Penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu baru saja usai. Namun, euforia terkait pesta demokrasi tersebut masih terus berlanjut. Tahukah Anda bahwa untuk melaksanakan pemilu tersebut kita harus mengikuti undang-undang yang berlaku? Di artikel kali ini kita akan membahas undang-undang penyelenggara pemilu yang perlu kita ketahui agar bisa meningkatkan partisipasi kita sebagai warga negara Indonesia. Setelah diselenggarakannya Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 21 Juli 2017 dini hari, Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 15 Agustus 2017.
Undang-undang ini terdiri dari 573 pasal, penjelasan dan 4 lampiran. Undang-undang ini adalah undang yang terbaru setelah undang-undang tentang Pemilu lainnya yang pernah berlaku di Indonesia. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan dengan mengikuti asas-asas Pemilu dan juga prinsip-prinsip tertentu. Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini juga memuat peraturan tentang persyaratan peserta Pemilu dan lain sebagainya. Jadi, apa sajakah yang diatur dalam undang-undang ini? Yuk, simak pembahasannya!
Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa fungsi Pemilu yaitu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilu ini juga harus dilaksanakan mengikuti asas Pemilu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun tujuan dari pengaturan penyelenggaraan Pemilu adalah sebagai berikut:
Kesemua tujuan pengaturan Pemilu tersebut tercantum dalam undang-undang penyelenggara Pemilu.
Dalam melaksanakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu dengan berdasarkan pada asas-asas Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal ini telah diatur dalam undang-undang sehingga penyelenggara tidak boleh melanggar asas-asas Pemilu tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan singkat mengenai asas-asas Pemilu:
Jika asas-asas Pemilu di atas benar-benar dijalankan dengan baik, maka penyelenggaraan Pemilu pun akan terwujud dengan lancar, adil dan makmur. Apabila ada laporan dan bukti bahwa penyelenggara Pemilu melanggar asas Pemilu di atas, bukan tidak mungkin penyelenggara Pemilu tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Tidak hanya itu, terdapat pula prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam penyelenggaraan Pemilu. Prinsip-prinsip ini disebutkan dalam undang-undang penyelenggara Pemilu, yaitu:
Prinsip-prinsip Pemilu di atas harus dipenuhi supaya Pemilu yang diselenggarakan bisa berjalan dengan lancar dan memberi hasil yang diinginkan.
Sementara itu, dalam hal pemilih dalam Pemilu, seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, termasuk penyandang disabilitas. Tidak hanya itu, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat juga bisa mengajukan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon presiden atau wakil presiden, calon anggota DPRD dan juga sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal ke-5 dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.
Menurut undang-undang ini pula, peserta Pemilu adalah partai politik yang telah lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu peran partai politik dalam Pemilu adalah sebagai lembaga rekrutmen politik dalam mengisi jabatan politik. Untuk hal tersebut, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik agar bisa menjadi peserta Pemilu, antara lain:
Partai politik bisa menjadi peserta Pemilu dengan cara mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta kepada KPU, dengan surat yang telah ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal (atau nama lain yang setara) pada kepengurusan partai politik. Tahap ini juga harus disertai kelengkapan dokumen yang jadi persyaratan. Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu ini juga mengatur tentang pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Terdapat persyaratan mengenai peserta perseorangan yang bisa mengikuti pemilihan, antara lain warga negara Indonesia dengan usia 21 tahun ke atas, bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Indonesia, dan lain-lain, termasuk syarat pendidikan minimal para calon pejabat politik.
Tidak berhenti di situ, Undang-Undang No.7 Tahun 2017 ini juga mengatur tentang kemungkinan adanya perselisihan dalam kepengurusan partai politik. Menurut undang-undang ini, kepengurusan partai politik di tingkat pusat yang menjadi peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan calon peserta Pemilu merupakan kepengurusan yang sudah mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Putusan Mahkamah Partai dan/atau putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap menurut undang-undang ini wajib didaftarkan ke kementerian yang bersangkutan paling lambat 30 hari kerja, terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.
Hal ini juga wajib ditetapkan dengan keputusan menteri yang bersangkutan paling lambat 7 hari sejak diterimanya persyaratan. Jika pendaftaran dan penetapan kepengurusan partai politik tersebut belum selesai sementara batas waktu pendaftaran pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi dan calon anggota SPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, maka kepengurusan partai politik yang menjadi peserta Pemilu adalah kepengurusan partai politik yang tercantum pada putusan terakhir menteri yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 184 ayat 4 di undang-undang penyelenggara Pemilu ini.
Terdapat banyak lembaga penyelenggara Pemilu yang terlibat demi menciptakan Pemilu yang demokratis serta memenuhi asas-asas Pemilu yang ada. Dalam undang-undang penyelenggara Pemilu ini juga terdapat pengaturan terkait siapa yang berhak menyelenggarakan Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang terdiri dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN. Di dalamnya diatur pula tugas Komisi Pemilihan Umum demi menyukseskan Pemilu di Indonesia. Hal ini diatur dalam Buku Kedua tentang Penyelenggara Pemilu, mulai dari Pasal 6 hingga Pasal 166. Pasal-pasal ini juga mencakup persyaratan, tugas dan kewajiban setiap penyelenggara Pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Semua persyaratan, tugas, kewajiban dan wewenang penyelenggara Pemilu dibahas secara mendetail supaya semua pihak yang bertugas dalam penyelenggaraan Pemilu memahami sejelas-jelasnya apa yang menjadi tanggung jawabnya.
Daftar pemilih juga diatur dalam undang-undang penyelenggara Pemilu ini. Undang-Undang No.7 Tahun 2017 mengatur tata cara menentukan daftar pemilih. Dimulai dari KPU Kabupaten/Kota yang akan menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk selanjutnya disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang diperbarui secara berkelanjutan. Daftar pemilih ini sedikitnya berisi tentang nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat warga negara Indonesia yang berhak untuk memilih. Tidak hanya itu, terdapat 5 syarat pemilih dalam Pemilu menurut UUD di Indonesia yang harus dipenuhi sebelum akhirnya tersusun daftar pemilih tersebut.
Mengingat banyaknya warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, undang-undang ini juga mengatur tentang daftar pemilih luar negeri. Seluruh tata cara dan ketentuan mengenai daftar pemilih luar negeri telah tertuang dalam Pasal 211 hingga 216 undang-undang ini. Demikian sebagian besar isi dari undang-undang penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dengan mengetahui undang-undang ini, kita pun bisa lebih mengetahui mengenai bagaimana pesta demokrasi dapat dilangsungkan dan meningkatkan partisipasi kita sebagai warga negara. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…