Categories: Moral

35 Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Setiap negara mempunyai sistem pemerintahan yang berbeda-beda sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai dan nilai-nilai yang dianut oleh negara tersebut. Sistem pemerintahan juga menjadi ciri khas suatu negara. Karena, meskipun dua buah negara sama-sama menganu sistem pemerintahan presidensial, secara keseluruhan sistem pemerintahannya tidak akan sama persis. Dan Indonesia merupakan negara yang sistem pemerintahannya adalah presidensial. Yang dimaksud sistem penyelenggraan pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Dan presiden ini bertanggungjawab akan penyelenggaraan pemerintahan untu mencapai tujuan yang diinginkan. Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial yang digunakan di Indonesia, yaitu:

  • Penyelenggaraan negara dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara dan dibantu oleh wakil presiden dan para menteri (baca : Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)
  • Menteri bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak bertanggungjawab kepada DPR sebagai dewan legislatif. DPR hanya berhak bertanya, interpelasi, dan lain-lain tetapi tidak berhak meminta pertanggungjawaban menteri.
  • Presiden Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum dan tidak bertanggungjawab kepada DPR. Meskipun demikian, MPR dapat memberhentikan Presiden dengan alasan-alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Presiden tidak dapat membubarkan parlemen, dalam hal ini DPR. Karena DPR ini dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum, bukan dipilih Presiden.
  • DPR memiliki kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang, bersama Presiden. Anggota-anggotanya dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
  • Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem demokrasi yang berdasarkan Pancasila, sehingga disebut demokrasi Pancasila. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

Selain ciri di atas, penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hubungan vertikal dan horisontal antar lembaga-lembaga negara yang ada. Dan untuk memperlancar pembangunan, di mana Indonesia mempunyai wilayah yang terbentang sangat luas, maka ada sistem pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang diatur oleh undang-undang. Yang dimaksud dengan nilai adalah sesuatu yang sangat berhaga yang dimilki seseorang, atau dalam hal ini negara, sehingga menyadarkan diri akan harkat dan martabatnya. Nilai suatu bangsa bersumber pada keyakinan bangsa tersebut dan dapat digali adri kebudayaan bangsa. Sehingga nilai-nilai bangsa dapat terbentuk atas dasar cipta, rasa, dan karsa (kebudayaan) bangsa. Pancasila telah ditetapkan sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Artinya, para tokoh pendiri bangsa menemukan bahwa di dalam Pancasila terdapat nilai-nilai yang dianut dan diyakini Bangsa Indonesia. Sebuah nilai yang menjadi ciri khas. Tidak dimiliki oleh bangsa lain di dunia. Nilai yang sama=sama dimiliki oleh semua komponen bangsa, meskipun berbeda agama, ras, suku, warna kulit, dan kedudukannya. (baca : Sejarah Pancasila)

Pancasila yang termaktub dalam pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 alinea 4, merupakan landasan hidup bangsa Indonesia di segala bidang. Di dalam kelima sila Pancasila terdapat tiga tata nilai utama, yaitu:

1. Tata Nilai Spiritual

Tata nilai spiritual tergambar dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai ketakwaan dan keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini diimplemetasikan sebagai segala bentuk kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh masing-masing pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menjadi landasan seluruh nilai dari falsafah negara. Oleh karena itu, dituliskan sebagai sila pertama. Termasuk di dalam nilai ini adalah bahwa perjuangan rakyat Indonesia sampai saat ini sejak perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan Indonesia, adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

2. Tata Nilai Kultural

Tata nilai kultural atau dimensi kultural mempunyai makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan dasar negara yang terbentuk dari kebudayaan dan nilai-nilai luhurnya. Nilai kultural ini telah mengakar kuat sejak zaman nenek moyang Indonesia. Terbukti bahwa kata Pancasila sendiri berasal dari Bahasa Sansekerta yang menjadi bahasa nenek moyang Indonesia. Dalam nilai kultural Pancasila tercantum bahwa Bangsa Indonesia sejak dahulu merupakan Bangsa yang beradab, saling tolong menolong, selalu bergotong royong dalam segala bidang, dan musyawarah untuk mencapai mufakat.

3. Tata Nilai Instisusional

Tata nilai atau dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila menjadi landasan utama untuk mencapai cita-cita, ide atau gagasan, dan tujuan bernegara. Dengan semangat Pancasila diharapkan semua tujuan pembangunan nasional dan tujuan bernegara dapat tercapai. Cita-cita dan tujuan negara, yang juga tercantum dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan dan cita-cita tersebut secara institusinal dapat tercapai dengan persatuan dan kesatuan Indonesia, ditambah dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Di mana kerja keras dan semangat membangun menjadi ciri khasnya.

Artikel Terkait:

Berdasarkan Pemerintahan Bentuk-bentuk Pancasila Dalam Nilainya

Selam sekian tahun Indonesia merdeka, pengkajian Pancasila secara filosofis terus dilakukan untuk memperoleh maka terdalam hingga dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara. Termasuk di dalamnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini perlu dipahami, karena penyelenggaraan pemerintah sangat sensitif dengan nilai-nilai yang merusak Pancasila. Selain itu, penyelenggaraan peemrintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila akan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan harus ada di setiap perumusan kebijakan dan implementasinya. Artinya, dalam penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung tata nilai spiritual sehingga merasa bahwa Tuhan Yang Maha Esa selalu mengawasi dan ada, menghindari praktek yang menyimpang dan diskriminatif. Begitu pula dengan nilai kultural dan institusional Pancasila, semua menjadi ruh pada penyelenggaraan pemerintahan.Nilai-nilai Pancasila dalam penyelengagraan pemerintahan diuraikan di bawah ini berdasarkan masing-masing sila Pancasila, sebagai berikut:

  • Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Setiap penyelenggaraan pemerintahan, dan semua individu yang terkait di dalamya meyakini dan mengimani adanya Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian diskriminasi, penyelewengan, dan segala bentuk ketidakadilan dapat dihindari. Nilai sila pertama ini akan menjiwai seluruh sila lain dan seharusnya menjiwai seluruh aktivitas penyelenggraan pemerintahan. Nilai-nilai tersebut diimplementasikan dalam penyelenggaraan peemerintahan sebagai berikut:

  1. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga melahirkan pelaksanaan semua kewajiban dan larangannya, pada setiap individu penyelenggraaan negara, sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
  2. Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dan selalu mengawasi semua perbuatan kita di dunia, untuk dipertanggungjawabkan kelak di akhirat.
  3. Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Berarti bahwa segala sesuatu di dunia ini ada, karena diciptakan oleh tuhan Yang Maha Esa.
  4. Penyelenggaraan pemerintahan harus menjamin semua penduduk Indonesia (warga negara Indonesia dan warga negara asing) untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayanannya. (baca : Pengertian Status Kewarganegaraan)
  5. Tidak memaksa warga negara untuk memeluk agama tertentu, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. DI mana saat ini ada lima agama yang diakui keberadaannya, ditambah dengan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Atheisme atau ajaran yang tidak mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa dilarang di Indonesia. Oleh karena dilarang, maka tidak diperkenankan seorang pun warga negara Indonesia yang menganut paham tersebut.
  7. Penyelenggaraan pemerintahan menjamin berkembang dan tumbuhnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dalam beragama. Toleransi di sini terutama dalam hal membiarkan pemeluk agama lain untuk menjalankan ibadahnya.
  8. Memberikan fasilitas untuk meningkatkan iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esau mat beragama. Misalnya, dengan ikut menumbuhkan kegiatan beragama, menetapkan hari libur nasional untuk hari-hari besar agama,menyiarkan siaran meningkatkan iman dan takwa 5 agama yang diakui dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sebagainya.
  9. Menjadi fasilisator atau mediator ketika terjadi konflik antar umat beragama dengan tidak memihak agama mana pun. Hal ini penting bagi penyelenggraaan pemerintahan, agar kesatuan dan persatuan tetap terjaga.
  • Nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Penyelenggara pemerintahan harus mempunyai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian, penyelenggara akan mengakui adanya martabat manusia, adil terhadap manusia, dan tidak lupa untuk bersikap baik dengan lingkungan alam. Nilai Pancasila yang sepenuhnya dimiliki oleh penyelenggraan pemerintahan akan membawa kesejahteraan bagi semua yang berada di bawah pemerintahannya. Masyarakat adil dan makmur akan tercipta dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan. Nilai sila kedua Pancasila, diimplemantsikan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai berikut:

  1. Memahami bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan yang universal, sehingga penyelenggara pemerintah akan menempatkannya sesuai hakikat. Tidak merendahkan, tidak diskriminatif, dan selalu mengakui persamaan derajat sesama manusia menjadi ciri khasnya.
  2. Penyelenggaraan pemerintahan akan memperlakukan seluruh warga negara dan penduduk yang tinggal di wilayahnya dengan adil. Tidak ada sikap pilih kasih dalam berbagai kegiatan dan kebijakan yang diambil. Semua didasarkan keadilan. Misalnya, pembangunan dan hasilnya yang dapat dinikmati semua penduduk di daerah maupun kota. Di daerah terjangkau maupun daerah terpencil. Sehingga, contoh konflik sosial dalam masyarakat yang dapat menghadirkan masalah baru juga akan ditiadakan.
  3. Memahami banwa manusia mempunyai daya cipta, daya rasa, dan daya karsa yang tidak sama dengan makhluk lain.
    Penyelenggraan pemerintahan akan berusaha menyalurkan semua potensi yang dimiliki masyarakatnya ke arah yang lebih baik. Dengan daya cipta dan daya karsa tersebut, manusia juga diarahkan untuk mencintai lingkungan, dan peduli terhadap sesama manusia.
  4. Mengakui adanya martabat manusia. Ini penting karena dengan mengakui adanya martabat manusia, maka sikap terhadap orang lain juga akan lebih baik dan tidak lagi merendahkan.
  5. Menjunjung tinggi bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan harus dihapuskan dari atas dunia, terutama negara Indonesia. Ini juga menjadi nilai landasan penyelenggraan pemerintahan agar amanat menjalankan tugasnya dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Penyelenggara pemerintah harus dapat mewujudkan keadilan dalam peradaban yang kuat. Dapat bijaksana dalam mengambil kebijakan dan sikap terhadap segala masalah yang terjadi dalam negara. Artinya, penyelenggara pemerintah Indonesia juga tidak pasif terhadap segala penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat.

Nilai dari sila kedua ini menjadi jiwa untuk sila-sila Pancasila selanjutnya. Penyelenggara pemerintahan akan dapat menerapkan nilai persatuan dan kesatuan, kerakyatan, dan keadilan, apabila nilai sila pertama dan kedua dapat bermakna bagi mereka.

  • Nilai Sila Persatuan Indonesia

Persatuan Indonesia adalah persatuan yang mencakup seluruh wilayah Indonesia dan seluruh suku, rasa dan agama yang mendiami seluruh wilayah tersebut. Bangsa yang memiliki keanekaragaman yang banyak seperti Indonesia, tentu sulit untuk membangun apabila tidak diiringi sikat persatuan dan kesatuan. Penyelenggaraan pemerintah yang tidak mengimplementasikan nilai persatuan juga sulit untuk berkomunikasi dengan masyarakatnya. Sehingga seluruh kebijakan dan rencana yang dibuat tidak dapat terlaksana. Makna nilai sila persatuan Indonesia dalam penyelenggarana pemerintahan, antara lain:

  1. Mengakui adanya Bhinneka Tunggal Ika. Tugas pemerintahan dalam hal ini adalah melakukan pembinaan dan fasilitator terhadap semua perbedaan yang ada, agar menjadi satu kesatuan yang bersifat maju. Keanekaragaman diolah menjadi sebuah kekayaan Bangsa Indonesia yang bersifat membangun, bukan merusak keutuhan bangsa.
  2. Penyelenggaraan pemerintahan harus mempunyai nilai pengertian asionalisme. Nilai yang menganggap kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. Bangga menjadi Bangsa Indonesia. Bangsa yang bangga dengan bangsanya sendiri akan menjadi bangsa yang besar dan lebih dihargai di kalangan bangsa-bangsa di dunia.
  3. Cinta bangsa dan tanah air. Merupakan bagian dari nilai dan rasa nasionalisme. Penyelenggaraanan pemerintah dapat menciptakan dan mensosialisaikan rasa cinta bangsa dan tanah air Indonesia. Cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesia, yang akan membuat semua warga negara dengan segala prestasi dan kemampuan yang dimilikinya di mana pun mereka berada akan kembali ke Indonesia. Mereka akan mengabdikan seluruh hidup dan ilmu yang dimiliki untuk kejayaan Bangsa Indonesia.
  4. Menggalang persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia. Sebagai perwakilan dan tokoh bangsa yang dipercaya oleh rakyat untuk membuat rencana dan kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, maka pemerintahan dapat mengajak semua pihak untuk selalu bersatu. Pemerintah dapat menghimbau semua komponen bangsa agar dapat bersatu. Dan apabila terjadi pertikaian, pemerintah menjadi mediator untuk menyelesaikan pertikaian demi terjaganya persatuan Indonesia.
  5. Penyelenggaraanan pemerintah, menghilangkan penonjolan kekuatan dan kekuasaan berdasarkan suku, keturunan, dan warna kulit. Penyelenggara pemerintah, dapat diambil dari semua komponen bangsa sesuai kemampuan dan prestasinya untuk Indonesia. Bukan kekuasaan yang berdasarkan keturunan atau suku tertentu.
  6. Setelah memahami semua nilai persatuan Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan menumbuhkan nilai rasa senasib dan sepenanggungan di antara rakyat Indonesia. Siapapun, apapun suku, ras, dan agamanya, serta di wilayah manapun dia berada harus dibela . Tentu saja sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (baca : Faktor Pendorong dan Penghambat Integrasi Nasional)
  • Nilai Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan

Nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila mengandung makna demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan musyawarah dalam setiap keputusan. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan sila keempat dalam penyelenggara pemerintahan, yaitu:

  1. Mengakui adanya nilai kedaulatan berada di tangan rakyat sebagai ciri-ciri negara demokrasi. Pemerintahan yang berasal dari rakyat, di mana semua penyelenggaraan pemerintahan adalah wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui proses pemilihan umum. Pemerintahan oleh rakyat, karena penyelenggara pemerintah adalah wakil rakyat, hendaknya menyuarakan kepentingan rakyat secara umum, bukan menyuarakan kepentingan golongan / kelompok maupun pribadi. Pemerintah untuk rakyat, semua kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara pemerintah yang sebenarnya adalah wakil rakyat bertujuan untuk rakyat. Sebesar-besarnya dengan tujuan kesejahteraan rakyat.
  2. Pemimpin penyelenggara pemerintahan dari level paling bawah sampai level paling tinggi adalah seseorang yang dapat membuat kebijakan berdasarkan kebijaksanaan yang dilandasi oleh akal sehat. Bukan pemimpin yang tidak dapat menerima usul dan kritik dari rakyat yang memilihnya.
  3. Dalam penyelenggara pemerintahan, semua warga negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kweajiban yang sama. Misalnya, dalam fungsi pemilu, semua warga negara yang sudah memenuhi syarat mempunyai hak dipilih (pemilih aktif) maupun hak memilih (pemilih pasif).
  4. Di setiap keputusan, penyelenggaraan pemerintahan selalu berdasarkan manfaat musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam tingkat tertinggi musyawarah dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga-lembaga negara yang ada, terutama DPR. Musyawarah mufakat lebih utama dan didahulukan daripada keputusan cara lain. Dimana dalam musyawarah setiap orang berhak menyuarakan pendapat dan usulannya dan peserta harus saling menghargai.
  5. Gotong royong juga merupakan nilai yang harus dianut oleh penyelenggaraan pemerintahan. Gotong royong dimaksud adalah semua penyelenggara pemerintahan mempunyai tujuan yang sama, sehingga harus secara bersama, bersatu, agar tujuan dapat terlaksana dengan segera.

Artikel Lainnya:

  • Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Perwujudan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia meliputi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, keadilan juga harus mencakup semua bidang kehidupan seperti sosial, ekonomi,ideologi, politik, sosial dan kebudayaan. Maka nilai-nilai sila kelima Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan, meliputi :

  1. Kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia yang bersifat dinamis, selalu berubah menuju lebih baik dan bergrak semakin cepat sesuai perkembangan zaman. Penyelenggara pemerintahan harus mewujudkan yang demikian, dengan pembangunan yang merata sampai ke pelosok-pelosok daerah dan perbatasan degan negara lain.
  2. Seluruh sumber daya alam dan kekayaan alam yang dimiliki Bangsa Indonesia, menjadi milik negara, dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kebahagiaan bersama. Pelaksanaanya diatur oleh pemerintah daerah sesuai potensi dan kemampuan masing-masing daerah.
  3. Penyelenggaraan pemerintahan melindungi segenap Bangsa Indonesia agar masing-masing dapat bekerja dan ikut membangun Indonesia sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya, dengan memfasilitasi ketrampilan dan fasilitas umum untuk orang-orang yang cacat. Jika mereka diberi kesempatan dan ketrampilan yang sesuai kemampuan mereka, maka mereka juga dapat ikut membangun negeri.
  4. Cita-cita masyarakat yanga adil dan makmur berusaha diwujudkan oleh penyelenggara pemerintahan. cita-cita tersebut tidak hanya mencakup tujuan secara fisik / materil, tetapi juga mencakup spiritual.
  5. Penyeleggara peemrintahan mempunyai prinsip yang cinta akan kemajuan dan pembangunan. Dengan demikian, tidak akan terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.
  6. Nilai keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta dengan menjunjung penghormatan terhadap hal orang lain. Pada akhirnya akan membuat semua warga negara juga akan saling menghargai. (baca : Hak dan Kewajiban Warga Negara)

Nilai-nilai sila kelima Pancasila ini diliputi dan dijiwai oleh sila-sila sebelumnya, yatiu sila pertama sampai keempat.
Demikian pembahasan artikel tentang nilai-nilai Pancasilan dalam penyelenggara pemerintahan. Pancasila secara mendalam memang harus terus digali nilai dan makna filosofisnya dari berbagai bidang dan untuk seluruh rakyat Indonesia. Hal itu perlu dilakukan, agar seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali dapat mengamalkan semua nilai-nilai yang terkandung di dalamnya secara murni dan konsekuen. Semoga artikel ini bermanfat.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago