Warga negara merupakan penduduk yang tinggal di suatu negara dan keberadaannya diakui negara secara sah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. (baca juga: Pengertian Kewarganegaaraan Menurut Para Ahli) Di Indonesia sendiri, pengertian status kewarganegaraan penduduk diakui dan dijamin oleh pemerintah. Dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia disebutkan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-udang. (baca juga: Pengertian Warga Negara Asing) Sebagaimana disebutkan sebelumnya, keberadaan dan penetapan seseorang untuk menjadi warga negara dilakukan berdasarkan undang-undang kewarganegaraan. Penetapan dan pengesahan ini tentunya dilakukan berdasarkan asas-asas kewarganegaraan. Selain itu, penetapan dan pengesahan status kewarganegaraan juga didasarkan pada bentuk-bentuk negara di dunia yang menjalankan dan mempunyai karakteristik sistem pemeritahan yang berbeda-beda.
Sebagai penduduk yang tinggal di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia, maka setiap warga negara mempunyai kedudukan di dalam negara. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Perlu kita ketahui, sebelum status warga negara di tetapkan baik di Indonesia maupun negara lain terdapat dua pandangan mengenai cara pemerolehan status kewarganegaraan. Dua pandangan inilah yang nantinya menentukan bagaimana cara penduduk di suatu negara untuk mengajukan dan mendapatkan status kewarganegaraan di suatu negara. Dua pandangan atau asas inilah yang masih dipergunakan sampai sekarang di negara-negara dunia. Pandangan atau asas tersebut adalah:
Kedua asas inilah yang mempengaruhi suatu negara untuk memberikan status kewarganegaraannya. Masing-masing asas tentunya mempunyai karakterisitiknya masing-masing ketika asas tersebut diterapkan di suatu negara. Melalui artikel ini, dibahas mengenai asas kewarganegaraan Ius Soli dan Ius Sanguinis secara mendalam beserta contohnya guna memperkaya pengetahuan kita terhadap dua asas yang berkaitan dengan penentuan status kewarganegaraan tersebut.
Pengertian Ius Soli
Dalam bahasa latin, Ius Soli disebut juga dengan Jus Soli yang mempunyai makna berupa suatu hak berdasarkan wilayah. Asas ini merupakan salah satu asas yang digunakan sebagai salah satu cara untuk menentukan status kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang. Asas ini menekankan pada tempat lahir dari seseorang tersebut. Hal ini berarti bahwa hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan sesorang didasarkan pada tempa lahir atau wilayah yang dimiliki oleh suatu negara.
Perlu dicatat, asas Ius Soli ini tidak mempedulikan kewarganegaraan yang dimiliki oleh salah satu atau kedua orangtua dari orang yang akan memperoleh status kewarganegaraan. Asas ini merupakan salah satu indikator bahwa negara tersebut adalah negara yang mempunyai eksistensi dan kedaulatan negara yang tinggi dan tidak dapat dibantah oleh siapapun. Setiap negara yang memegah teguh asas ini tentunya melakukan proses pemerolehan status kewarganegaraan penduduk sesuai dengan sistem hukum Internasional yang berlaku, sebagai berikut:
Pada praktik pelaksanaan asas Ius Soli yang disertai dengan asas hukum Lex Soli ini, banyak aturan-atauran khusus yang berlaku. Salah satuya adalah pengetatan terhadap asas Lex Soli sendiri. Hal ini mempunyai makna bahwa bagi negara penganut asas Ius Soli yang disertai dengan Lex Soli mengharuskan setidak-tidaknya salah satu dari orangtua memiliki status kewarganegaraan yang sesuai dengan negara yang menganut asas Ius Soli atau mempunyai izin tinggal secara resmi pada saat terjadi peristiwa kelahiran.
Salah satu alasan negara penganut asas Ius Soli memperketat aturan ini adalah untuk memberikan batasan kepada orang-orang yang ingin keturunannya mempunyai status kewarganegaraan dari negara penganut Ius Soli secara jumlah. Selain itu, pengetatan aturan ini juga mempunyai tujuan untuk meminimalisir salah satu penyebab sengketa internasional.
Negara yang menganut asas Ius Soli sebagai asas dalam pemeroleh status kewarganegaraan seseorang mempunyai pandangan terndiri mengapa negara tersebut menerapkan asas ini.
Asas Ius Soli ini masih diterapkan oleh beberapa negara-negara di dunia. Selain dari dua tujuan umum penerapan asas Ius Soli yang sudah disampaikan, tentunya ada alasan lain yang mendasari asas ini ditetapkan untuk negaranya. Adapun negara-negara yang menganut asas Ius Soli sebagai dasar dalam menentukan status kewarganegaraan penduduknya antara lain:
Pengertian Ius Sanguinis
Selain asas Ius Soli yang diasarkan pada tempat atau wilayah kelahiran, terdpat juga asas Ius Sanguinis yang digunakan sebagai asas dalam menentukan status kewargangeraan penduduk disuatu wilayah negara. Asas Ius Sanguinis merupakan asas yang digunakan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan. Dalam bahasa latin, Ius Sanguinis disebut sebagai Jus Sanguinis yang mempunyai makna keterikatan darah atau keturunan.
Asas ini mengkesampingkan wilayah negara ketika menentukan status kewarganegeraan bagi penduduknya. Secara teori, asas Ius Sangunis didasarkan pada status kewarganegaraan ayah atau ibunya secara biologis tanpa mempertimbangkan dimana anak tersebut dilahirkan. Asas ini merupakan salah satu indikator pentingnya keberadaan keturunan suatu bangsa atau negara. Hal ini untuk memperkuat eksistensi keturunan bangsa atau negara yang menganut asas Ius Sanguinis ini di berbagai belahan dunia, sebagai berikut:
Asas Ius Sanguinis lahir dan berkembang di negara-negara yang mengenal zaman kekaisaran seperti di Eropa dan Asia Timur. Oleh karena itu, negara-negara yang menganut asas ini biasanya terletak di benua Eropa dan Asia bagian timur. Adapun negara-negara yang menganut asas Ius Sanguinis untuk menentukan status kewarganegaraan penduduknya antara lain:
Negara-negara yang disebutkan merupakan sedikit contoh dari negara-negara yang menganut asas Ius Sanguinis untuk menentukan status kewarganegaraan. Dalam penerapannya, setiap negara mempunyai karakteristik masing-masing guna mengatur kebijakan tentang kewarganegaraan yang terkait dengan asas ini.
Dari penjelasan yang sudah diberikan, asas Ius Soli atau Ius Sanguinis mempunyai karakteristik masing-masing untuk diterapkan oleh suatu negara. Penerapan kedua asas ini tentunya tidak lepas dari adanya hubungan negara dengan warga negaranya sebagai bentuk penjaminan dan perlindungan bagi setiap warga negaranya. Berdasarkan penjelasan yang sudah diutarakan, tentunya dapat ditarik beberapa perbedaan mendasar dari kedua asas yang mengatur dan menentukan status kewarganegaraan seseorang. Adapun perbedaan tersebut dikelompokkan sebagai berikut:
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, negara yang menganut asas Ius Soli dilakukan berdasarkan dimana seseorang tersebut dilahirkan atau secara singkatnya berdasarkan wilayah atau negara seseorang tersebut lahir. Sedangkan asas Ius Sangunis berdasarkan keturunan dari orangtua yang memiliki kewarganegaraan dari negara yang menganut asas ini.
Negara yang menganut asas Ius Soli biasanya mempunyai tujuan untuk menambah jumlah penduduk di negara penganut asas Ius Soli. Sedangkan negara yang menganut asas Ius Sanguinis mempunyai tujuan untuk mempertahankan atau melestarikan keturunan (eksistensi) bangsa dan negaranya yang tersebar di seluruh dunia.
Negara yang menganut asas Ius Soli untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang biasanya terletak di belahan bagian barat bumi seperti negara-negara yang terletak di benua Amerika. Sedangkan negara yang menganut asas Ius Sanguinis terletak di kawasan timur dunia seperti negara-negara di Eropa dan di Asia Timur.
Penerapan asas Ius Soli dalam menentukan status kewarganegaraan penduduk di suatu negara merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan guna menjaga eksistensi negara yang menganut asas ini. Guna memudahkan pemahaman kita terhadap penerapan asas Ius Soli sebagai penentu status kewarganegaraan seseorang, artikel ini menyajikan beberapa contoh sederhana berkaitan dengan penerapan asas ini. (Bandingkan dengan Asas Ius Soli)
Pasangan ini sudah bekerja di Amerika selama Serikat dua tahun. Pada akhir tahun ketiga bekerja, Gina mengandung dan melahirkan anaknya di tahun keempat mereka berkerja. Anak Gina dilahirkan di suatu rumah sakit yang ada di Amerika Serikat. Secara hukum, anak dari kedua pasangan ini mempunyai status kewarganegaraan Amerika karena Amerika menganut asas Ius Soli dalam penentuan status kewarganegaraan. Oleh karena itu, selama anak ini berada di dalam negara Amerika Serikat, anak ini mendapatkan fasilitas gratis sampai pada menginjak umur tententu sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku karena anak ini adalah warga negara Amerika Serikat.
Michael adalah warga negara Brazil dan Putri adalah warga negara Indonesia. Setelah menikah, pasangan suami istri ini tinggal di negara Brazil untuk bekerja. Perlu diketahui, Putri belum mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Brazil selama Putri tinggal di sana. Selama mereka berkerja di Brazil, pasangan ini dikarunai seorang anak. Karena anak mereka lahir di Brazil, maka anak ini secara otomatis mendapatkan status kewarganegaraan sebagai warga negara Brazil. Michael sebagai ayah dari anak dan sebagai warga negara Brazil tidak serta merta dapat menurunkan status kewarganegaraannya kepada anaknya karena negara ini adalah penganut asas Ius Soli dalam menentukan status kewarganegaraan penduduknya.
Penerapan asas Ius Sanguinis dalam menentukan status kewarganegaraan menjadi sangat penting makanala negara tersebut meyakini bahwa garis keturunan atau darah adalah warisan nenek moyang yang tidak boleh hilang begitu saja. Tentunya, penerapan asas Ius Sanguinis ini dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar penerapan asas ini tidak bertentangan dengan undang-undang atau hukum yang berlaku di negara tersebut atau di negara yang tidak menganut asas Ius Sanguinis. Guna memudahkan pemahaman dalam penerapan asas Ius Sanguin di suatu negara, maka artikel ini menyajikan contoh secara sederhana yang berkaitan dengan asas ini. Adapun contoh penerapannya sebagai berikut:
Selama tinggal di Indonesia, Li mengenal Tatik yang warga negara Indonesia dan menikahinya. Dalam masa berkeluarga, Li dan Tatik dikarunai seorang putra yang dilahirkan di salah satu rumah sakit di Indonesia. Kita ketahui bersama, Li adalah seorang laki-laki yang mempunyai kewargenegaraan Tiongkok. Tiongkok sendiri adalah negara yang menerapkan asas Ius Sanguinis dalam menentukan status kewargegaraannya. Dalam cerita ini, anak dari pasasng Li dan Tatik seharusnya menjadi warga negara Tiongkok dilahirkan dari ayah yang berkewarganegaraan Tiongkok. Kewarganegaraan Tatik sebagai ibu dari anak tidak mempunyai pengaruh apa-apa dalam menentukan status kewarganegaraan anaknya.
Smith merupakan warga negara Inggris sedangkan Brenda adalah warga negara Amerika. Mereka hidup bersama dan bekerja di negara Filipina selama lima tahun. Selama lima tahun hidup bersama, mereka dikarunai seorang anak perempuan yang dilahirkan di negara Filipina. Diketahui, kedua pasangan ini berasal dari dua negara yang menerapkan asas yang berdeda dalam menentukan status kewarganegaraan penduduknya. Smith sebagai warga negara Inggris menerapkan asas Ius Sanguinis sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negaranya. Sedangkan Brenda yang merupakan warga negara Amerika tentunya menganut asas Ius Soli sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga di negaranya. Namun perlu kita pahami, ayah dari anak tersebut adalah warga negara Inggris dimana negara Inggris adalah negara yang menerapkan asas Ius Sanguinis dan anak tersebut lahir di negara Filipina yang juga menganut asas Ius Sanguinis dalam menentukan status kewarganegaraan penduduknya. Oleh karena itu, anak dari pasangan Smith dan Brenda tentunya menjadi warga negara Inggris sesuai dengan asas yang berlaku di kedua negara tersebut.
Itulah sedikit penjelasan mengenai asas dalam pemerolehan status kewarganegaraan di suatu negara yaitu asas Ius Soli dan Ius Sanguinis. Kedua asas ini tentunya membawa manfaat sendiri bagi negara-negara penganutnya. Selain itu, perbedaan dari kedua asas ini merupakan suatu keunikan dari karakteristik yang dimunculkan berdasarkan makna yang terkandung dalam kedua asas pemerolehan status kewarganegaraan ini. Kiranya artikel ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca sekalian.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…