Categories: HAM

10 Perbedaan Penduduk dan Warga Negara Menurut UU Indonesia

Sebuah negara yang menyatakan dirinya telah berdaulat dan memproklamasikan kemerdekaan dirinya akan diakui keberadaannya setelah memenuhi syarat tertentu. Syarat tertentu tersebut adalah syarat terbentuknya negara, yang salah satunya adalah adanya rakyat. Setelah itu baru contoh de facto dan de jure atas kedaulatannya.

Tidak mungkin negara mempunyai wilayah, jika rakyat yang berada di wilayah yang diakui atau diklaim bagian negara tersebut tidak ada. Atau ada penduduknya, namun tidak mengakui bagian dari negara tersebut. Yang dimaksud rakyat negara ada dua kategori, penduduk dan warga negara. Dua hal yang jelas berbeda, namun terkadang dianggap sama. Untuk lebih memahami tentang kedua istilah tersebut, maka artikel kali ini membahas tentang perbedaan penduduk dan warga negara menurut UU Indonesia.

1. Menurut Pengertiannya

Penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di sebuah wilayah yang dianggap bagian dari negara tertentu. Penduduk ini tidak memperhatikan berapa lama seseorang tinggal. Semua yang secara actual bertempat tinggal atau berdomisili di suatu wilayah disebut penduduk wilayah tersebut.

Sementara warga negara adalah status seseorang yang berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu menurut Undang-Undang. Seseorang tidak dapat mengakui dirinya sebagai warga negara jika Undang-Undang negara yang diakuinya ternyata menyatakan sebaliknya.

Negara Indonesia menjelaskan definisi perbedaan warga negara dan penduduk secara jelas dalam UU Republik Indonesia tahun 2006 tentang Penduduk dan Warga Negara. Contoh, A tinggal di Indonesia dan merupakan seseorang keturunan Arab yang sebelumnya memang tidak tinggal di Indonesia. A dapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia. Penduduk Jakarta jika di Indonesia A tinggal di propinsi DKI Jakarta. Namun, A belum tentu warga negara Indonesia. Harus dilihat dulu orang tua A, kelahiran, dan berbagai syarat lain.

2.  Orang Indonesia

Penduduk dapat merupakan orang Indonesia asli, orang Indonesia keturunan, dan orang asing atau bukan orang Indonesia. Semua yang tinggal di Indonesia tanpa membedakan keturunan, agama, dan rasnya adalah penduduk Indonesia. Sedangkan tidak semua penduduk disebut sebagai warga negara.

Orang Indonesia keturunan atau orang Indonesia yang salah satu orang tuanya bukan dari Indonesia dan orang asing belum tentu warga negara Indonesia. Perbedaan warga negara dan bukan warga negarajelas.  Ada syarat tertentu yang menjadikan seseorang warga Indonesia, misalnya :

  • Berasal dari perkawinan sah antara orang Indonesia asli, orang Indonesia dengan bukan orang Indonesia atau warga negara asing.
  • Lahir di Indonesia
  • Memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia dan mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia
  • Orang yang karena alasan tertentu mendapatkan hak istimewa menjadi warga negara Indonesia atau disebut naturalisasi. Syarat naturalisasi di Indonesia juga mempunyai bab tersendiri dalam UU.

3. Keberadaannya di Luar Negeri

Karena penduduk didefinisikan berdasarkan domisili, maka seseorang yang sudah tidak tinggal di Indonesia tidak dapat lagi dikatakan sebagai penduduk Indonesia. Bahkan orang Indonesia yang sudah tidak tinggal di Indonesia tidak dapat disebutkan sebagai penduduk Indonesia.

Tidak demikian dengan warga negara. Status kewarganegaraan tidak berubah dimana saja seseorang tinggal. Meskipun seseorang sudah puluhan tahun tinggal di luar negeri. Semua kewajiban dan haknya sebagai warga negara Indonesia tetap sama dengan yang tinggal dan menjadi penduduk Indonesia.

Kewarganegaraan Indonesia akan hilang jika orang tersebut dengan sengaja mengajukan diri sebagai warga negara tempatnya tinggal. Dengan berubahnya status kewarganegaraan maka berubah atau hilang pula kewajiban dan haknya sebagai warga negara Indonesia.

4. Penyebutannya

Dalam istilah penduduk, semua yang tinggal di suatu wilayah merupakan penduduk dan yang pergi dan berada di luar wilayah adalah bukan penduduk. Sementara berdasarkan syaratnya, warga negara dapat tinggal dan tidak tinggal di negara Indonesia. Warga negara Indonesia belum tentu penduduk Idonesia. Begitu pula sebaliknya. tidak semua penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia.

Pengertian warga negara asing yang dengan alasan tertentu tinggal lama di Indonesia dapat disebut sebagai penduduk. Mereka tinggal di Indonesia sebagai wisatawan, pekerja, berbisnis, dan penuntut ilmu atau pelajar.

5. Pengesahan

Sebagai penduduk, di Indonesia jika telah memenuhi syarat usia 17 tahun harus mempunyai kartu tanda Penduduk atau KTP. Ini berlaku juga bagi warga negara lain yang tinggal di Indonesia. Saat ini, membuat KTP sudah online dan tidak membutuhkan waktu lama. Satu KTP seumur hidup selama dia tidak berpindah ke negara lain.

Satu keluarga Indonesia mempunyai dokumen penduduk yang disebut Kartu Keluarga. Tidak ada batasan jumlah orang yang tergabung dalam satu Kartu Keluarga atau KK. Dalam satu KK dapat beranggotakan satu orang atau lebih dan atau WNI dan atau WNA. Di dalam KTP dan KK ada pencatatan atau keterangan seseorang WNI atau WNA.

Warga negara Indonesia tidak memerlukan surat atau pengesahan apa pun. Ini berlaku bagi penduduk Indonesia yang mempunyai kedua orang tua asli Indonesia dan lahir, tinggal, dan besar di Indonesia. Secara otomatis mereka adalah warga negara Indonesia. Semua kartu identitas akan tertulis sebagai WNI. Warga negara asing yang menjadi WNI harus memenuhi persyaratan dan dokumen sah dari kementerian luar negeri dan kependudukan sebagai WNI. Prosesnya tidak mudah, karena diharapkan setelah mereka WNI tidak menjadi beban negara.

6. Hak dan Kewajiban

Penduduk Indonesia belum tentu mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Karena jika penduduk Indonesia tersebut adalah WNA maka hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya tidak berlaku. Yang berlaku hanya hukum Indonesia, termasuk proses peradilan pidana dan perdata.

Namun, penduduk Indonesua yang menjadi perwailan sebuah negara di Indonesia mempunyai hak istimewa. Di mana proses peradilan dan segala kewajiban hukum tidak berlaku bagi diri dan keluarganya serta gedung tempat tinggalnya. Hak ini disebut contoh kekebalan diplomatik dalam hubungan internasional dan contoh hak ekstrateritorial.

Warga negara Indonesia otomatis mempunyai contoh hak dan kewajiban sesuai UUD 1945. di antaranya ;

  • Hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan
  • Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi
  • Hak dan kewajiban dalam mengeluarkan pendapat
  • Hak dan kewajiban dalam hukum
  • dan sebagainya

Warga negara Indonesia adalah warga negara yag setia dengan kewajibannya. Termasuk kewajiban terhadap Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia.

7. Tingkat Kebebasan

Indonesia adalah negara hukum. Penduduk dan warga negara harus taat terhadap hukum yang berlaku tanpa memandang bulu. Namun, tingkat kebebasan keduanya berbeda. Seorang warga negara mempunyai kebebasan dalam bekerja di semua sektor dan menjadi pegawai negeri sipil atau PNS, bebas bergabung dalam partai politik. Begitu pula dalam jenis-jenis pemilu.

Semua warga negara baik di Indonesia dan penduduk luar negeri mempunyai hak dan kebebasan dalam pemilu. Bahkan pemerintah akan memfasilitasi kotak suara yang berada di perwakilan negara di luar negeri. Tidak semua penduduk Indonesia mendapatkan kebebasan seperti WNI. Penduduk berkebangsaan asing tidak dapat menjadi PNS dan tidak dapat berpartisipasi dalam politik.

8. Syarat

Syarat untuk menjadi penduduk Indonesia hanyalah tinggal dan berada di Indonesia. Jika dia berasal dari luar negeri harus melengkapi surat ijin tinggal yang salah satu isinya adalah tujuan menjadi penduduk Indonesia. Syarat menjadi WNI tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 dan UU Nomor 12 tahun 2006 Tentang Penduduk dan Warga Negara.

Dalam pasal 29 UU Nomor 12 tahun 2006 disebutkan bahwa syarat menjadi waerga negara Indonesia atau mengajukan permohonan menjadi WNI,  antara lain :

  1. Usia, pemohon telah berusia 18 tahun dan atau sudah kawin.  Seseorang dapat mengajukan permohonan menjadi WNI jika sudah kawin meskipun usianya belum 18 tahun.
  2. Syarat Tinggal, saat akan mengajukan diri menjadi WNI, seseorang harus telah tinggal di wilayah Indonesia atau dengan kata lain telah menjadi penduduk Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Kesehatan, orang yang mengajukan menjadi WNI haruslah sehat jasmani dan rohani.  Diharapkan pasca perpindahan kewarganegaraan tidak menjadi beban sosial dan ekonomi pemerintahan Indonesia.
  4. Bahasa, seorang WNI harus dapat berbahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, mengakui dasar negara Pancasila dan sebagai pandangan hidunp bangsa dan UUD 1945 sebagai sember hukum tertinggi berbangsa dan bernegara.  Oleh karena itu, setiap pengajuan WNI harus disertai hal tersebut.
  5. Tidak Memiliki Kewarganegaraan Ganda, dalam sistem hukum Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Orang yang berkewarganegaraan ganda diragukan kesetiaannya ter hadap Bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena itu, ketika mengajukan menjadi WNI dan diterima, dia harus melepaskan kewarganegaraan asal atau kewarganegaraan lain.
  6. Mempunyai Pekerjaan atau Penghasilan Tetap, sama seperti halnya negara lain yang mempunyai aturan ketika orang asing masuk ke negaranya, Indonesia juga demikian. Salah satunya adalah harus mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap di Indonesia. Orang asing yang masuk dan menjadi WNi jangan sampai pelarian karena tidak berpenghasilan di negaranya. Karena tentu saja negara Indonesia lebih mendahulukan kepentingan warga negaranya.
  7. Tidak Mempunyai Masalah Hukum, Indonesia tidak menerima seseorang yang pernah terlibat hukuman pidana dan perdata lebih dari satu tahun. Tentunya hal ini akan diselidiki di negara asal sebelum permohonan diterima. Indonesia tidak ingin menjadi tempat pelarian terpidana yang akan kemungkinan membawa masalah kriminalitas. Selain itu, masalah hukum pidana atau perdata yang masih dijalani dapat membuat hubungan bilateral antara Indonesia degan negara asal menjadi tidak baik.
  8. Membayar Uang atau Biaya Pemindahan Kewarganegaran, Setiap pengajuan permohonan menjadi WNI harus disertai dengan bukti pembayaran kas atau biaya pemindahan kewarganegaraan. Uang tersebut dibayarkan kepada Kas Negara.

Tidak mudah memang syarat WNA untuk menjadi WNI. Syarat yang cukup banyak dan proses yang panjang akan menguji tekad dan keinginan yang ada. Setiap WNA yang mempunyai keinginan dan telah menuhi syarat di atas sebelumnya harus mengajukan permohonan diri terlebih dahulu kepada pemerintahan Indonesia.  Prosedur pengajuan menjadi WNI, yaitu :

  1. Membuat permohonan secara tertulis dengan ditandatangani dan di atas materai RI.  Permohonan ditujukan kepada Presiden Ri melalui Menteri Hukum dan HAM dan diberikan kepada pejabat imigrasi di Indonesia.  Jika pemohon sedang berada di negara asal, maka permohonan dapat dikirimkan kepada KBRI.
  2. Kementerian Hukum dan HAM akan meneruskan permohonan kepada presiden paling lambat 3 bulan setelah permohonan diajukan dsertai berbagai pertimbangan kepada Presiden.
  3. Jika permohonan menjadi WNI diterima, maka Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden paling lambat 3 bulan setelah permohonan dan dapat diterima paling lambat 14 hari setelah Kepres diterbitkan.
  4. Apabila permohonan ditolak oleh Presiden maka Menteri Hukum dan HAM akan mengrimkan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 3 bulan sejak permohonan diajukan.
  5. Mengucapkan janji setia dan sumpah kepada NKRI secara langsung di hadapan pejabat terkait (keimigrasian atau pejabat KBRI), paling lambat 3 bulan sejak surat Keputusan Presiden diterbitkan.  Jika tidak dipenuhi, maka Keputusan Presiden dianggap batal.
  6. Mengajukan surat-surat dan dokumen ke kantor imigrasi Indonesia.
  7. Menteri Hukum dan HAM akan memberikan salinan dokumen sahnya seseorang menjadi WNI dan mendaftarkan namanya dalam Berita Negara RI

9. Sensus

Dalam perhitungan pendapatan dan lain-lain yang digunakan adalah data penduduk.  Karena data ini tercatat dan mudah didapat.  Tercatat, sesuai dengan KTP dan KK yang dimiliki oleh masing-masing keluarga.  Dapat juga dilakukan sensus secara langsung terhadap penduduk suatu wilayah.  Kepadatan penduduk langsung terlihat dibandingkan luas suatu wilayah.

Jumlah warga negara Indonesia dapat dikatakan tidak dapat dilakukan perhitungan. Baru akan ada data akurat jika warga negara berada di luar negeri. Mereka tercatat dalam kementerian luar negeri. Akan terlihat berapa banyak WNI Indonesia di luar negeri. Di Indonesia atau di dalam negeri, berapa jumlah warga negara Indonesia tidak pernah dicatatkan. Sensus hanya berlaku pada penduduk Indonesia tidak pernah dilakukan pada keseleuruhan warga negara Indonesia.

10. Pembelaan Hukum

Penduduk yang bukan warga negara Indonesia, jika terjadi masalah hukum maka akan mendapatkan pembelaan dari negara yang bersangkutan.  Hukum di Indonesia tidak memberikan keistimewaan apapun kecuali pejabat perwakilan dan keluarganya yang mendapat kekebalan atas dasar hukum internasional.

Berbeda halnya dengan WNI yang tinggal di luar negeri. Pemerintah Indonesia akan berusaha membela warga negaranya jika terjadi masalah hukum. Kejadian yang paling sering kita dengar adalah pembelaan terhadap tenaga kerja Indonesia /TKI yang mendapatkan masalah hukum di negara mereka bekerja.

Persamaan Penduduk dan Wargara

Setelah memahami apa perbedaan penduduk dan warga negara, maka ada baiknya kita juga memahami persamaan keduanya. Dengan memahami perbedaan dan persamaan penduduk dan warga negara maka sebagai warga negara Indonesia, khususnya generasi muda dapat lebih mengenal Indonesia. Selanjutnya, akan muncul kebanggaan terhadap bangsa dan negara yang sering dikatakan hampir memudar.

Persamaan penduduk dan warga negara diuraikan di bawah ini:

1. Status Hukum

Status hukum antara warga negara dan penduduk sama.  Mereka mempunyai kedudukan warga negara dalam negara yang sama dalam hukum Indonesia, kecuali pejabat dan keluarga perwakilan negara lain. Karena kesamaannya dalam hukum, maka semua penduduk dan warga negara Indonesia haruslah menaati hukum dan peraturan yang ada.

Jika bersalah, maka hukumnya adalah hukum Indonesia. Ini yang terjadi pada beberapa WNA asing yang mendarat di Indonesia melalui beberapa bandara dan tertangkap tangan membawa narkoba.  Mereka mendapat hukuman berat sesuai hukum yang berlaku. Meskipun beberapa di antaranya, dalam contoh abolisi kemudian dikurangi masa hukumannya.

2. Status Ganda

Karena penduduk merupakan data aktual seseorang berda di satu wilayah, seharusnya tidak ada penduduk yang bersatus ganda.  Tidak ada orang yang ber-KTP lebih dari satu, idealnya.  Meskipun hal tersebut dapat saja terjadi.  Penduduk Indonesia dapat mempunyai beberapa KTP di wilayah yang berbeda-beda.  Pelaksanaan e-KTP atau KTP elektronik mengurangi dan mencegah KTP ganda yang dimiliki satu orang.

Kewarganegaraan sama dengan penduduk.  Tidak sah seseorang yang mempunyai kewarganegaraan ganda.  Namun, tetap dapat terjadi.  Ini dimungkinkan dengan adanya asas-asas kewarganegaraan  berbeda yang dianut tiap negara.  Indonesia menganut asas yang menganggap semua bayi yang lahir dengan kedua orang tua atau sah satu orang tua WNI akan menjadi WNI.  Sementara, kedua orang tua tinggal di luar negeri.  Orang tua tinggal di negara yang menganut asas berdasarkan kelahiran.  Siapa saja yang lahir di negaranya secara otomatis menadi warga negara tersebut.

Contoh di atas hanyalah salah satu contoh bagaimana kewarganegaraan ganda dapat terjadi.  Kasus kewarganegaraan ganda di Indonesia dapat menyebabkan seseorang tidak mendapatkan kebebasan menjadi pegawai negeri sipil (PNS), menjadi pejabat pemerintahan, dan tidak dapat berpartisipasi pada berbagai kegiatan nasional.  Kesetiaannya masih diragukan terhadap NKRI.  Umumnya orang yang demikian akan diminta untuk memilih kewarganegaraan mana yang diinginkannya.  Proses pemilihan kewarganegaraan dan pengesahan nantinya sama dengan orang yang mengajukan diri menjadi WNI.

3. Jaminan Hak Asasi

Semua warga negara dan penduduk Indonesia mempunyai jaminan terhadap contoh perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.  Tidak ada pemisahan dan pengelompokkan.  Di Indonesia, orang tidak dilihat dari suku, ras, agama, dan bangsanya.  Jaminan hak asasi ini tercantum pada pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Di mana negara Indonesia akan melindungi memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Dalam kedua tujuan pembangunan nasional tersebut tidak disebutkan siapa yang dimajukan kesejeahteraanya. Namun, dituliskan kesejahteraan umum. Berarti seluruh penduduk Indonesia (WNI dan atau WNA) dan seluruh warga negara Indonesia di mana saja dia berada. Jaminan hak asasi ini juga dibuktikan dengan digratifikasinya perjanjian internasional tentang hak asasi manusia oleh pemerintah Indonesia.

Demikian uraian panjang tentang perbedaan penduduk dan warga negara menurut UU Indonesia. Perbedaan yang disertai penjelasan singkat agar lebih mudah dipahami. Ditambahkan pula pada bagian akhir, persamaan penduduk dan warga negara. Semoga artikel ini bermanfaat untuk melengkapi pelajaran hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tentang penduduk dan warga negara. Membantu pula siswa dalam pengerjaan tugas yang berkaitan dengan kedua pelajaran tersebut.

Membuka pula mata generasi muda dan pembaca semua akan beberapa aturan dan UU Indonesia tentang penduduk dan warga negara. Lebih mudah dalam menerapkannya di kancah internasional dan di zaman yang serba global. Terimakasih.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago