Categories: Lingkungan

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pelestarian Lingkungan

Lingkungan merupakan tempat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya untuk hidup, bertempat tinggal, dan berkembang biak. Sebagai satu kesatuan tempat, makhluk, benda, dan kondisi pada suatu ruang di mana manusia terikat di dalamnya maka lingkungan sangat mempengaruhi keberlanjutan hidup manusia. Pengertian lingkungan hidup memiliki makna serupa dengan environment and human environtment di dalam bahasa Inggris. Ada dua jenis lingkungan yaitu natural environtment atau lingkungan hidup yang alami, dan man-made environtment atau lingkungan hidup buatan.

Jutaan tahun yang lalu manusia masih sangat menggantungkan hidupnya dari alam. Mereka meramu makanan dan membuat pakaian dari benda-benda yang disediakan oleh alam. Keterikatan manusia dengan lingkungannya tampak begitu kuat sehingga budaya yang lahir selaras dengan kelestarian alam sekitar.

Baca Juga:

Namun seiring berkembangnya umat manusia, kebutuhan terhadap ruang dan penggunaan teknologi yang semakin tinggi di era globalisasi membuat lingkungan lambat laun mengalami perubahan. Hubungan timbal balik yang selaras antara manusia dengan alam mengalami gangguan bahkan tak jarang menimbulkan konflik antara keduanya. Perusakan alam menimbulkan bencana yang mengancam hidup manusia. Dalam hal ini  manusia menjadi korban sekaligus pelaku dari perusakan tersebut.

Baca Juga:

Di Indonesia, lingkungan hidup yang baik dan sehat diakui sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia sehingga dipandang perlu adanya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana sebagai salah satu aspek dalam pembangunan yang berkelanjutan. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan sebagai berikut:

  1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
  2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
  3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
  6. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Dalam mencapai sasaran sebagai disebutkan di atas maka fungsi negara berperan untuk mengatur hak dan kewajiban warga negara terhadap tersedianya lingkungan yang baik dan sehat.

Baca Juga:

Berikut adalah penjelasan mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pelestarian Lingkungan :

Hak Warga Negara Atas Lingkungan Hidup

Negara Indonesia mengakui sepenuhnya bahwa lingkungan hidup merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan dan tanpa pengecualian. Landasan hukum terkait hak atas lingkungan yang baik dan sehat tersebut, antara lain:

  1. Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
  2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bak dan sehat.”
  3. Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Baca Juga:

Hak yang melekat pada setiap orang sebagai hak azasinya termasuk hak warga negara terhadap terselenggaranya lingkungan hidup yang baik dan sehat mengandung arti adanya kesetaraan dan kesamaan hak. Dalam hal ini, sumber-sumber daya yang terdapat atau yang terkandung di dalam lingkungan hidup merupakan kekayaan bersama seluruh masyarakat yang dapat digunakan bersama, dan dilestarikan untuk kepentingan generasi selanjutnya.

Baca Juga:

Dengan demikian maka hak seorang individu dibatasi karena adanya pengakuan juga terhadap hak individu-individu lainnya. Hak subjektif tersebut memberikan kesempatan kepada individu terkait untuk menuntut agar haknya terhadap lingkungan yang baik dan sehat itu dihargai, baik oleh orang lain maupun oleh negara. Oleh sebab itu siapa saja baik secara individu, masyarakat, atau organisasi masyarakat, dapat melakukan gugatan hukum dan memanfaatkan fungsi lembaga peradilan apabila terjadi masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.

Baca Juga:

Secara garis besar, hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat dapat digolongkan menjadi beberapa bagian sebagai berikut:

  1. Hak untuk hidup pada lingkungan yang sehat dan memperoleh layanan kesehatan.
  2. Hak untuk memanfaatkan lingkungan baik yang berada di dalam tanah atau pun di luarnya seperti air, tanah, udara, dan lain-lain.
  3. Hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  4. Hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Kewajiban Warga Negara Atas Lingkungan Hidup

Manusia hidup di lingkungan yang sama dengan orang lain yang menimbulkan konsekuensi adanya kewajiban untuk sama-sama menjaga kelestarian lingkungan mereka. Potensi yang ada pada lingkungan sebagai kekayaan milik bersama harus dijaga sebaik-baiknya agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, baik pada masa sekarang ini maupun untuk kepentingan generasi selanjutnya di masa mendatang.

Demi menjaga kesinambungan potensi sumber daya alam sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan maka pemerintah Indonesia mengatur pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu. Pemeritah, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya adalah satu keterikatan yang sama-sama berkewajiban menjaga lingkungan sesuai dengan fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing.

Baca Juga:

Dalam hubungan negara dengan warga negara tersebut UU Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur adanya pembagian kewajiban antara pemerintah dan warga negara dalam pengelolaan lingkungan. Di dalam Pasal 10 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup dijabarkan bahwa dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:

  1. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
  3. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  4. Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  5. Mengembangkan perangkat yang bersifat preemptif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  6. Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;
  7. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;
  8. Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
  9. Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.

Sedangkan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup ialah segala hal yang memenuhi ketentuan di bawah ini:

  1. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
  2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Sebagai bagian dari masyarakat, maka siapapun yang hidup dan bertempat tinggal di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam hal ini peran masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara:

  1. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
  2. Menumbuhkembangkan kemmapuan dan kepeloporan masyarakat;
  3. Menumbuhkan ketanggapsertaan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
  4. Memberikan saran pendapat;
  5. Menyapaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.

Demikian penjelasan ringkas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pelestarian Lingkungan. Semoga dapat bermanfaat.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago