Ibarat sebuah bangunan, maka suatu negara sejatinya berdiri di atas pondasi dan pilar yang kokoh sehingga mampu melindungi dan menjamin tercapainya tujuan negara. Pondasi suatu negara adalah pandangan filsafati yang menjadi pedoman pokok dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama di dalam negara. Sedangkan pilar-pilarnya didirikan untuk menegakkan atau menyelenggarakan sistem ketatanegaraan yang bersumber dari pedoman dasar negara.
Pondasi atau pedoman dasar sebagaimana dijelaskan di atas, lebih dikenal dengan istilah “dasar negara”. Dan, kita menyatakan pilar-pilarnya tersebut sebagai “konstitusi”.
Terdapat hubungan kuat antara Pancasila sebagai dasar negara dengan UUD 1945 sebagai dokumen konstitusi di Indonesia. Pancasila merupakan falsafah negara yang penjabarannya dituangkan dalam naskah konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.
Untuk mengupas lebih jauh hubungan antara dasar negara dengan konstitusi, dalam pembahasan berikut akan diurai pengertian, fungsi, pendapat ahli, dan bagaimana pelaksanaannya di negara kita.
Dasar negara, dalam istilah Belanda, disebut dengan philosophisce grondslag yang diartikan sebagai norma dasar yang bersifat filsafati. Padanan kata ini juga terdapat pada bahasa Jerman weltanschauung atau pandangan dasar tentang dunia.
Istilah-istilah tersebut merujuk pada pengertian yang sama yaitu pedoman atau norma dasar dalam penyelenggaraan negara yang merupakan hasil dari pemikiran mendalam (filsafat) tentang kehidupan manusia di dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “dasar” berarti: alas, fondasi; pokok atau pangkal suatu pendapat (ajaran, aturan); asas. Sedangkan “negara” berarti: 1 organisasi dalam suatu wilayah yang sah dan ditaati oleh rakyat; 2 kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Baca Juga:
Berdasarkan kedudukannya sebagai filsafat negara (political philosophy) maka fungsi-fungsi dasar negara dapat dijabarkan sebagai berikut:
Baca Juga:
Konstitusi adalah pilar negara yang menentukan tegak atau runtuhnya suatu sistem ketatanegaraan. Konstitusi berperan penting untuk menjaga keutuhan dan kewibawaan negara dalam kaitannya dengan tata cara penyelenggaraan negara dan hubungan antarwarga negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “konstitusi” adalah: 1 segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar, dan sebagainya); 2 undang-undang dasar suatu negara.
Secara etimologis, istilah konstitusi berasal dari bahasa Yunani republica constituere yang berarti membentuk dan menetapkan. Pada masa lampau, perintah-perintah kaisar Romawi disebut constitution principum. Dalam bahasa Belanda dikenal pula constitutie yang berarti undang-undang dasar.
Para ahli berbeda pandangan tentang definisi konstitusi. Namun, secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa konstitusi dapat disamakan dengan undang-undang dasar (arti sempit), atau memiliki pengertian yang lebih luas dari undang-undang dasar.
Setiap negara di dunia memperoleh konstitusi dengan jalan berbeda-beda. Ada yang melalui cara pemberian oleh raja, revolusi, atau dibentuk sendiri oleh negara. Di bawah ini adalah penjelasannya:
Banyak negara berbentuk kerajaan yang semula berkuasa secara mutlak lambat laun dipengaruhi oleh paham demokrasi. Raja kemudian membentuk sebuah undang-undang dasar untuk membatasi kekuasaannya yang semula absolut dan menjalankan kekuasaannya itu di dalam batasan-batasan yang diperkenankan undang-undang dasar.
Jadi, raja-lah yang membuat undang-undang dasar sedangkan rakyat hanya sebagai pihak yang menerima. Namun, dalam hal ini, raja tidak lagi bisa bertindak secara mutlak dalam kekuasaannya, dan di sisi lain, rakyat mendapatkan jaminan atas hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar. Contoh undang-undang dasar yang diperoleh melalui pemberian raja itu adalah Undang-Undang Oktroi, Kerajaan Jepang.
Negara yang baru didirikan atau yang berbentuk republik biasanya termasuk dalam klasifikasi memperoleh undang-undang dasar secara sengaja. Negara bertindak sebagai badan pembentuk undang-undang, menjalankan fungsi pengawasan undang-undang, dan bertindak secara yuridis untuk mengadili pelanggaran terhadap undang-undang dasar tersebut. Amerika Serikat adalah negara pertama di dunia yang membuat undang-undang dasar secara tertulis dan disahkan pada tahun 1787.
Revolusi terjadi di negara-negara yang rakyatnya tidak lagi menghendaki sistem pemerintahan lama dan melakukan perebutan kekuasaan untuk mengubahnya dengan sistem pemerintahan yang baru. Akibat revolusi ini terjadi pula perubahan atas undang-undang dasar yang berlaku di negara tersebut. Misalnya, peristiwa revolusi di Uni Soviet (1917), Perancis (1789), dan Spanyol (1932).
Baca Juga:
Tidak ada satu pun negara di dunia ini yang tidak memiliki konstitusi. Hukum dasar terdiri dari hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Yang disebut hukum dasar tertulis ialah undang-undang dasar, sedangkan hukum dasar tidak tertulis disebut dengan convensi.
Menurut sifat dan fungsinya, undang-undang dasar merupakan suatu naskah atau dokumen negara yang menjabarkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari seluruh badan pemerintahan negara dan mengatur pokok-pokok cara kerja badan-badan pemerintahan tersebut. Sementara, convensi ialah hukum dasar tidak tertulis yang terdiri dari aturan-aturan dasar yang lahir dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Jika semua negara mutlak membutuhkan konstitusi, lantas apakah tujuan diadakannya konstitusi tersebut?
Baca Juga:
Pembukaan undang-undang dasar suatu negara memuat tentang gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara, yang selanjutnya dituangkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Dari sinilah kita bisa memahami bagaimana hubungan antara dasar negara dengan konstitusi.
Dasar, cita-cita, dan tujuan negara Republik Indonesia tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya di alenia IV. Diterangkan bahwa segala aspek penyelenggaraan negara berdasarkan atas Pancasila, yang artinya secara yuridis formal Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila bersifat timbal balik. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yakni hubungan secara fomal dan hubungan secara material.
Pancasila secara formal mengandung pengertian sebagai berikut:
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pancasila yang dicantumkan secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, berarti bahwa kedudukan Pancasila adalah sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian, kehidupan bernegara bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik, dan juga merupakan perpaduan asas-asas kultural, religius, dan kenegaraan yang unsurnya terdapat pada Pancasila.
Baca Juga:
2. Hubungan Material
Dalam perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, BPUPKI pertama-tama membahas tentang dasar filsafat Pancasila, dan baru kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Pembukaan UUD 1945. Pada sidang-sidang selanjutnya, BPUPKI merumuskan dasar filsafat negara Pancasila sehingga tersusunlah Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan sebagai bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi, Pembukaan UUD 1945 dalam urutan tata tertib hukum Indonesia adalah sebagai tertib hukum tertinggi, yang mana sumber tertib hukum Indonesia adalah Pancasila. Dengan demikian, tidak lain-tidak bukan, Pancasila ialah sebagai tertib hukum Indonesia.
Artinya secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sebagai tertib hukum Indonesia, Pancasila terdiri dari nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Baca Juga:
Semoga bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…