Perang dingin adalah perang yang terjadi di antara negara-negara blok barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan negara-negara blok timur yang dipimpin oleh negara Uni Soviet pada rentang waktu 1947 hingga 1991. Perang ini sejatinya merupakan ketegangan politik yang terjadi setelah sekutu NATO menang atas Jerman di perang dunia kedua. Berdasarkan sejarah kemerdekaan Indonesia, Setelah kekalahan Jerman tersebut, tersisalah dua negara adidaya di dunia, yaitu negara Uni Soviet dan Negara Amerika Serikat.
Dua negara adidaya ini sangat bertentangan di dalam hal ideologi, budaya ekonomi, dan kekuatan militer. Untuk menyaingi Amerika Serikat dengan NATOnya, Uni Soviet beserta dengan sekutu timurnya membentuk COMECON yang ditandai dengan adanya Pakta Warsawa pada tahun 1955. Akibatnya, beberapa negara memihak kepada salah satu blok barat dan blok timur.
Peristiwa ini disebut sebagai perang dingin karena pihak yang berperang tidak pernah terlibat secara langsung di dalam konfrontasi militer. Kedua negara pemimpin masing-masing blok juga memiliki senjata nuklir yang berskala besar yang akan memiliki dampak sangat besar jika sampai digunakan. Di sisi lain, perang dingin menimbulkan ketegangan tinggi yang menyebabkan konflik regional seperti Blokade Berlin, Krisis Suez, Perang Vietnam, dan lain sebagainya.
Perang dingin ini juga memiliki imbas terhadap kehidupan negara-negara lain di berbagai benua. Perang dingin menghasilkan kehidupan yang tidak tenteram sehingga banyak negara yang kemudian menyatakan kejengahannya atas perang dingin ini. Beberapa dari mereka ikut serta dalam Konferensi Asia Afrika pada tahun 1955 di Bandung dan menyatakan tidak ingin bergabung di dalam perang dingin.
Negara-negara yang enggan memihak tersebut akhirnya membentuk organisasi yang bernama Gerakan Non Blok untuk mewadahi negara-negara yang memilih untuk bersikap netral. Ide atas gerakan ini pertama kali disampaikan oleh perdana menteri India pada masa itu, yakni Pandit Jawaharlal Nehru. Usulan beliau akhirnya mendapatkan tempat di dalam konferensi Asia Afrika. Dalam konferensi itu, lima pemimpin dunia mengawali berdirinya Gerakan Non Blok. Kelima pemimpin tersebut yaitu:
- Josip Broz Tito (presiden Yugoslavia)
- Soekarno (presiden Indonesia)
- Pandit Jawaharlal Nehru (perdana menteri India)
- Gamal Abdul Nasser (presiden Mesir)
- Kwame Nkrumah (dari Ghana)
Seperti yang dapat dilihat di atas, peran Indonesia dalam Gerakan Non Blok cukup besar mengingat negara kita ikut mendirikan organisasi ini. Dalam konferensi itu pula, prinsip atas segala kegiatan Gerakan Non Blok dikemukakan dalam ketentuan-ketentuan yang biasa kita kenal sebagai Dasasila Bandung. Dalam kesempatan ini, secara khusus penulis akan menyampaikan kepada pembaca mengenai prinsip dan anggota Gerakan Non Blok.
Prinsip dalam Gerakan Non Blok
Ketika sebuah organisasi hendak terbentuk, organisasi tersebut harus memikirkan tujuan akan dibawa ke mana organisasi tersebut. dalam mencapai tujuannya, organisasi harus berpegang pada prinsip-prinsip tertentu agar tujuan organisasinya dapat tercapai dengan baik. Sama halnya dengan Gerakan Non Blok, organisasi ini memiliki tujuan yang mulia bagi perdamaian dunia ini.
Oleh karena itu, Gerakan Non Blok sebagai suatu organisasi internasional juga memiliki prinsip-prinsip dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang dimilikinya. Penting bagi kita untuk mengetahui prinsip-prinsip Gerakan Non Blok agar memahami bagaimana organisasi ini menjalankan tugasnya. Selain memiliki prinsip, ia juga memiliki asas-asas GNB dalam menjalankan tugasnya. Berikut ini penjelasan mengenai beberapa prinsip Gerakan Non Blok:
1. Menghormati Hak Asasi Manusia dalam Piagam PBB
Prinsip pertama dari Gerakan Non Blok ialah menghormati setiap hak asasi manusia, tujuan dari hak asas, dan asas-asas dalam penegakan hak asasi manusia yang dimuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Seperti yang kita tahu, hak asasi harus dilindungi dalam penegakannya agar setiap manusia yang hidup di bumi ini dapat menjalankan kehidupannya dengan baik. Maka dari itu, GNB berupaya untuk selalu menghormati HAM dalam menjalankan tugasnya.
2. Menghormati Kedaulatan dan Kesatuan Wilayah Setiap Negara
Prinsip kedua yaitu menghormati kedaulatan dan kesatuan wilayah dari setiap negara. artinya, setiap negara anggota harus menghormati hal-hal tersebut. sangat dilarang untuk mengadakan kegiatan yang dapat mengganggu kedaulatan dan kesatuan wilayah dari negara lain karena nantinya hal tersebut dapat menyebabkan konflik internasional.
3. Mengakui Persamaan Semua Suku Bangsa
Prinsip ketiga yaitu mengakui persamaan dan kesetaraan di antara semua suku bangsa dan setiap negara, baik yang merupakan negara besar atau negara kecil. Tanpa prinsip ini, akan sangat sulit bagi Gerakan Non Blok untuk mewujudkan tujuannya yakni menjaga perdamaian dunia.
Dengan adanya prinsip ini, maka setiap kerja sama internasional dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan. Selain itu, dengan prinsip ini pula potensi penjajahan tidak akan lagi terjadi. Maka dari itu, dalam pelaksanaannya, Gerakan Non Blok harus senantiasa berpegang pada prinsip ini.
4. Tidak Melakukan Campur Tangan dalam Persoalan Dalam Negeri dari Negara Lain
Prinsip keempat dari GNB yaitu tidak melakukan intervensi ke dalam persoalam dalam negeri dari negara lain. intervensi sangat dilarang karena dapat menimbulkan potensi terganggunya keamanan negara lain. selain itu, hal ini juga dapat menggoyahkan kedaulatan yang sedang dijalankan oleh negara yang bersangkutan.
5. Menghormati Hak Tiap Bangsa Untuk Mempertahankan Diri
Prinsip GNB yang kelima yaitu menghormati hak dari tiap bangsa dan negara untuk mempertahankan dirinya baik secara sendirian atau bersekutu dengan negara lain selama masih bersesuaian dengan isi piagam PBB. Ada kalanya suatu negara perlu untuk mempertahankan dirinya dari ancaman luar. Maka dari itu, GNB juga harus menghormati hak tersebut selama negara yang bersangkutan tidak melanggar isi piagam PBB.
6. Tidak Menggunakan Peraturan dari Pertahanan Kolektif untuk Bertindak terhadap Kepentingan Khusus
Prinsip keenam dari GNB yaitu tidak menggunakan setiap peraturan dan ketentuan dari pertahanan kolektif (bersama) untuk bertindak secara khusus bagi kepentingan salah satu negara besar. Artinya negara besar tidak boleh memanfaatkan negara lainnya untuk menjalankan suatu hal bagi kepentingannya negara besar tersebut.
7. Tidak Melakukan Agresi
Prinsip GNB yang ketujuh yaitu tidak melakukan segala tindakan, ancaman agresi atau penggunaan kekerasan pada integritas wilayah atau kedaulatan dan kemerdekaan suatu negara. prinsip ini sangat penting untuk ditaati mengingat fakta bahwa adanya agresi merupakan awal dari upaya penjajahan yang harus dicegah terjadinya agar perdamaian dunia dapat senantiasa terjaga.
8. Menyelesaikan Setiap Perselisihan Internasional dengan Cara Damai
Prinsip Gerakan Non Blok yang kedelapan yaitu menyelesaikan setiap perselisihan internasional dengan cara-cara damai seperti mengadakan persetujuan, perundingan, arbitrase (penanganan masalah hukum), atau cara damai lainnya yang sesuai dengan piagam PBB. Setiap perselisihan internasional harus ditangani dengan baik agar tidak memicu perselisihan internasional yang lainnya.
9. Mengutamakan Kepentingan Bersama dan Kerja Sama
Prinsip kesembilan dari GNB yaitu mengutamakan setiap kepentingan bersama dan kerja sama. Artinya, tidak boleh ada negara yang mengutamakan kepentingan negaranya sendiri ketika masih ada kepentingan bersama yang memiliki dampak lebih besar. Hal ini menguji sikap setia negara-negara anggota terhadap janji awal mereka ketika bergabung ke dalam Gerakan Non Blok.
10. Menghormati Setiap Hukum dan Kewajiban Internasional
Prinsip dari Gerakan Non Blok yang terakhir dibahas dalam kesempatan ini yaitu menghormati setiap hukum dan kewajiban internasional. Prinsip ini harus senantiasa ditaati oleh GNB mengingat fakta bahwa masih ada hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ditetapkan oleh organisasi ini, yaitu hukum internasional dan kewajibannya. Maka dari itu, dalam menjalankan tugasnya, GNB tidak boleh bertentangan dengan hukum internasional.
Negara Anggota Gerakan Non Blok
Gerakan Non Blok atau Non Alligned Movement adalah organisasi yang terbentuk di tahun 1950an sebagai wadah dari negara-negara yang enggan berpihak di dalam salah satu blok perang dingin. Pada awalnya memang hanya ada belasan negara yang bergabung. Namun pada saat ini, setidaknya terdapat 120 negara anggota dan 17 negara peninjau bergabung di dalam gerakan ini. Berikut ini merupakan daftar dari negara-negara anggota Gerakan Non Blok:
- Afghanistan
- ChileHonduras
- Mozambique
- Algeria
- Colombia
- India
- Namibia
- Angola
- Comoros
- Indonesia
- Nepal
- Antigua
- Congo
- Iran
- Nicaragua
- Bahamas
- Cote d’Ivoire
- Iraq
- Suriname
- Bahrain
- Cuba
- Jamaica
- Niger
- Banglades
- Djibouti
- Jordan
- Nigeria
- Barbados
- Dominica
- Kenya
- North Korea
- Belarus
- Domician Republic
- Kuwait
- Oman
- Belize
- Ecuador
- Laos
- Pakistan
- Benin
- Egypt
- Lebanon
- Palestine
- Bhutan
- Equatorial Guinea
- Lesotho
- Panama
- Bolivia
- Eritrea
- Liberia
- Papua New Guinea
- Botswana
- Ethiopia
- Libya
- Peru
- Burma
- Gabon
- Madagascar
- Phillipines
- Brunei
- Gambia
- Malawi
- Qatar
- Burkina Faso
- Ghana
- Malaysia
- Rwanda
Tulisan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai Prinsip dan Anggota Gerakan Non Blok yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu Gerakan Non Blok beserta prinsip dan anggota gerakan tersebut bagi dunia ini. Perlu kita pahami bersama bahwa adanya Gerakan Non Blok di dunia merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari usaha pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.