusioner dan juga memiliki poros di dalam nasakom dengan ciri-ciri : pembatasan dari peranan partai politik, PKi yang memiliki pengaruh berkembang dan dominasi dari kekuasaan presiden. Beberapa penyimpangan yang telah terjadi pada masa demokrasi terpimpin ini adalah : banyaknya pemimpin partai politik yang mendekam di sel penjara dan kaburnya sistem kepartaian.
Peranan Demokrasi Pada Masa Orde lama
Adanya peranan dan perkembangan dari sistem demokrasi parlementer berakhir kejayaanya pada masa ini. Dimana hal ini dikarenakan oleh sistem pemerintahan yang kian berubah fungsi dari sistem pemerintahan parlementer menuju sistem pemerintahan presidensial yang mengacu pada landasan UUD yang tengah berlaku yang merupakan landasan hukum demokrasi pancasila. Jadi, pada masa ini telah terjadi bentuk fundamental yang telah berubah. Dimana ciri-ciri dari pemerintahan yang terjadi pada masa ini adalah sebagai berikut :
- Adanya Peranan dominan dari presiden
- Terbatasnya sistem partai politik
- Pengaruh komunis yang kian berkembang
- Meluasnya peranan dari ABRI yang merupakan dasar dari unsur sosial politik
Inilah masa dimana demokrasi yang berjalan dan yang di pakai adalah demokrasi terpimpin yang dasar hukum pelaksanaannya telah di landasi dan di tetapkan dalam sidang umum yang di gelar di MPRS pada sidang yang ke 3 di tahun 1965, yang memberlakukan dan menggunakan ketetapan MPRS nomor VII/MPRS/1965. Dimana dalam ketetapan MPRS ini prinsip dari adanya pelanggaran demokrasi di masa ini adalah bentuk dari musyawarah mufakat namun jika ada musyawarah mufakat yang batal dilaksanakan maka hanya ada 3 kemungkinan cara yaitu:
- Pembicaraan yang membahas mengenai persoalan tersebut ditangguhkan
- Penyelesaian terhadap persoalan yang di serahkan sepenuhnya kepada pimpinan agar bisa mengambil keputusan dan kebijakan untuk menetapkan sekaligus meberikan perhatian terhadap semua pendapat yang ada, baik pendapat yang bertentangan atau pendapat yang sejalan
- Pembicaraan mengenai permaslahan tersebut di tiadakan
Dan dalam pelaksaan dari masa demokrasi terpimpin ada beberapa penyimpangan yang terjadi dikala pengambilan keputusan yang merupakan dampak dari perbedaan negara demokrasi dan negara otoriter, yaitu :
- Pembubaran dari DPR yang merupakan keputusan pemilu oleh presiden pada tahun 1960 yang mana telah di tetapkan pada UUD bahwa sebenarnya kewewenangan presiden dalam pembubaran DPR tidak ada.
- Pengangkatan presiden Soekarno menjadi seorang presiden seumur hidup yang tentu saja sanga bertentangan dengan ketentuan yang ada di dalam UUD 1945 tentang masa jabatan presiden yang hanya memiliki jangka waktu 5 tahun di setiap periodenya.
- Adanya pendirian dari badan-badan ekstra konstitusional yang berdiri seperti front nasional yang dijadikan sebagai sebuah arena kegiatan oleh pihak komunis.
- Adanya kegiatan pers dan partai politik yang terkesan mengalami penyimpangan dari ranah revolusi yang sebenarnya tidak di benarkan, sedangkan adanya sebuah sistem politik mercusuar yang ada di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri mengakibatkan keadaan ekonomi di Indonesia kian buruk dan suram.
Kekuasaan yang dimiliki presiden dengan adanya sistem yang berlaku pada masa orde lama yakni sistem demokrasi terpimpin menyebabkan kekuasaan dan kewewenangan tanpa batas milik presiden. Dimana gejala dari pemusatan kekuasaan presiden ini cenderung bersifat otoriter dan tentu saja sangat bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi.