Hukum dan HAM merupakan dua unsur yang sangat penting bagi negara. Keduanya harus ditegakkan untuk mengatur keadilan hukum dan hak asasi manusia masing-masing warga negara. Apabila penegakkan itu lemah, maka terjadi pelanggaran hak warga negara untuk mendapat kepastian hukum dan keadilan hak asasi manusianya akan terganggu. Meskipun keduanya memiliki peran yang penting, namun hukum dan HAM adalah hal yang berbeda.
Perbedaan Hukum dan HAM
Sebagai hakikat pendidikan kewarganegaraan, adapun perbedaan hukum dan HAM adalah sebagai berikut :
- Pengertian
Beberapa definisi hukum menurut para ahli adalah :
- Land (Inggris), hukum merupakan gabungan peraturan-peraturan pergaulan yang harus ditaati oleh masyarakat
- John Capital (Perancis), hukum adalah kumpulan peraturan yang mengikat guna mengatur hubungan masyarakat yang sangat kompleks
- Subekti (Indonesia), hukum adalah peraturan-peraturan tingkah laku manusia yang dijadikan pedoman bagi penguasa negara untuk menjalankan tugasnya
Jadi, kita dapat simpulkan bahwa hukum merupakan peraturan tata tertib antara hubungan manusia dengan manusia lain yang dibuat pihak berwajib sesuai dengn nilai-nilai dasar Pancasila sebagai hakikat ideologi sehingga bersifat memaksa dan mengikat.
Sedangkan definisi HAM adalah sebagai berikut :
- John Locke, hak asasi manusia adalah hak yang secara kodrati melekat pada manusia
- Koentjoro Poerbapranoto, hak asasi manusia merupakan hak asasi yang dimiliki manusia, bersifat suci sebab secara kodrati tidak dapat dipisahkan dari dirinya sendiri
- UU No, 39 tahun 1999 tentang dasar hukum HAM bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang secara hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan YME sehingga wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah untuk kehormatan serta perlindungan harkat dan martabatnya
Jadi, dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak dasar atau anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak dari lahir.
- Jenis
Secara umum, jenis-jenis HAM adalah sebagai berikut :
- Hak asasi pribadi, meliputi kemerdekaan beragama, menyatakan pendapat dan kebebasan bergerak
- Hak asasi ekonomi, meliputi kebebasan memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu dan mengadakan perjanjian
- Hak asasi persamaan hukum, meliputi hak untuk mendapat pengayoman dalam hukum dan pemerintahan
- Hak asasi politik, meliputi hak memilih dalam pemilu dan mendirikan partai politik
- Hak asasi sosial dan kebudayaan, meliputi hak mendapatkan pengajaran dan mengembangkan potensi budaya
- Hak asasi perlakuan sama, meliputi hak perlakuan adil dalam penggeledehan (razia, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum)
Sedangkan jeni-jenis hukum menurut pasal 10 KUHP, antara lain
- Pidana pokok, terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan
- Pidana tambahan, teridri dari pencabutan tekait hak-hak tertentu, penyitaan barang-barang tertentu dan mengumumkan keputudan hakim
- Fungsi dan kegunaan
Hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat meskipun cara menanamkan kesadaran hukum pada warga masyarakat masih sangat minim. Sebab hidup masyarakat tanpa hukum tidak akan tertata dengan baik sehingga hukum dibutuhlan untuk mengatur dan menertibkan masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang harmonis. Berikut adalah fungsi dan kegunaan hukum :
- Menjamin adanya keteraturan kehidupan masyarakat sehingga ketertiban, kedamaian dan keadilan dapat tercipta
- Mengatur dan mengkoordinasikan kepentingan masyarakat sehingga antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yag lain tidak berbenturan
- Melindungi kepentingan seseorang dengan memberikan hak sepenuhnya pada orang tersebut untuk mengatur kepentingannya
Jaminan perlindungan HAM memiliki peranan yang sangat besar dalam menjamin terlindungnya hak-hak warga negara, orang lain menjadi tidak sewenang-wenang serta menciptakan ketenangan dan keserasian dalam bermasyakat. Berikut adalah fungsi dan keguanaan HAM, diantaranya :
- Menjamin harkat dan martabat manusia untuk berjalan sesuai kodratnya
- Mencegah terjadinya tindakan kesewenang-wenangan baik itu dari perorangan, kelompok ataupun negara terhadap warga negaranya
- Upaya pencegahan dari tindakan penindasan, pelecehan, perkosaan, penyiksaan, pembunuhan, penganiyaan, perbudakan dan diskriminasi
- Menghormati dan menghargai kebebasan seseorang untuk menyatakan aspirasinya asalkan dapat dipertanggung jawabkan
Demikian perbedaan hukum dan HAM, semoga bermanfaat.