Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai Undang-Undang yang mengatur tentang HAM di Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, penegakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia semakin diperhatikan. Undang-undang ini yang mendasari Pengadilan HAM untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM yang berat sejak di masa lalu seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tujuan dibentuknya Pengadilan HAM adalah mengatur dari tahap penyelidikan sampai pengaturan majelis hakim yang terdiri dari lima orang, dimana tiga orang diantaranya adalah hakim ad hoc yang berbeda dengan pengadilan biasa. Kejahatan yang diadili biasanya sudah bersifat extraordinary sehingga perlu adanya mekanisme yang bersifat khusus. Dengan adanya pengaturan khusus pada pengadilan HAM ini, diharapkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi dapat terselesaikan secara kompeten dan fair.
Perbedaan Pengadilan HAM dan Komnas HAM
Lalu, apa saja perbedaan Pengadilan HAM dan Komnas HAM yang terdapat di Indonesia, berikut ulasannya :
- Pengertian
Pengadilan HAM memiliki beberapa definisi, pengadilan HAM adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang menangani pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat. Sementara menurut UU RI No. 26 tahun 2000, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus sebagai salah satu lembaga perlindungan ham di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM ada di daerah tingkat II yang daerah hukumnya tak jauh dari Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Komnas HAM adalah sebuah lembaga yang mengatur tingkah laku manusia dimana kedudukannya setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Tingkah laku manusia yang diatur dalam komnas HAM adalah pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok baik itu secara sengaja maupun tidak disengaja sebagai upaya penyelesaian pelanggaran HAM. Komnas HAM ini bertujuan untuk membawa kehidupan masyarakat yang lebih baik terutama pencegahan terhadap pelanggaran HAM. Biasanya komnas HAM melakukan suatu sidang yang disebut dengan sidang paripurna untuk memberikan perlindungan yang lebih bagi masyarakat terkait pelaksanaan Hak Asasi Manusia di wilayah Indonesia.
- Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang Pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutuskan perkara terhadap jenis-jenis pelanggaran HAM yang berat seperti kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Pengadilan HAM memiliki hukum acara berdasarkan ketentuan hukum acara pidana atau ketentuan lain dari dasar hukum HAM yakni Undang-Undang sebagai salah satu instrumen HAM di Indonesiayang resmi. Penyelidikan tehadap pelanggaran HAM awalnya dilakukan oleh Komnas HAM. Kemudian dilakukan penyidikan oleh Jaksa Agung. Perkara tersebut akan diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM dalam waktu 180 hari sejak perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan HAM.
Berbeda dengan Pengadilan HAM, Komnas HAM memiliki beberapa fungsi dan wewenang, diantaranya :
- Mengkaji dan meneliti perundang-undangan yang berhubungan dengan hak asasi manusia lalu menerbitkannya
- Melakukan keja sama tingkat nasional, internasional atau regional
- Melakukan pemantauan dan mempeluas wawasan hak asasi manusia kepada masyarakat
- Meningkatkan kesadaran hak asasi manusia melalui pendidikan formal atau non formal
- Melakukan peninjauan kepada korban, pengadu dan juga TKP
- Melakukan penyelidikan tehadap kasus pelanggaran HAM yang berat
- Melalukan perdamaian dengan upaya konsultas, negoisasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli
- Memberi saran melalui jalur pengadilan
Dari beberapa perbedaan diatas, kita sudah dapat mengambil kesimpulan bahwa Pengadilan HAM adalah lembaga yang mengadili dan memutuskan pelanggaran HAM yang berat, sementara komnas HAM merupakan lembaga yang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat. Demikian perbedaan Pengadilan HAM dan komnas HAM, semoga bermanfaat.