Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan ini terdiri dari dua bentuk, yaitu membagi kekuasaan yang ada kepada tugas lembaga negara dan pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembagian kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara ada tiga, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar pada saat penyelenggaraan tidak ada penumpukan kekuasaan pada lembaga tertentu dan tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Karena kedua hal tersebut mengakibatkan prinsip-prinsip demokrasi pancasila tidak berjalan. Setelah kita mengetahui tentang lembaga-lembaga negara, maka artikel kali ini membahas pengertian pemerintah pusat dan daerah.
Pengertian Pemerintah Daerah dan Pusat
Menurut dasar-dasar hukum otonom dalam UUD 1945 dan diperkuat UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah adalah organisasi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dan asas perbantuan dalam sistem NKRI. Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat lainnya (kepala dinas, kepala badan, dan unit-unit kerja lain yang diatur oleh Sekretaris Daerah). Lembaga legislatif yang berada di daerah, yaitu DPRD I untuk tingkat propinsi dan DPRD II untuk tingkat kapubapaten dan walikota.
Pengertian Pemerintah Pusat yang turut dijelaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 adalah penyelenggara pemerintah NKRI di pusat, yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dibantu oleh para menteri. Sebagai lembaga legislatif Pemerintah Pusat adalah DPR dan MPR. Pemerintahan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, yang saat ini adalah DKI Jakarta.
Artikel lainnya:
Hak adalah segala sesuatu yang dapat dilakukan, tidak dilakukan, dan diterima oleh Pemerintah Daerah. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan Pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintah. Menurut UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 19, Pemerintah Daerah mempunyai delapan hak dalam menyelenggarakan otonomi daerah Indonesia yaitu:
Selain mempunyai hak, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juga mengatur lima belas kewajiban Pemerintah Daerah. Kewajiban Pemerintah Daerah tersebut diuraikan sebagai berikut:
Hak dan kewajiban tersebut di atas dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tercantum dalam pasal 21 dan 22. Kemudian hak dan kewajiban diwujudkan dalam bentuk perencanaan pembangunan daerah dan dijabarkan dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.
Artikel lainnya:
Wewenang Pemerintah Pusat sebagai acuan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebenarnya mempunyai hubungan yang sangat terkait dan tidak bisa saling memisahkan diri. Ini yang disebut sebagai daerah otonomi dalam UUD 1945. Bukan pemerintah negara bagian yang bebas mengatur sendiri tanpa batasan apapun dari Pemerintah Pusat. Hubungan pengertian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ada 2, yakni hubungan struktural dan hubungan fungsional yang akan kita uraikan sedikit di bawah ini:
Hubungan struktural Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , hubungan yang didasarkan pada tingkatan atau jenjang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hubungan ini, Pemerintah Daerah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Indonesia.
Kewenangan dalam hubungan struktural, terbagi menjadi dua cara atau dua asas-asas Pemerintah Daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Contohnya adalah kewenangan melaksanakan semua peraturan perundangan Pemerintah Pusat. Sedangkan sentralisasi merupakan kewenangan yang memang dimiliki Pemerintah Daerah dalam wilayah otonominya. Contoh sentralisasi antara lain dalam pungutan / pajak retribusi daerah.
Hubungan ini pada dasarnya hubungan saling keterkaitan dan satu sama lain tidak dapat berdiri sendiri. Fungsi penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saling melengkapi. Contoh dalam hubungan ini adalah perencanaan pembangunan nasional yang sudah dibentuk, maka Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara perencanaan tersebut sesuai kemampuan masing-masing.
Sekian artikel tentang pengertian Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Semoga bermanfaat dalam membantu pelajaran di sekolah. Juga bermanfaat bagi Anda yang tertarik dengan ilmu pemerintahan dan negara. Terima kasih.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…