Categories: Hukum

7 Penyebab Terjadinya Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan

Yang dimaksud dengan penyalahgunaan yang melampaui batas adalah melaksanakan kegiatan atau bertindak di luar batas kewenangan yang tercantum dalam undang-undang. Dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 37 tahun 2008 tertulis : “yang melampaui wewenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, atau termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.” Penyalahgunaan kewenangan meliputi campur aduk wewenang yang dilakukan, wewenang yang melampaui batas, dan tindakan sewenang-wenang. ( baca : hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945)

Untuk mengetahui lebih jelas tentang tindakan penyalahgunaan kewenangan :

1. Kekuasaan yang Tidak Dapat Dikendalikan – Jika tak dapat mengendalikan kekuasaan, maka kitalah yang akan dikendalikan oleh kekuasaan tersebut dan memicu timbulnya banyak penyimpangan.

2. Pandangan Salah Tentang Wewenang yang Diembannya  – Seorang pejabat atau pemimpin terkadang suka salah pandangan dan beranggapan kalau ia memiliki jabatan tinggi akan bebas bertindak sesuka hati. Atau memiliki wewenang tak terbatas atau bebas. Padahal memiliki jabatan yang tinggi, wewenangnya makin tinggi bukanlah merupakan kekuasaan pribadi. Jangan sampai salah pandangan.

3. Lemahnya Penegakan Hukum Terhadap Perilaku Penyalahgunaan Wewenang – Di tengah kemiskinan warga, orang-orang buta hukum, korupsi malah merajalela. Yang mencuri ayam dihukum seumur hidup, yang korupsi milyaran dihukum beberapa tahun saja.

4. Kebijakan Publik Hanya Dilihat Sebagai Suatu Kesalahan Prosedural  – Memandang kebijakan publik sebagai suatu kesalahan prosedural, akan tetapi bila tujuannya untuk keuntungan kelompok tertentu atau pribadi dan merugikan negara, maka termasuk dalam tindak pidana.

5. Moral dan Mental yang Lemah – Maksudnya adalah seseorang yang diberikan wewenang atau jabatan tinggi namun memiliki moral dan mental pencuri misalnya, tidak akan dapat mengemban amanah dan menjalankan tugas sesuai wewenangnya.

6. Tuntutan Ekonomi – Pemimpin atau pejabat pastilah memiliki keluarga yang harus ia hidupi. Semakin tinggi jabatan, biasanya kebutuhan hidup juga makin tinggi. Dan pengeluaran yang besar pasak daripada tiang mengakibatkan seorang pejabat dapat menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan materi bagi diri sendiri.

7. Pengawasan yang Lemah – Kurangnya pengawasan dari atas dan pihak-pihak yang terkait, misalnya dalam pengawasan anggaran. Memungkinkan terjadinya penyelewengan oleh pejabat atau pemimpin yang akan menjadikan masyarakat menjadi penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultuter

Pelanggaran HAM terhadap Penyalahgunaan

Penguasa atau pejabat banyak yang melakukan berbagai pelanggaran demi kepentingan dan keuntungan pribadinya. Hingga tidak peduli lagi pada hak asasi manusia. Mereka yang bertindak sewenang-wenang tanpa peduli nasib rakyatnya. Terkadang malah cenderung membela kelompok yang salah demi untung besar yang ditawarkan kelompok tersebut. Tindakan penguasa yang menyalahi hukum yang berlaku hingga mengakibatkan jatuhnya korban, inilah alasan perlunya perlindungan hukum terhadap rakyat yang dapat dilakukan dengan dua cara. Yang pertama, perlindungan hukum preventif dan kedua adalah perlindungan hukum represif.  Perlindungan hukum preventif adalah memberikan kesempatan kepada korban untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum adanya putusan pemerintah (memperoleh bentuk definitif) yang tujuannya adalah mencegah perkara pidana terjadi. Sementara  perlindungan represif adalah suatu peradilan hukum yang dilakukan pada seseorang agar haknya yang telah dirampas oleh penguasa atau pejabat bisa kembali. Contohnya adalah penegak hukum yang membela hak-hak rakyat.

Jangan sampai kita menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan. Untuk dapat terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemimpin, penguasa, atau pejabat yang bisa kita lakukan adalah menempuh jalur hukum yang legal, diantaranya adalah KPK, KOMNAS HAM, SATGAS MAFIA HUKUM, dan sebagainya.

Pelanggaran Hukum terhadap Penyalahgunaan

Kurangnya pengawasan, hukum yang lemah, serta mental dan moral yang tidak baik dari para pelaku (penguasa, pejabat) adalah kunci terjadinya pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum bisa berupa mafia hukum, tindak korupsi, penggelapan dan sebagainya. Kini tengah marak kasus korupsi yang dilakukan oleh petinggi negeri ini. Mereka seolah membutakan diri dan tidak peka  terhadap kesulitan ekonomi yang tengah menyerang rakyat. Mereka menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri.

Wewenang dan jabatan tinggi menjadi celah untuk mengumpulkan pundi-pundi ke kantong pribadi. Sementara itu di sisi lain, mafia hukum makin menjamur. Jaksa, hakim, pengacara, dan perangkat hukum lainnya sekarang sudah terang-terangan menerima suap untuk memenangkan oknum atau kelompok tertentu, mereka menghadirkan saksi palsu dalam persidangan, hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Orang yang korupsi milyaran diberikan hukuman ringan, yang mencuri sandal jepit bisa dihukum seumur hidup. Miris! Politik luar negeri Indonesia menerima penggelapan barang-barang ke luar negeri atau masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, membuat keuangan negara merugi (karena seharusnya ada pajaknya). Oknum pemerintahan atau petugas seolah membiarkan hal itu terjadi meski mereka mengetahui. Apa sebabnya? Tentu saja mereka telah mendapat balas jasa dari si pelaku penggelapan tersebut.

Wewenang dan Campur Aduk yang Melampaui Batas

Secara umum, penyalahgunaan wewenang dapar diartikan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pemimpin untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Penyalahgunaan wewenang dapat diartikan ke dalam 3 bentuk, antara lain :

  1. Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan sendiri atau pribadi maupun kelompok tertentu. Tindakan yang dilakukan pun bertolak belakang dengan kepentingan umum.
  2. Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan atas dasar kepentingan umum namun terjadi penyimpangan tujuan dalam peraturan dan undang-undang (tidak sesuai dengan peraturan).
  3. Penyalahgunaan kewenangan dalam kaitannya dengan prosedur (menyalahgunakan prosedur yang ada).

Contohnya : dalam sebuah kasus ketika hendak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) di suatu daerah, biasanya suratnya berkop walikota, namun kini sudah berubah kepala kop suratnya menjadi Dinas Pengawasan Bangunan Daerah. Dalam hal ini seolah wewenang yang semula dimiliki walikota telah berpindah tangan kepada Dinas Pengawasan Bangunan Daerah.

Campur Aduk Wewenang yang Dilakukan

Maksud dari campur aduk wewenang yang dilakukan adalah pejabat pemerintah atau pemimpin yang menyerobot wewenang dari pejabat lainnya atau dinas lainnya.  Hal ini tidak dibenarkan karena masing-masing pejabat atau pemimpin sudah memiliki wewenangnya sendiri.  Dan apabila pejabat diberikan kewenangan untuk menangani atau memutuskan suatu masalah yang terjadi, janganlah hasil akhir atau keputusan dipakai untuk maksud-maksud lainnya yang tidak sesuai atau tidak berhubungan dengan tujuan diberikannya wewenang itu.

Biasanya ikut berperan campur aduk dalam penyalahgunaan wewenang adalah :

[accordion]
[toggle title=”baca juga artikel ppkn lainnya :”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago