Tentunya, istilah negara kesatuan sudah akrab di telinga kita karena negara Indonesia juga termasuk negara kesatuan bahkan sering disebut sebagai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Tahukah kalian mengapa Indonesia disebut sebagai negara kesatuan? Dan apa itu negara kesatuan? Apakah ada negara lain selain Indonesia yang berbentuk kesatuan? Untuk lebih jelasnya mari kita pelajari bersama-sama penjelasan di bawah ini:
Pengertian Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan salah satu dari 3 (tiga) bentuk-bentuk negara selain negara federasi dan negara konfederasi. Negara kesatuan merupakan sebuah negara dimana pemerintahannya terpusat sehingga pemerintahnya memiliki kekuasaaan penuh terhadap suatu negara. Dengan kata lain pemerintah memiliki kedudukan tertinggi di dalam pemerintahan yang mana pemerintah pusat memiliki wewenang untuk melimpahkan sebagian wewenang atau tugasnya kepada pemerintah daerah. Kemudian, bagaimana caranya mengenali bahwa suatu negara berbentuk kesatuan? Berikut ini akan diuraikan ciri-cirinya, meliputi: (Baca juga: Pengertian Pemerintah Pusat)
Artikel lainnya:
Contoh Bentuk Negara Kesatuan Selain Indonesia
Salah satu contoh negara yang memiliki ciri-ciri di atas adalah negara Indonesia sehingga negara Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan. Lalu, adakah negara lain di dunia yang berbentuk kesatuan? Berikut ini diuraikan beberapa contoh negara kesatuan yang ada di dunia, adapun diantaranya adalah:
1. Timor Leste
Salah satu negara yang berbentuk negara kesatuan adalah negara Timor Leste. Bentuk negara Indonesia yang berupa negara kesatuan juga turut andil dalam mempengaruhi bentuk negara Timor Leste. Hal ini dikarenakan pada mulanya Timor Leste merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang dikenal dengan nama Timur Timur, kemudian provinsi tersebut melepaskan diri dari Indonesia dan membentuk pemerintahan sendiri. Negara yang beribukota di Dili ini memiliki sistem pemerintahan Repulik Semi-Presidensial yang mana dikepalai oleh seorang presiden dan seorang perdana menteri. (Baca juga : Unsur-Unsur Terbentuknya Negara)
2. Jepang
Contoh lain negara yang berbentuk kesatuan adalah negara Nippon atau Jepang yang memiliki julukan negara matahari karena letaknya yang berada di ujung timur. Negara jepang dikepalai oleh seorang kaisar yang bertindak sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat. Adapun kekuasaan pemerintahannya berada dibawah perdana menteri yang merupakan anggota terpilih dari parlemen. Oleh karena itu, Jepang dapat disebut juga sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional.
Artikel lainnya:
3. Filipina
Filipina merupakan salah satu negara yang berbentuk republik presidensial sehingga presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Negara bermata uang Peso ini hanya memiliki sebuah konstitusi yang menjadi hukum tertinggi di Filipina. Dengan ciri-ciri tersebut maka negara Filipina dapat disebut sebagai salah satu contoh negara yang berbentuk kesatuan. (Baca juga: Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden )
4. Brunei Darusslam
Brunei Darussalam merupakan sebuah negara kecil yang berbatasan langsung dengan negara Indonesia, lebih tepatnya berada di sebelah utara Pulau Kalimantan. Negara yang berbahasa melayu ini memiliki seorang sultan, putra mahkota, dan mufti besar. Dalam mengatur pemerintahannya, Brunei Darusslam menganut sistem monarki absolut sehingga raja memiliki kekuasaan penuh terhadap negaranya. Untuk mengatur sistem pemerintahannya, negara bermata uang BND (Dolar Brunei) ini memiliki sebuah konstitusi yang pembentukannya didasarkan pada syariat Islam. Beberapa ciri-ciri tersebut sudah menunjukkan bahwa Brunei Darussalam termasuk salah satu contoh negara kesatuan.
5. Italia
Salah satu negara di bagian eropa yang berbentuk republik adalah Italia yang mana sistem pemerintahannya berupa parlementer sehingga ada seorang presiden yang bertindak sebagai kepala negara dan seorang perdana menteri yang mengatur pemerintahan. Italia disebut sebagai negara kesatuan karena pemerintahannya terpusat dan memiliki sebuah Konstitusi Republik yang mana telah disahkan pada tanggal 1 Januari 1948. (Baca juga : Ciri-ciri Demokrasi Parlementer)
Artikel terkait:
6. Belanda
Contoh lainnya negara di benua eropa yang berbentuk negara kesatuan adalah Belanda dimana sistem pemerintahannya menganut sistem monarki konstitusional. Negara yang beribukota di Amsterdam ini pemerintahannya terpusat di bawah kepemimpinan perdana menteri. Disamping itu, Italia juga memiliki seorang raja dengan kekuasaan terbatas yakni hanya menjalankan fungsi secara simbolis. Negara yang mendapat kemerdekaan dari kekaisaran Spanyol ini memiliki sebuah konstitusi yang mengatur kehidupan warga negaranya yang dikenal dengan konstitusi Belanda.
7. Yunani
Tidak hanya Italia dan Belanda saja, mayoritas negara di benua eropa berbentuk negara kesatuan termasuk diantaranya adalah Yunani. Negara beribukota di Athena ini memiliki sistem pemerintahan republik parlemen seperti halnya Italia sehingga jabatan perdana menteri sangat tergantung oleh parlemen. Konstitusi Yunani mangatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam hal beragama. Salah satu norma yang dijunjung dari konstitusi tersebut adalah bahwa Yunani membebaskan penduduknya secara mutlak untuk memeluk sebuah agama sehingga tidak ada larangan apapun dalam memeluk agama. Meskipun demikian, 94% penduduk negara bermata uang Euro ini memeluk agama Gereja Ortodoks Timur. (Baca juga : Macam macam Norma)
8. Kamboja
Salah satu negara di Asia Tenggara ini juga termasuk dalam negara kesatuan yang mana kamboja memiliki sistem pemerintahan monarki konstitusional. Dengan demikian negara beribukota di Pnomp Penh ini dikepalai oleh seorang raja sebagai kepala negaranya dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahannya. Konstitusi nasional dari negara berbahasa Khmer ini dibuat pada tahun 1993 untuk mengatur kehidupan bangsa dan rakyatnya. Adapun sistem parlemennya berupa bikameral dimana terdapat 2 (dua) pembagian dalam parlemen atau badan legislatif yakni majelis tinggi dan majelis rendah.
Artikel lainnya:
9. Laos
Negara laos dipimpin oleh seorang kepala negara yaitu presiden dan dalam menjalankan pemerintahnnya dibantu oleh perdana menteri. Negara yang beribukota di Vientine ini menganut sistem satu partai sehingga hanya ada satu partai saja yang ada di Kamboja yaitu LPRP ( Partai Revolusioner Rakyat Laos ). Negara berbentuk republik ini membentuk konstitusinya pada tahun 1991 dan hanya memiliki sebuah badan legislatif yakni Sapha Heng Xat. (Baca juga: Fungsi Partai Politik)
10. Vietnam
Seperti halnya Laos, Vietnam juga menganut sistem satu partai yang beraliran komunis dan dikenal dengan nama DCSVN (Dang Cong san Viet Nam) atau Barisan tanah Air Vietnam. Partai ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam Konstitusi Vietnam sehingga dapat menguasai pemerintahan dan mengendalikan seluruh aspek kehidupan dalam suatu negara. dengan pemerintahan yang terpusat dan konstitusi tunggal maka negara Vietnam dapat disebut sebagai negara kesatuan. (Baca juga : Tugas Lembaga Negara)
Pada penjelasan di atas telah diuraikan tentang contoh negara kesatuan selain Indonesia. Selain Indonesia, negara berbentuk kesatuan lainnya di dunia banyak terdapat di benua Asia, Afrika, dan Eropa. Semoga kita dapat memahami contoh-contoh negara bentuk kesatuan tersebut dengan baik.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…