Ketika disahkannya UUD 1945 pertama kali, Mahkamah Agung dan macam-macam lembaga peradilan di bawahnya merupakan satu-satunya kekuasaan kehakiman di Indonesia. Mahkamah Agung menjadi lembaga yudikatif yang bertugas mengawasi penyelenggaraan negara, semua yang memegang kekuasaan, dan semua warga negara di Indonesia. Lembaga ini juga berhak memberi putusan hukuman atas semua pelanggaran hukum dan undang-undang yang terjadi.
Namun, sejak amandemen UUD 1945 terakhir tahun 2004 (baca juga : Sejarah UUD), kekuasaan kehakiman di Indonesia bertambah, salah satunya dengan didirikan Mahkamah Konstitusi. Sebenarnya, di Indonesia terdapat 3 lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan tugas Komisi Yudisial. Namun, sesuai judul artikel ini, pembahasan hanya dilakukan pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dan di bawah ini kita akan menguraikan dan menjelaskan perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
1. Waktu Berdirinya
Setelah disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, maka Mahkamah Agung langsung didirikan keesokan harinya, yaitu tanggal 19 Agustus 1945. Meskipun dalam pelaksanaannya, Mahkamah Agung selama beberapa tahun tidak berfungsi sesuai yang diharapkan., karena kondisi Indonesia yang baru merdeka saat itu belum stabil.
Mahkamah Konstitusi baru didirikan saat masa reformasi, yaitu setelah amandemen UUD 1945 yang mencantumkan adanya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kehakiman selain Mahkamah Agung. Tepatnya, lembaga peradilan ini berdiri 17 Agustus 2003.
2. Kewenangan Menurut UUD 1945
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi meskipun sama-sama lembaga negara yang diatur dalam pasal 24 UUD 1945 mempunyai wewenang yang berbeda.
Wewenang Mahkamah Agung menurut pasal 24A UUD 1945, yaitu :
Wewenang Mahkamah Konstitusi menurut pasal 24C UUD 1945, yaitu :
3. Tugas Menurut UU yang Mengaturnya
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas sesuai yang termaktub masing-masing lembaga. karena dalam pelaksaannya UUD 1945 diimplemetasikan ke dalam UU yang mengatur segala sesuatunya lebih detil.
Menurut pasal 28 ayat 1 UU No 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, tugas Mahkamah Agung memberikan keputusan atas :
Artikel lainnya :
Sedangkan menurut pasal 10 ayat 1 UU No 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusitusi, tugas Mahkamah Konstitusi yaitu :
4. Anggota
Anggota Mahkamah Agung disebut Hakim Agung. Dan menurut UU No 5 tahun 2004 jumlah Hakim Agung maksimal sampai 60 orang. Hakim Agung ini, menurut UUD 1945 pasal 24A ayat 3, diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk dipilih dan kemudian ditetapkan oleh Presiden. Seorang dapat diajukan menjadi Hakim Agung apabila mempunyai kepribadian yang berintegritas tinggi, adil, tidak tercela, professional, dan mempunyai pengalaman di bidang hukum. Tugas dan fungsi Hakim Agung meliputi wilayah hukum dibawahnya.
Mahkamah Konstitusi hanya terdiri dari 9 orang, sudah termasuk Ketua Hakim Konstitusi dan Wakil Ketua Hakim Konstitusi. Kesembilan Hakim Konstitusi tersebut ditetapkan oleh Presiden RI, sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 24C ayat 3. Pemilihan diajukan oleh 3 lembaga ; Presiden berhak mengajukan 3 orang Hakim Konstitusi, Komisi Yudisial mengajukan 3 Hakim Konstitusi, dan DPR mengajukan 3 Hakim Konstitusi. Dari kesembilan Hakim Konstitusi kemudian dipilih Ketua dan Wakil Ketua. Syarat seseorang dapat diangkat menjadi Hakim Konstitusi adalah tidak mempunyai masalah hukum, adil, dan seorang yang menguasai hukum dan ketatanegaraan dan bukan seorang yang sedang menjabat sebagai pejabat negara atau terikat dengan lembaga negara lain.
5. Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Agung memiliki kekuasaan kehakiman di bawahnya mulai dari tingkat kotamadya / kabupaten, propinsi, sampai tingkat pusat yang berkedudukan di Ibu Kota negara RI, Jakarta. Tingkat kehakiman di bawah Mahkamah Agung tersebut terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. tingkatan pengadilan di bawah Mahkamah Agung, antara lain pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kejaksaan negeri, dan tugas kejaksaan (baca juga : sistem peradilan di Indonesia ).
Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuasaan kehakiman cabang di bawahnya. Oleh karena itu, MK tidak mempunyai putusan tingkat kasasi. Mahkamah Agung hanya ada satu dan bertempat di Ibu Kota Negara RI, Jakarta.
6. Sifat Keputusan yang Dibuat
Keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat pertama dan final. Artinya, keputusan yang dibuat MA tetap dan mengikat. Keputusan ini juga tidak dapat dilakukan peninjauan ulang dalam bentuk apapun.
Sementara, keputusan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung diajukan oleh penuntut umum masih bisa diadakan peninjauan kembali dan naik banding dan dapat diubah dengan keputusan Presiden berupa amnesti dan grasi (baca juga : pengertian grasi dan pengertian jaksa). Keputusan yang diajukan naik banding oleh pengadilan di bawahnya, merupakan perubahan hukum biasa yang dilakukan oleh pengadilan di atasnya. Apabila keputusan dinilai cacat hukum atau tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusan bisa dibatalkan atau hukuman dikurangi. Sedangkan peninjauan kembali merupakan perubahan hukum luar biasa yang dilakukan apabila ada bukti baru. Sebaliknya, apabila keputusan yang diajukan banding atau ditinjau kembali ternyata dinilai sudah sesuai dengan bukti dan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusan tetap bahkan hukuman bisa dinaikkan. Namun, semua ketetapan Mahkamah Agung otomatis batal atau berkurang masa hukuman, apabila Presiden dengan berbagai pertimbangan mengajukan amnesti dan atau grasi.
Artikel lainnya:
7. Hubungannya dengan Lembaga Tinggi Negara Lain
Dalam hubungannya dengan lembaga tinggi negara lain, tugas dan wewenang mahkamah Agung lebih luas dibandingkan dengan Mahkamah konstitusi. Hubungan tersebut antara lain :
Hubungan antara Mahkamah Konstitusi dengan lembaga negara lain, yaitu :
8. Fungsi Secara Keseluruhan
Secara keseluruhan, fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir UUD 1945, pengawal konsitusi, pengawal demokrasi, dan pelindung hak konstitusional warga negara. Fungsi ini berkaitan dengan wewenangnya membubarkan partai politik, memutuskan hasil pemilu, dan menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Sedangkan fungsi Mahkamah Agung secara keseluruhan sebagai pelindung hak asasi warga negara, hal ini berkaitan dengan wewenangnya dalam menyelesaikan perkara pidana, memutuskan tingkat kasasi, dan memberikan nasihat hukum kepada lembaga negara. Tugas dan fungsi Mahkamah Agung tersebut sangat penting bagi Bangsa Indonesia.
Selain beberapa perbedaan yang telah disebutkan dan diuraikan di atas, Mahkamah agung dan Mahkamah Konstitusi mempunyai beberapa persamaan. Persamaan-persamaan Mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi, antara lain :
Sudahkah dapat dipahami perbedaan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi? Dengan memahami persamaan dan terutama perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi akan dapat dipahami mengapa amandemen UUD 1945 mencantumkan terbentuknya Mahkamah Konstitusi. Dan pada dasarnya, kedua lembaga hukum tertinggi di Indonesia ini mempunyai tugas, wewenang, dan fungsi yang saling melengkapi. Dan tentu saja diharapkan dengan adanya Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, akan lebih mudah tercapai.
Demikian uraian tentang perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Semoga uraian yang cukup panjang ini dapat membantu kita memahami lembaga-lembaga negara di Indonesia, khususnya mahkamah agung dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, semoga artikel ini dapat membantu pembaca di segala bidang yang memerlukannya. Terima Kasih.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…