Hak asasi manusia atau biasa kita singkat menjadi HAM, adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara di dunia ini. Walaupun hak ini diperoleh setelah melaksanakan kewajiban asasi manusia, HAM tetap dijamin keberadaan dan penegakannya. Karena dunia ini memiliki peraturan dalam segala hal, maka penegakan HAM juga telah diatur pelaksanaannya. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 mengatur tentang standar umum penegakan HAM. Dengan adanya DUHAM, diharapkan persepsi negara anggota PBB terhadap pelaksanaan HAM menjadi sama. Maka dari itu, penegakkan HAM menjadi tanggung jawab dari setiap negara di dunia ini. Indonesia mewujudkan tanggung jawab itu melalui upaya pemerintah dalam penegakan HAM.
Bentuk-Bentuk Jaminan Penegakan HAM
Salah satu upaya tersebut adalah dibentuknya jaminan penegakan HAM dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Dengan adanya jaminan penegakan HAM ini, diharapkan semua jenis-jenis pelanggaran HAM, baik yang berupa pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi) maupun pelanggaran HAM ringan menjadi menurun jumlahnya, atau bahkan musnah dari negeri ini. Namun pada kenyataannya pelaksanaan penegakan HAM tidak seindah itu. Pada tahun 2015, Kontras (Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan) mencatat bahwa banyak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum pemerintah, contohnya adalah dilarangnya aksi kamisan (aksi damai korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM di Indonesia) di area lingkungan istana negara, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang selama 13 tahun belum tuntas penyelesaiannya, adanya 279 peraturan daerah yang diskriminatif terhadap kaum perempuan, dan pelanggaran lainnya. (baca juga: Perilaku yang Ditampilkan dalam Perwujudan Kedaulatan Rakyat)
Tapi, apakah pelanggaran HAM hanya dapat dilakukan oleh oknum pemerintah? Warga negara pun dapat melakukannya. Di zaman serba teknologi ini, makin banyak kasus pelanggaran yang terjadi, sebut saja cyber bullying, orang-orang bebas menghina entah tokoh politik, selebritis, tokoh masyarakat, atau sesama warga negara di dunia internet, khususnya di sosial media. Kasus terbaru dalam hal ini adalah ditangkapnya seorang mahasiswa asal Palembang yang menghina Ibu negara Indonesia melalui media sosial miliknya. Contoh lainnya adalah terbunuhnya seorang pelajar di Bogor karena perploncoan di sekolahnya.
Dari sini kita harusnya belajar, bahwa sesungguhnya upaya penegakan, perlindungan, dan pemajuan HAM adalah tanggung jawab kita semua, pemerintah, juga warga negara Indonesia. Penegakan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia telah melalui begitu banyak fase semenjak kita berhasil mendapatkan hak asasi bangsa kita di tahun 1945, yaitu saat bangsa ini berhasil menyatakan kemerdekaannya di mata dunia. Semenjak tahun 1945 sampai saat ini, banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat yang diperuntukkan bagi penegakan HAM. Apa saja upaya-upaya tersebut? Artikel ini akan membahas 9 contoh perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia agar pembaca tahu dan lebih peka terhadap permasalahan HAM ini. Berikut uraiannya:
- Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945
Pada awal kemerdekaan, yang menjadi fokus perhatian dari bangsa ini adalah mengatur segala jenis hak asasi pada rumusan UUD 1945. Hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak memeluk agama, hak memperoleh pendidikan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan dan lainnya. Karena baru sama merdeka, maka yang banyak berkembang adalah peraturan yang mengakomodasi kebebasan berpendapat, juga kebebasan untuk berserikat dalam organisasi, terutama organisasi politik. Maklumat Pemerintah 3 November 1945 menegaskan bahwa negara memberikan kebebasan pada rakyat untuk membentuk dan bergabung dalam partai politik. Dengan adanya partai politik, diharapkan rakyat dapat bergerak secara lebih teratur dan terarah. Partai-partai ini nantinya akan ikut serta dalam pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada Januari 1946. (Baca juga: Peran Serta Budaya Politik Partisipan)
Artikel Terkait:
- Jaminan Perlindungan HAM dalam Peraturan Perundang-undangan
- Dasar Hukum HAM di Indonesia
- Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Internasional dan di Indonesia
- Hubungan Demokrasi dan HAM di Indonesia
- Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia
- Dijaminnya Kebebasan Pers
Pers merupakan salah satu instrumen yang tepat bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapatnya dan wujud dari kedaulatan rakyat juga hak asasi manusia. Pers juga dipandang sebagai sarana komunikasi massa, penyebar informasi, dan juga pembentuk opini dalam masyarakat. Kebebasan pers dijamin dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999. Dengan dijaminnya kebebasan pers, diharapkan pelaksanaan HAM dapat lebih terawasi, entah itu untuk pemerintah atau warga negara. Dari mana kita mengetahui tentang perkembangan pelaksanaan HAM kalau bukan dari pers. Pada zaman Orde Baru, kebebasan pers sulit dicapai. Media massa yang bertentangan dengan pemerintah akan diberangus. Ambil saja contoh kasus harian Suara Rakyat yang pada tahun 1950an memberitakan dugaan korupsi oleh oknum pemerintah. Akibatnya koran tersebut ditutup. Pada era informasi yang sedang kita alami ini, kebebasan pers agaknya banyak disalahgunakan. Banyak orang yang menyebar kabar palsu alias Hoax. Banyak pula yang melakukan pemberitaan untuk pencitraan tokoh politik tertentu. (Baca juga: Fungsi Pers Secara Umum)
- Berlakunya Undang-undang No. 7 tahun 1984 tentang Konvensi Wanita
Wanita yang keberadaannya begitu terhormat karena merupakan ibu dari sebuah generasi, sering mengalami diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya, pemberian upah buruh wanita yang jauh lebih rendah dari buruh laki-laki dengan beban kerja yang sama. UU No. 7 tahun 1984 ini mengatur tentang ratifikasi konvensi PBB tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi pada kaum wanita. Diharapkan dengan adanya UU ini, tidak ada lagi diskriminasi bagi kaum wanita. Hasil dari UU ini mulai terlihat dengan semakin membesarnya kuota bagi perempuan untuk duduk sebagai wakil rakyat, baik di tingkat negara maupun di tingkat daerah. Selain itu, makin banyak perempuan yang menjadi pemimpin politik. (Baca juga: Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara)
- Dibentuknya Komnas HAM
Mengingat banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi, pada tahun 1993 muncullah Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993 tentang pembentukan Komnas HAM (Komisi Nasional HAM). Komisi ini bertugas untuk menyebarkan wawasan nasional dan internasional HAM pada penduduk Indonesia juga penduduk dunia, melakukan kajian terhadap instrumen PBB tentang HAM, memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, juga memberikan pertimbangan pada instansi pemerintah terhadap hal itu dan mengadakan kerja sama di bidang HAM baik secara regional maupun internasional. Dari saat terbentuknya hingga sekarang, masih banyak kasus HAM yang sedang ditangani oleh Komnas HAM yang belum terselesaikan. (Baca juga: Tugas dan Fungsi Komnas HAM )
- Program Pemerintah “Rencana Aksi Nasional HAM”
Seiring bergantinya presiden pada tahun 1998, terdapat pula program pemerintah yang dimaksudkan untuk merevitalisasi pelaksanaan HAM di Indonesia. Program itu bernama Rencana Aksi Nasional HAM. Bentuk dari program ini adalah adanya persiapan dalam bentuk pengesahan dalam perangkat hukum sifat internasional dalam HAM, adanya informasi dalam pendidikan HAM, adanya bentuk penentuan dalam prioritas dalam HAM, mempunyai perangkat dalam hukum HAM. (Baca juga: Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia)
- Dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Ketetapan MPR ini dibuat dalam rangka memenuhi amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengatur pengaturan tentang pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Isi dari ketetapan ini yaitu lembaga-lembaga tinggi negara dan aparatur pemerintah harus menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman hak asasi manusia, instrumen PBB tentang HAM harus diratifikasi sepanjang tidak berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu instrumen PBB yang diratifikasi yaitu konvensi yang menentang penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya (UU No. 5 tahun 1999). Selain itu, TAP MPR ini juga berisi pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM dan piagam HAM.( Baca juga: Sifat-Sifat Hak Asasi Manusia)
- Berlakunya Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM
UUD 1945 memang sudah mencantumkan jaminan terhadap HAM, namun perinciannya perlu diatur lebih lanjut. Oleh karena itu, dirancang dan disahkanlah UU No. 39 tahun 1999. Undang-undang yang terdiri dari sebelas bab dan 106 pasal ini merinci tiap HAM yang ada di UUD 1945 menjadi hak-hak yang lebih kecil dan detail lagi sehingga menjadi jelas pelaksanaan HAM bagi hak tersebut. (Baca juga: Upaya Menjaga Keutuhan NKRI)
- Berlakunya Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Mengingat ada banyak pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam rentang waktu Indonesia baru merdeka hingga akhir masa Orde Baru, maka dirancang dan diberlakukanlah UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat ini diantaranya adalah kejahatan genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan agresi. (Baca juga: Penyebab Terjadinya Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan)
Artikel Lainnya:
- Bahaya Akibat Jika Tidak Ada Keadilan dalam Masyarakat
- Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 dan UU
- Fungsi Toleransi dalam Kehidupan Sehari-hari
- Berlakunya Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Anak-anak merupakan calon generasi penerus bangsa yang belum bisa membela hak asasinya sendiri. Oleh karena itu, perlindungan anak dipandang penting untuk diatur dalam undang-undang sebagai salah satu upaya pembangunan nasional. UU ini menegaskan bahwa terlindunginya hak-hak anak adalah tugas dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. (Baca juga: Pembentukan Karakter Anak)
Demikianlah pemaparan mengenai 9 contoh perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat lebih memahami tentang perjuangan bangsa ini dalam menegakan HAM, dan jangan lupa untuk memandang bahwa negara terdiri dari pemerintah dan rakyat. Maka, wajib bagi kita semua untuk melindungi dan memajukan HAM di Indonesia dan di dunia.