Setiap negara tentunya memiliki ciri khas dalam pemerintahannya. Ada negara yang menganut sistem demokrasi liberal, demokrasi konstitusional, federasi dan lain sebagainya. Indonesia sendiri merupakan salah satu contoh negara demokrasi. Fakta ini tentunya tidak luput dari pasal 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Hal tersebut tentunya ditandai dengan salah satu ciri utama pemerintahan demokrasi yaitu dalam pemerintahannya terdapat pemilu yang menentukan siapa pemimpin berikutnya.
Apa itu Pemilu?
Pemilu adalah salah satu sistem yang diterapkan oleh negara demokrasi untuk memilih wakil rakyat yang akan mengisi kekosongan jabatan dalam pemerintahan negara tersebut. Pemilu di Indonesia sendiri sudah ada sejak tahun 1955 setelah masa kemerdekaan Indonesia.
Adapun asas yang digunakan Indonesia dalam pemilu adalah asal LUBER dan Jurdil. LUBER merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas dan rahasia, sedangkan jurdil adalah singkatan dari jujur dan adil. Jadi pemilu di Indonesia merupakan sesuatu yang dilakukan secara umum, bebas serta harus jujur dan adil. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menggunakan suaranya. Lalu, apa saja syarat pemilih dalam pemilu di Indonesia? Simak ulasannya sebagai berikut:
1. Terdaftar Sebagai Pemilih
Syarat wajib yang harus dimiliki oleh pemilih sebelum ikut serta dalam proses pemilu adalah datanya sudah terdaftar dalam daftar pemilih di setiap daerahnya. Akan tetapi, dalam proses sebelum pemilu biasanya terjadi kasus bahwa pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut. Mengapa bisa demikian? Ada beberapa hal yang mempengaruhinya, diantaranya:
- Pemilih tersebut bukan asli warga di daerah tersebut, atau
- Pemilih merupakan orang yang baru saja pindah dari tempat tinggal lamanya, sehingga pemilih tersebut terdaftar di tempat tinggal lamanya.
Jadi, untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu adalah dengan menanyakannya kepada anggota lembaga penyelenggara pemilu di tempat tinggal Anda dan melakukan proses pengecekkan. Apabila belum terdaftar, baik itu di tempat tinggal baru ataupun lama, Anda bisa mendatangi petugas pemilu untuk menanyakan bagaimana proses pendaftaran dan persyaratannya apa saja.
2. WNI
Syarat pemilih dalam pemilu di Indonesia yang wajib selanjutnya adalah berkebangsaan Indonesia atau WNI. Pemilih tidak boleh berkebangsaan ganda, karena nanti bisa saja menimbulkan polemik negeri. Jadi, apabila pemilih memiliki kewarganegaraan ganda, maka harus berganti menjadi kewarganegaraan Indonesia secara penuh. Adapun syarat menjadi warga negara Indonesia diantaranya adalah:
- Usianya sudah mencapai 18 tahun atau sudah menikah meskipun belum 18 tahun
- Memiliki tubuh yang sehat secara jasmani maupun rohani
- Ketika mengajukan permohonan menjadi WNI, setidaknya sudah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tetapi tidak berturut-turut
- Dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan mengakui bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945
- Tidak atau belum pernah terjerat kasus hukuman pidana dengan ancaman 1 tahun atau bahkan lebih
Jadi, bagi siapapun yang ingin berkewarganegaraan Indonesia, setidaknya harus mematuhi atau melaksanakan persyaratan-persyaratan seperti yang telah dijelaskan diatas.
3. Memiliki E-KTP
Seiring dengan bergantian kepemimpinan, tentunya terdapat aturan-aturan baru dalam pemilu, salah satunya adalah harus memiliki KTP. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, maka wajib memiliki KTP. Akan tetapi, kini KTP sudah berkembang menjadi E-KTP atau KTP Elektronik yang konon katanya sistemnya lebih baik dari KTP sebelumnya.
Kini dalam proses pemilu, setiap pemilih wajib sudah berganti menjadi E-KTP, apabila belum berganti menjadi E-KTP maka suara pemilihannya dianggap tidak sah. Maka dari itu, saat ini setiap warga negara Indonesia wajib mengganti KTP biasa menjadi E-KTP.
4. Sehat Jasmani dan Rohani
Persyaratan selanjutnya adalah sehat jasmani dan rohani. Sehat yang dimaksudkan disini adalah sehat dari segi akal pikirannya dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Mengapa persyaratan ini juga wajib? Karena apabila seorang pemilih kejiwaannya terganggu, mereka bisa saja dipengaruhi oleh para calon-calon yang akan dipilih dan bisa saja hak pilihnya disalahgunakan. Jadi, setidaknya bagi para pemilih harus memiliki tubuh yang sehat, baik secara jasmani maupun rohaninya agar tidak terjadi penyalahgunaan hak dan wewenang.
5. Haknya masih Terdaftar
Petugas pemilu biasanya akan mendata siapa saja yang memiliki hak untuk memilih dalam periode tertentu. Biasanya para anggota KPU akan memastikan bahwa data-data yang telah ada sudah benar dan sudah terkonfirmasi oleh pihak yang bersangkutan. Apabila dirasa terdapat seorang pemilih yang melakukan hal-hal yang dilarang dalam proses pemilihan atau memiliki kejiwaan yang tidak sehat, maka pengadilan yang berhubungan dengan pemilihan umum berhak mencabut haknya sesuai dengan undang-undang hukum yang telah ditetapkan.
Pencabutan hak tersebut tentunya akan mempengaruhi hasil perolehan suara. Maka dari itu, seorang pemilih setidaknya mengetahui bahwa hak memilihnya masih terdaftar dan tidak diblacklist dalam jangka waktu tertentu.
Nah, itulah syarat pemilih dalam pemilu di Indonesia yang perlu diketahui agar nantinya ketika pemilihan akan berlangsung, Anda dapat ikut serta memberikan suara kepada calon pemimpin. Apabila data Anda tidak atau belum terdaftar, segera cek ke lembaga terkait agar lebih jelas. Jangan sia-siakan hak pilih Anda karena satu suara Anda dapat mempengaruhi pemerintahan negeri kita.