Warga negara Indonesia tentunya tinggal di daerahnya masing-masing dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. tiap-tiap daerah tentunya memiliki tata aturannya sendiri-sendiri untuk mengelola daerahnya. Dalam kesempatan yang indah ini, penulis hendak menyampaikan kepada pembaca suatu materi mengenai otonomi daerah dengan segala pelengkapnya terutama contoh dari otonomi daerah di Indonesia. nah, selamat membaca.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah di Indonesia merupakan suatu hal yang akan terus kita temui dan kita merupakan objek dari adanya otonomi daerah. Dengan kata lain, otonomi daerah dilakukan dalam rangka menjadikan sebesar-besarnya kesejahteraan bagi rakyat daerah tersebut. Sebenarnya, apa itu otonomi daerah? Otonomi daerah ialah hak, kewenangan, kekuasaan, dan kewajiban yang dimiliki oleh daerah otonomi untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan daerah dan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan otonomi daerah juga harus memperhatikan tuntutan globalisasi sehingga daerah tersebut mengalami kemajuan terutama dalam hal kesejahteraan rakyatnya dan tidak tertinggal dengan daerah lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sebaik mungkin segala sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh daerah.
Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Adanya otonomi daerah ini sendiri tidak terlepas dari hukum-hukum yang mendasarinya. Suatu kebijakan negara haruslah berlandaskan hukum agar pelaksanaannya sah dan sesuai dengan aturan serta tidak berbenturan dengan peraturan yang berlaku lainnya. Di bawah ini merupakan dasar hukum dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia:
- Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7), pasal 18A ayat (1) dan ayat (2), pasal 18B ayat (1) dan ayat (2)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah dalam kerangka NKRI
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Segala peraturan perundang-undangan di atas merupakan peraturan yang harus diikuti baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan otonomi daerah. Apabila terdapat pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut, maka mahkamah konstitusi berhak menindak pihak yang melanggar
Asas-Asas Otonomi Daerah
Di dalam pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa asas yang dijandikan landasan dalam hal pelaksanaannya. Asas-asas ini pun diterapkan pada beberapa hal yang sesuai dengan peruntukan dari asas tersebut. Nah, agar pembaca lebih memahami mengenai asas-asas otonomi daerah, di bawah ini penulis sampaikan uraian singkat mengenai asas otonomi daerah di Indonesia:
1. Asas Desentralisasi
Jenis asas yang satu ini merupakan asas yang meruntuhkan asas sentralisasi di Indonesia sekaligus menjadi asas yang paling banyak digunakan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. pengertian dari asas ini sendiri yaitu pemberian wewenang oleh pemerintah negara kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerahnya sendiri.
2. Asas Dekonsentrasi
Asas kedua dalam otonomi daerah ini merupakan asas yang menjadi dasar pemerintah pusat untuk mendelegasikan beberapa perwakilannya ke daerah. Pengertian dari asas dekonsentrasi sendiri yaitu pelimpahan kewenangan oleh pemerintah negara kepada alat-alat kelengkapan atau instansi perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah untuk melaksanakan urusan tertentu. Contoh penerapan dari asas ini adalah adanya kantor pajak di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
3. Asas Tugas Pembantuan
Asas yang terakhir di dalam otonomi daerah ini merupakan asas yang sangat menjaga hubungan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga dapat menghilangkan penyebab disintegrasi nasional bangsa Indonesia. pengertian dari asas tugas pembantuan sendiri yaitu penugasan sebagian dari tugas pemerintah negara atau pemerintah provinsi kepada pemerintah yang wewenangnya ada di bawah mereka untuk menjalankan sebagian dari urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan kekuasaan daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
Contoh dari Otonomi Daerah di Indonesia
Mungkin pelaksanaan otonomi daerah ini agak membingungkan pembaca. Oleh karena itu, di bawah ini penulis sampaikan beberapa contoh otonomi daerah di Indonesia yang dapat pembaca pelajar agar semakin memahami otonomi daerah seutuhnya. Berikut ini pembahasannya:
1. Penentuan Nominal Upah Minimum Regional
Upah Minimum Regional atau yang biasa kita singkat sebagai UMR merupakan suatu standar gaji bulanan terendah yang harus dipenuhi oleh instansi yang menggunakan jasa pekerja di suatu daerah tertentu. UMR sangat penting untuk diatur oleh daerah masing-masing karena UMR dipengaruhi oleh standar biaya hidup daerah dan tingkat keahlian dari pekerja. UMR terdiri dari upah pokok yang di dalamnya termasuk tunjangan tetap yang lingkup berlakunya adalah satu provinsi. UMR di tingkatan provinsi sendiri dapat kita sebut sebagai UMR tingkat satu.
Setiap daerah memiliki UMR yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh, UMR tertinggi di Indonesia saat ini terdapat di ibu kota negara kita, yaitu provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 3.500.000. tentunya daerah lain memiliki besaran UMRnya sendiri, bergantung pada tingkat kesejahteraan daerah dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Aturan mengenai otonomi daerah dalam penentuan besaran UMR ini terdapat di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
2. Penentuan Besaran Pajak dan Retribusi Daerah
Pajak merupakan salah satu pemasukan paling penting bagi negara dan tentunya untuk setiap daerah di Indonesia. kebebasan suatu daerah untuk menentukan besaran pajak dan retribusi daerah tertuang di dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terdapat banyak jenis dari pajak daerah yang mungkin sering kita temui di dalam kehidupan sehari-hari, misalnya yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan lain sebagainya.
Lain halnya dengan pajak yang sifatnya adalah suatu kewajiban bagi setiap individu, maka retribusi daerah adalah pungutan yang dilakukan oleh daerah sebagai kompensasi atau bayaran bagi jasa atau pemberian izin tertentu yang secara khusus diberikan dan/ atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan institusi, lembaga, badan atau kepentingan perseorangan. Contoh nyata dari adanya retribusi daerah yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, serta berbagai jenis retribusi daerah yang mungkin berbeda antara daerah lainnya.
3. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Sesuai Daerah
Sedari dulu kita telah menyadari bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kaya dengan perbedaan atau keanekaragaman pada berbagai sektor kehidupan. Perbedaan tersebut tentunya ada di antara seluruh daerah di Indonesia. benar, setiap daerah pastinya memiliki aturan, norma, atau budaya masing-masing yang berbeda dan tentu perlu untuk dilestarikan keberadaannya agar warisan bangsa tidaklah hilang. Oleh karena itu, adanya otonomi daerah di dalam kehidupan bernegara di Indonesia membuat hal tersebut dapat dengan mudah untuk dilakukan.
Dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah dibebaskan untuk membentuk suatu proses pembelajaran khusus yang dilakukan untuk melestarikan budaya daerah dengan tetap menjalankan kurikulum wajib yang telah digariskan oleh pemerintah melalui dinas pendidikan. Kita biasa mengenal contoh nyata dari sistem ini yaitu terdapat pada mata pelajaran muatan lokal atau biasa disingkat sebagai mulok. Muatan lokal antar daerah itu berbeda, seperti di Lampung, muatan lokal bagi siswa SD dan SMP adalah mata pelajaran bahasa Lampung, sedangkan di Yogyakarta, mata pelajaran muatan lokal adalah pelajaran bahasa Jawa.
4. Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang biasa kita singkat dengan APBD merupakan suatu rencana keuangan dalam periode tahunan dari pemerintah daerah di Indonesia yang rancangan tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD merupakan salah satu contoh otonomi daerah yang sangat jelas karena penyusunan dan pengesahannya sangat erat kaitannya dengan peraturan daerah. APBD sendiri terdiri dari beberapa komponen, yaitu anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
Anggaran pendapatan ini termasuk di dalamnya adalah pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain sebagainya. Selain itu, terdapat pula bagian dana perimbangan yang di dalamnya termasuk Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus dan pendapatan daerah lainnya. Anggaran belanja sendiri merupakan perencanaan keuangan yang khusus digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Secara umum, penggunaan APBD adalah demi memajukan daerah sendiri dengan usaha sebaik mungkin. Maka dari itu, mungkin di antara tiap daerah APBDnya tentu berbeda, bergantung pada kebutuhan dan kemampuan dari daerah tersebut. Fungsi APBD yaitu adalah untuk fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilitas pembangunan daerah yang berkelanjutan.
5. Pengelolaan Objek Wisata Milik Daerah
Indonesia sangat kaya dengan berbagai warisan alam dan budayanya di berbagai daerah. Kekayaan alam dan budaya ini sudah semestinya dikelola dengan baik agar tujuan pembangunan nasional dapat tercapai dengan segera dan berkelanjutan. Salah satu contoh dari otonomi daerah di Indonesia adalah asas desentralisasi di dalam hal pengelolaan objek wisata milik daerah. Pengelolaan objek wisata milik daerah sepenuhnya dilakukan oleh daerah yang terkait.
Adapun kampanye visit Indonesia juga tetap dilakukan oleh kementerian budaya dan pariwisata. Hal ini dilakukan agar setiap potensi objek wisata di Indonesia dapat terakomodasi dengan baik dan nama Indonesia semakin dikenal oleh dunia sebagai negara tujuan wisata dunia terbaik. Pengelolaan objek wisata milik daerah ini juga akan membantu suatu daerah dalam hal pendapatan daerah tersebut. Apabila sektor pariwisata dari suatu daerah maju, maka sektor lainnya akan mengikuti kemajuan tersebut, terlebih pada sektor ekonomi.
Sektor ekonomi akan mengalami kemajuan dengan adanya kunjungan wisata baik dari turis domestik maupun turis asing. Hal ini dikarenakan dengan adanya kunjungan wisata, maka rakyat dapat mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada hubungannya dengan pariwisata itu sendiri, seperti penjualan oleh-oleh khas daerah atau penyediaan jasa transportasi dan kuliner. Dengan begitu, kesejahteraan rakyat suatu daerah akan semakin meningkat.
6. Kebebasan Pelaksanaan Kebijakan oleh Berbagai Tingkat Struktur Pemerintahan
Struktur pemerintahan di dalam suatu negara tentunya sangat kompleks dan pasti memiliki ruang lingkup pemerintahannya sendiri. Struktur terbesar dalam pemerintahan suatu negara adalah pemerintah pusat, sedangkan struktur yang ada di bawahnya dalam hal wewenang dan kekuasaan adalah pemerintah daerah. Salah satu contoh otonomi daerah di Indonesia adalah dibebaskannya pelaksanaan kebijakan oleh berbagai tingkat struktur pemerintahan.
Maksud dibebaskan disini tentu suatu kebebasan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila di dalam jalannya pemerintahan, yaitu kebebasan yang bertanggung jawab dan dilaksanakan demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Setidaknya terdapat empat fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan, yaitu fungsi pemerintahan absolut, pemerintahan wajib, pemerintahan pilihan, dan pemerintahan umum. Semua fungsi ini dimiliki oleh setiap pemerintah daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah daerah dapat membentuk suatu peraturan daerah yang diperlukan dan sesuai dengan kebutuhan. Tingkatan struktur pemerintahan di daerah sendiri terdiri dari gubernur, bupati, camat, lurah, ketua RW (Rukun Warga), hingga yang paling kecil yaitu ketua RT (Rukun Tetangga). Semua struktur ini dibebaskan dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan cakupan wilayah kewenangan dan kekuasaannya.
7. Penerapan Sistem Manajemen Hasil Perikanan di Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat atau yang biasa disingkat menjadi NTB merupakan suatu daerah kepulauan dengan potensi hasil perikanan yang tinggi. pada awalnya, pemerintah pusat dengan kebijakan sentralisasi (semua kebijakan di dalam seluruh wilayah negara dikendalikan oleh pemerintah pusat) mengatur bahwa tiap-tiap perairan dan juga sumber daya di dalam perairan tersebut adalah milik negara dan negara berhak mengatur perairan tersebut dengan memanfaatkan pemerintah provinsi, kabupaten, sampai desa untuk mendayagunakan perairan tersebut.
Setiap pendapatan yang diperoleh dari sumber daya perairan nantinya dikelola dan digunakan oleh negara. di kemudian hari, setelah adanya pengaturan mengenai desentralisasi dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka pemerintah provinsi NTB mengesahkan sebuah Peraturan Daerah, yaitu Perda No. 15 Tahun 2001 yang mengatur terkai sistem manajemen perikanan di daerahnya. Adanya aturan ini membuat hak dan wewenang pengelolaan perairan menjadi murni dimiliki oleh provinsi NTB. Selain itu, pemerintah provinsi juga dapat lebih leluasa dalam hal perancangan aturan manajemen dan praktek pengelolaan perairan yang berasaskan pada kearifan lokal serta penerapan adat untuk hasil perairan yang berkelanjutan.
8. Desentralisasi Sektor Kehutanan Indonesia
Indonesia memiliki luas hutan terbesar ketiga di dunia. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai paru-paru dunia. Hutan-hutan ini tentunya tersebar di berbagai wilayah Indonesia. hutan yang dimiliki oleh negara ini pun bermacam-macam jenisnya, baik itu hutan savanah, hutan tropis, hutan hujan, hingga hutan lindung. Hutan-hutan tersebut merupakan suatu sumber daya alam dengan potensi pengembangan yang sangat besar bagi Indonesia. pada masa sebelum adanya penerapan asas desentralisasi di Indonesia, semua keuntungan dari hasil hutan diperoleh dan dikelola oleh pemerintah pusat.
Hal ini menyebabkan terjadinya ketimpangan pembangunan di antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Maka dari itu, semenjak adanya UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, asas desentralisasi diterapkan di Indonesia, khususnya dalam hal pemanfaatan dan pengelolaan hutan. Pada akhirnya, hutan dikelola oleh pemerintah daerah dimana hutan tersebut berada. Dengan begitu, praktek pengusahaan dan perlindungan hutan beserta makhluk hidup yang ada di dalamnya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan kekayaan budaya, adat, dan juga kearifan lokal serta dengan tidak melupakan penjagaan keseimbangan ekosistem.
9. Pengembangan Kawasan Kota Bandung sebagai Smart City
Salah satu hak yang dimiliki oleh pemerintah dengan adanya kebijakan otonomi daerah di Indonesia yaitu kebebasan untuk menata daerahnya sendiri atau melakukan pengembangan daerah dengan tetap melaporkan hal tersebut kepada pemerintah pusat. Hak ini nampaknya dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah kota Bandung dengan menerapkan kebijakan pengembangan kawasan kota Bandung sebagai Smart City atau kota pintar. Dikatakan sebagai kota pintar karena kota ini sangat memanfaatkan teknologi di dalam pelaksanaan pemerintahan kota.
Bandung Smart City adalah konsep sebuah kota yang memiliki jaringan terjalin dalam berbagai bidang, seperti penanggulangan kemacetan, penumpukan sampah, pengawasan terhadap kerusakan sarana prasarana kota, dan lain sebagainya. Setidaknya terdapat empat ratus aplikasi yang telah diluncurkan oleh pemerintah kota Bandung dalam rangka mewujudkan kota Bandung sebagai Smart City. Penerapan kebijakan ini telah dilakukan semenjak tahun 2014 dan masyarakat sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah kota Bandung. Bahkan, kebijakan kota Bandung ini ditiru oleh dua puluh sembilan kota lain di Indonesia.
10. Penerapan Aturan Mengenai Angkutan Online di Kota Bogor
Pada era komunikasi dan informasi seperti saat ini, perkembangan teknologi pada berbagai bidang kehidupan merupakan suatu hal yang pasti dan tidak dapat dielakkan. Apabila kita mengelak darinya, dan bahkan cenderung melawan dengan keras, bukan tidak mungkin jika kita sendiri tergerus dengan teknologi tersebut. Yang dapat kita lakukan adalah menyaring teknologi tersebut dan bersahabat dengan teknologi yang benar-benar bermanfaat. Beberapa waktu yang lalu, terjadi banyak bentrok antara pengemudi angkutan Online dengan pengemudi angkutan konvensional, khususnya di kota Bogor.
Bentrok terjadi dan membuat masyarakat ketakutan untuk melalui beberapa ruas jalan utama di Bogor. Saat itu, belum ada aturan yang pasti mengenai angkutan Online dari pemerintah pusat sehingga hal ini membuat pemerintah kota Bogor harus berpikir dan bertindak cepat untuk meredam keributan dan menjaga keamanan kota. Oleh karena itu, dibuatlah suatu peraturan wali kota (perwali) yang disahkan dan diterapkan pada pekan pertama bulan April 2017. Perwali ini mengatur tentang jumlah armada angkutan Online yang beroperasi di kota Bogor sehingga tidak menimbulkan kemacetan, pangkalan angkutan Online dan konvensional, jangkauan layanan angkutan Online, titik penjemputan penumpang, dan kualitas armada angkutan Online. Aturan ini ditanggapi secara baik oleh perwakilan angkutan Online dan konvensional sehingga penyebab konflik sosial dapat diatasi dan keamanan tercipta kembali di kota hujan tersebut.
Pembahasan panjang di atas merupakan penjelasan secara rinci mengenai apa saja yang termasuk ke dalam contoh dari otonomi daerah di Indonesia yang dapat penulis sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Penulis berharap, dengan pembaca memahami materi ini, maka pembaca dapat dengan lancar menyebutkan apa saja yang termasuk ke dalam contoh penerapan otonomi daerah di Indonesia. secara lebih jauhnya, pembaca dapat mengkritisi apabila terdapat penerapan otonomi daerah yang tidak sesuai dengan tata peraturan hukum yang berlaku. Otonomi daerah dapat kita pandang sebagai solusi agar tidak terjadi ketimpangan di dalam pembangunan pusat pemerintahan dengan pembangunan di daerah. Nah, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga sukses selalu bagi para pembaca.