Di Negara hukum seperti Indonesia ini anda juga bisa melihat perbedaan hukum nasional dan hukum kolonial, dalam memutuskan hukum dan memutuskan suatu perkara atau pelanggaran pengadilan tentunya tidak bisa semena- mena dan sembarangan. Berdasarkan hukum yang berlaku dan peraturan- peraturan yang dibentuk, untuk memutuskan hukum dan perkara harus melalui lembaga- lembaga hukum yang ada. Permasalahan maupun perkara yang terjadi akan diatasi oleh lembaga- lembaga hukum berdasarkan bagian dan fungsinya.
Bagi anda yang memiliki permasalahan secara hukum, anda bisa menggunakan jasa lembaga- lembaga hukum di Indonesia khususnya di daerah anda terlebih dahulu. Permasalahan maupun perkara hukum ringan biasanya akan ditangani oleh pihak kepolisian terlebih dahulu dan akan diajukan ke beberapa lembaga hukum terdekat. Untuk pelanggaran hukum maupun permasalahan aka nada prosedur pengaduan awal terlebih dahulu dan setelah pengaduan diproses, disitulah tindakan lanjutan akan dilakukan.
Sedangkan untuk permasalahan maupun perkara hukum berat, setelah tindakan pengajuan selesai maka akan secara langsung diserahkan kepada lembaga hukum tinggi yang terkait. Dalam melaksanakan proses pengaduan perkara anda juga bisa mendapatkan hak seperti perlindungan hukum dan penjagaan. Selain itu anda bisa mendapatkan pelayanan dari beberapa perangkat hukum sebagai bentuk dukungan atas pengajuan pengaduan perkara.
Perangkat hukum yang bisa anda mintai pertolongan diantaranya anda bisa melihat perbedaan antara hak asasi manusia dan hak konstitusional, notaris jika anda memiliki masalah hukum di bidang perdata seperti pengajuan hak warisan ataupun yang berkaitan dengan kepemilikan. Anda juga bisa meminta pertolongan kepada pengacara apabila memiliki kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hukum pidana. Selain itu apabila kasus sudah diproses dan diajukan tindakan lanjutan, anda juga membutuhkan seorang pengacara untuk membantu memenangkan kasus anda.
Di Indonesia sendiri ada banyak sekali lembaga hukum yang bisa membantu anda untuk menyelesaikan permasalahan maupun perkara anda. beberapa lembaga hukum tersebut diantaranya yaitu lembaga pengadilan negeri, lembaga pengadilan tingkat daerah, lembaga pengadilan agama, lembaga pengadilan pusat, dan masih banyak lagi. Lembaga- lembaga hukum tersebut didirikan berdasarkan tujuan dan fungsinya.
Secara umum lembaga hukum dibentuk untuk menertibkan masyarakat dan meredam tingkat kriminalitas di masyarakat. Tidak hanya itu anda juga bisa melihat hukum keuangan negara, adanya lembaga hukum juga memiliki tujuan dan fungsi membentuk Negara yang adil, makmur, sejahtera, dan aman. Dengan adanya lembaga hukum tersebut juga diharapkan agar rakyat Indonesia lebih sadar akan hukum, aturan, dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Dan diharapkan juga masyarakat Indonesia bisa menjalankan tugas dan kewajibannya terhadap hukum yang ada dengan memenuhi serta menjalankan kehidupan serta berperilaku berdasarkan Pancasila sebagai dasar Negara sekaligus pedoman hidup bangsa, UUD 1945, dan Undang- Undang serta norma yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Untuk itu Pancasila, UUD 1945, serta UU merupakan komponen penting dalam kehidupan bangsa.
Selain menjalankan kewajiban tentunya setiap warga Negara Indonesia juga memiliki hak- haknya. Ini dapat diperoleh seorang warga Negara Indonesia setelah menjalankan kewajiban dan tugasnya dengan baik. Dalam hukum, adapun hak warga Negara Indonesia yaitu mendapatkan perlindungan hukum dengan layak tanpa memandang adanya perbedaan agama, ras, suku, etnik, budaya, dan status. Semua warga Negara Indonesia layak mendapatkan perlindungan secara hukum berdasarkan UUD 1945 yang berlaku.
Dengan mendapatkan perlindungan hukum inilah yang berbeda dengan hak dan kewajiban komnas ham, setiap warga Negara Indonesia akan merasa aman dan nyaman tinggal di Indonesia. Dari semua lembaga hukum di Indonesia, ada satu lembaga hukum tertinggi dan membawahi semua lembaga hukum yang ada. Lembaga hukum ini dibentuk sebagai upaya untuk melindungi warga Negara Indonesia berdasarkan hukum yang berlaku. Selain itu lembaga hukum ini juga merupakan lembaga hukum tingkat akhir setelah lembaga hukum lain.
Sumber- Sumber Hukum Mahkamah Internasional
Secara internasional, anggota Mahkamah Internasional dipilih berdasarkan prosedur dan kriteria ataupun persyaratan berlaku. Salah satu persyaratan penting jika anda ingin menjadi seorang anggota Mahkamah Internasional yaitu memiliki kecakapan dan intelegensi. Pemilihan tidak didasarkan atas kebangsaan karena ini bersifat internasional dan universal. Walaupun begitu akan dipastikan bahwa tidak ada dua hakim berasal dari Negara atau berbangsa sama, hal ini juga untuk menciptakan keragaman.
Dalam masa jabatannya, anggota mahkamah Internasional memiliki masa jabatan selama Sembilan tahun dan dapat dipilih lagi selama mereka tidak memiliki jabatan lain semasa jabatannya berlangsung. Dalam pemungutan suara terkait dengan pemilihan anggota ataupun persoalan dan perkara, semua keputusan ada di tangan para hakim yang hadir dan harus memenuhi jumlah sebanyak Sembilan.
Dimana jumlah Sembilan ini merupakan quorumnya berbeda dengan perbedaan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi, apabila terjadi seri maka ketua Mahkamah Internasional lah yang menentukan keputusan. Dalam menjalankan kewajiban dan mengambil keputusan, adapun dasar hukum yang digunakan oleh anggota dan ketua mahkamah Internasional. Sumber- sumber hukum terkait tentunya merupakan sumber hukum bersifat internasional seperti berikut ini:
- Konvensi internasional digunakan untuk menetapkan perkara oleh Negara- Negara yang berselisih.
- Kebiasaan internasional yang telah diakui secara universal.
- Asas- asas umum yang diakui oleh Negara secara universal.
- Keputusan- keputusan kehakiman dan pendidikan dari publish- publish.
- Keputusan ex aequo et bono.
Itulah lembaga hukum tertinggi di Indonesia dimana sifatnya hanya berlaku di Indonesia saja dan anda juga bisa melihat contoh perlindungan preventif, adapun lembaga hukum di luar sana yang menjadi lembaga hukum tertinggi bertaraf internasional. Tentunya sangat berbeda dengan Mahkamah Agung di Indonesia yang dasar- dasar hukum serta tugas dan fungsinya didasari oleh Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, UUD 1945, UU, Ketetapan presiden dan Tap MPR yang berlaku di Indonesia.
Lembaga maupun badan hukum yang dibawahi oleh Mahkamah Agung diantaranya peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha Negara. Dalam menjalankan fungsinya, Mahkamah Agung juga memiliki anggota yang terdiri dari pimpinan hakim anggota, kepaniteraan Mahkamah Agung, dan sekretariat Mahkamah Agung. Untuk pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung sendiri adalah hakim agung dengan jumlah 60 orang.
Mahkamah Agung atau biasa disingkat MA merupakan lembaga hukum tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Agung sendiri juga merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Secara struktural, perlu anda ketahui bahwa Mahkamah Agung ini membawahi beberapa lembaga dan badan hukum di Indonesia.
Tugas Mahkamah Internasional
Selain itu lembaga hukum ini juga sangat berbeda dari segi fungsi, dimana jika Mahkamah agung memiliki fungsi dan tujuan khusus bagi warga Negara Indonesia dan keamanan bangsa Indonesia sedangkan lembaga internasional ini mengacu pada hampir seluruh Negara yang berkaitan. Lembaga hukum yang dimaksud yaitu Mahkamah Internasional, dimana lebih akrab disebut dengan ICJ yaitu International Court of Justice.
Tidak seperti Mahkamah Agung yang berkedudukan di Jakarta, Mahkamah Internasional ini berkedudukan di Den Hag yaitu sebuah kota besar di Negara Belanda. Dalam menjalankan fungsinya sebagai sebuah lembaga internasional, mahkamah internasional merupakan salah satu badan kehakiman terpenting dalam Persatuan Bangsa- Bangsa atau disingkat PBB. Disini, secara mutlak dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada Mahkamah Internasional.
Selain itu berbeda dengan unsur-unsur konstitusi, badan majelis umum beserta dewan keamanan juga dapat memohon kepada Mahkamah Internasional atas segala persoalan ataupun permasalahan hukum terkait dengan PBB. Dan dengan ini pula badan- badan maupun lembaga tersebut memiliki wewenang serta majelis umum pun dapat meminta nasihat mengenai penyelesaian permasalahan hukum di ruang lingkup kegiatan mereka.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai sebuah lembaga hukum internasional, Mahkamah Internasional ini memiliki anggota yang terdiri dari lima belas hakim mahkamah. Dalam pemilihan anggota Mahkamah internasional ada beberapa prosedur hukumnya dan anggota akan dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan. Pemungutan suara oleh majelis umum dan dewan keamanan diadakan secara terpisah sehingga setiap individu calon anggota akan melewati dua fase pemilihan suara.
Itulah dasar- dasar Mahkamah Internasional dalam mengambil keputusan mengenai permasalahan ataupun perkara yang ada. selain memutuskan perkara, Mahkamah Internasional dibentuk berdasarkan dari fungsi dan tugasnya. Bagi anda yang penasaran dengan apa saja dan bagaimana tugas mahkamah Internasional, berikut kami sampaikan apa saja tugas Mahkamah Internasional beserta sedikit penjelasannya.
- Tugas mahkamah Internasional yang pertama yaitu, Mahkamah Internasional memiliki tugas utama untuk memeriksa dan menyelidiki kasus sengketa antar Negara yang tergabung dalam anggota PBB.
- Tugas mahkamah Internasional yang berikutnya yaitu Mahkamah Internasional juga memiliki tugas pokok dan harus dilaksanakan yaitu memberikan pendapat kepada majelis umum terkait dengan penyelesaian terhadap kasus sengketa yang dialami suatu Negara.
- Tugas mahkamah Internasional yang terakhir yaitu, Mahkamah Internasional bertugas untuk menganjurkan atau memberikan usulan kepada dewan keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak untuk tidak menghiraukan sebuah keputusan. Ini juga termasuk salah satu keputusan umum yang dapat dibuat oleh Mahkamah Internasional.
Dalam melakukan tugas Mahkamah Internasional, sumber keputusan tidak bisa didapatkan begitu saja. Dalam menyelesaikan keputusan dan menjalankan tugas Mahkamah Internasional memiliki dua kewenangan. Kewenangan Mahkamah Internasional yaitu wewenang mahkamah Internasional yang diatur dalam Bab II statute Mahkamah Internasional. Kewenangan ini diperuntukkan menyelesaikan sengketa “Contentions Case”.
Selain itu Kewenangan kedua yaitu memberikan nasehat, pendapat atau pertimbangan yang disebut dengan “Advisory Opinion” dalam memecahkan masalah hukum Internasional. Itulah informasi mengenai tugas Mahkamah Internasional yang dapat kami sampaikan, semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi anda.