Bulog atau Badan Urusan Logistik adalah perusahaan umum milik negara yang tugasnya mengurus logistik dan pangan (beras). Bulog ini menjadi Badan Usaha Milik Negara sejak 2003 dan dibentuknya Bulog terjadi pada 10 Mei 1967 yang dasarnya adalah keputusan nomor 114/Kep/1967.
Sejarah Bulog
Pada mulanya pemerintah Indonesia secara formal turut serta dalam menangani masalah pangan waktu penjajahan Belanda yaitu ketika terbentuk Voedings Middelen Fonds atau yang disingkat dengan VMF yang tugasnya antara lain adalah membeli, melakukan penjualan, serta menyediakan bahan makanan. Ketika Jepang mulai menjajah, VMF dibekukan kemudian digantikan oleh sebuah lembaga yang diberi nama Nanyo Kohatsu Kaisha yang disingkat dengan Nanko. Selanjutnya pada masa peralihan sesudah kemerdekaan RI terjadilah dualisme lembaga yang mengurusi pangan di Indonesia. Yang pertama bernama Kementrian Pengawasan Makanan Rakyat-jawatan persediaan dan pembagian bahan makanaan (PMR-PPBM) sementara untuk daerah yang semula diduduki pemerintah Belanda, VMF kembali aktif. Kondisi seperti ini terus berjalan sampai pada akhirnya terbentuklah suatu badan benama Yayasan Bahan Makanan yang disingkat dengan Bama. Kemudian seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah, Bama berada di bawah Kementrian Pertanian yang masuk dalam Kementrian Perekonomian. Tak hanya itu saja, Bama pun berubah nama menjadi Yayasan Urusan Bahan Makanan (YUBM). Sementara untuk kegiatan pembelian padi dilaksanakan oleh lembaga yang berbeda bernama Yayasan Badan Pembelian Padi atau disingkat dengan YBPP. YBPP ada di tiap-tiap daerah di nusantara dan ketuanya adalah gubernur.
Lalu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 1964, dibentuklah Dewan Bahan Makanan yang disingkat dengan DBM dan terjadilah peleburan antara YUBM dan YBPP dengan nama lembaganya menjadi Badan Pelaksana Urusan Pangan yang disingkat BPUP. Tujuan Yayasan BPUP diantaranya adalah :
Dengan adanya Badan Pelaksana Urusan Pangan maka lembaga yang menangani bahan pangan kembali pada satu tangan dan tak terjadi dualisme. Setelah masuk orde baru dan penumpasan G30S/PKI siap, penanganan masalah bahan pokok ini dilakukan oleh Komando Logistik Nasional atau disingkat dengan Kolognas. Kolognas terbentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 87 Tahun 1966. Akan tetapi peran Kolognas ini tak berjalan lama, karena pada 10 Mei 1967, Kolognas dibubarkan dan dibentuk sebuah lembaga baru bernama Bulog atau yang kita kenal sekarang dengan Badan Urusan Logistik berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No 114/Kep/1967. Sesuai dengan Keppres No.39/1978 tugas pokok Bulog antara lain adalah melakukan pengendalian harga beras, gandum, gabah, serta bahan pokok yang lain dengan tujuan untuk menjaga harga tetap stabil, baik bagi produsen atau konsumen.
Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan fungsi bulog :
Tugas
Tugas dari Badan urusan logistik adalah melaksanakan pemerintahan serta pembangunan pada bidang manajemen logistik dengan cara melakukan tata kelola persediaaan, menyalurkan dan mengendalikan harga beras, serta melakukan usaha jasa logistik yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Berikut beberapa fungsi dari Bulog :
Visi Bulog adalah untuk menciptakan kedaulatan pangan serta menjadi satu perusahaan yang unggul.
Misi Bulog antara lain :
Kewenangan Bulog
Ruang Lingkup Bisnis Perum Bulog
Di sini Bulog pun memiliki kewajiban untuk menjaga harga dasar pembelian gabah, harga bahan pokok tetap stabil, mengelola stok pangan, dan menyalurkan beras untuk warga miskin atau raskin.
Nilai-nilai Dasar
Anak Perusahaan Bulog
PT Jasa Prima Logistik atau yang biasa disingkat dengan JPLogistik merupakan anak perusahaan Perum Bulog. Jasa Logistik, angkutan, beserta dengan usaha pendukung lainnya bekerja sama untuk menghasilkan barang atau jasa yang memiliki kualitas baik, mutu yang tinggi, serta memiliki daya saing kuat baik di dalam maupun di luar nusantara. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang nantinya akan meningkatkan nilai perseroan dengan tetap memegang prinsip-prinsip yang ada dan tidak menyimpang.
Daftar Nama Kepala Bulog
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…