Konstitusi dalam arti luas adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis yang dijadikan pedoman penyelenggaraan suatu negara yang dibuat atau resmi dipakai ketika sebuah negara diproklamirkan. Sedangkan dalam arti sempit konstitusi biasanya dikenal sebagai Undang-Undang Dasar atau hukum dasar tertulis yang merupakan tingkatan hukum tertinggi dalam negara.
Dengan demikian, setiap negara harus memiliki konstitusi. Karena tanpa adanya peran konstitusi dalam negara demokrasi, tidak ada pedoman atau pegangan dalam penyelenggaraan negara. Negara berjalan sesuai kehendak penguasa. Akibatnya, pembangunan terhambat dan tujuan dibentuknya negara tidak tercapai.
Ciri-Ciri Konstitusi Negara
Hak Asasi Manusia yang dicakup dalam konstitusi antara lain hak dalam menganut agama dan menjalankan syariat agamanya, hak dalam pendidikan, hak dalam hukum, hak dalam mengeluarkan pendapat, hak dalam berekonomi dan pendapatan yang layak, hak kebebasan dalam bepergian, hak memilih dan dipilih (dalam berorganisasi), dan hak mengembangkan diri. Berikut ciri-ciri konstitusi negara dalam seluruh dunia:
1. Adanya Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Maka, setiap konstitusi negara yang ada berperan sebagai dasar hukum HAM setiap warga negaranya. Termasuk warga negara asing yang berada di dalam wilayah negara. Dengan adanya jaminan perlindungan HAM, memaksa setiap warga negara untuk saling menghargai dan menghormati hak asasi masing-masing. Memaksa pula semua lembaga negara dan penguasa pemerintahan untuk melakukan hal yang sama.
2. Adanya Bentuk Negara dan Tata Cara/ Asas Demokrasi Pancasila Yang Berlaku
Ciri konstitusi negara yang kedua adalah adanya pernyataan tentang bentuk negara. Bentuk negara bisa negara kesatuan atau negara serikat (negara bagian). Kemudian di dalam konstusi juga merincikan demokrasi yang dianut negara dan tata cara demokrasi tersebut. Misalnya, demokrasi di Indonesia yang menganut demokrasi Pancasila. Demokrasi yang kedaulatannya berada di tangan rakyat dan memiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan kedaulatan tersebut
3. Adanya Susunan Ketatanegaraan
Dalam konstitusi negara tercantum susunan ketatanegaraan. Lembaga-lembaga negara mulai dari yang tertinggi sampai terendah. Begitu pula dengan undang-undang yang berlaku mulai dari tingkatan tertinggi sampai terendah. Lengkap mulai dari ketatanegaraan pusat dan daerah dan fungsi, tugas, dan peranannya masing-masing.
4. Adanya Lembaga-Lembaga Negara dan Pembagian Kekuasaannya
Selain adanya susunan ketatanegaraan, cirri-ciri konstitusi adalah adanya lembaga-lembaga negara dan pembagian kekuasaannya. Ini sesuai dengan fungsi konstitusi yang membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Lembaga-lembaga ini biasanya terbagi menjadi kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengawas undang-undang).
5. Adanya Pernyataan Tentang Perubahan Konstitusi
Dalam perkembangannya, konstitusi yang dibuat ketika sebuah negara berdiri, tidak selalu sesuai dengan perkembangan zaman. Maka, untuk mengantisipasi hal tersebut setiap konstitusi bisa diubah atau diamandemen. Dimana, atuaran dan tata cara amanedemen terdapat pula dalam konstitusi. Begitu juga aturan tentang hal-hal yang tidak bsa dirubah ketikan amandemen diakukan.
Secara garis besar, negara-negara di dunia menganut tiga konstitusi, yaitu konstitusi liberal, konstitusi komunis, dan atau perpaduan dari dua konstitusi tersebut. Ciri-ciri negara yang menggunakan konstitusi liberal yaitu :
Negara yang menganut sisten konsitutusi komunis / sistem politik komunis antara lain mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
Ciri-Ciri Indonesia Berdasarkan Konstitusinya
Konstitusi di Indonesia saat ini adalah UUD 1945 hasil amandemen dengan dasar negaranya Pancasila. Oleh karena itu, konsitusi di Indonesia dikenal dengan sebutan Konstitusi Pancasila atau penggunaan asas-asas Demokrasi Pancasila.
Ciri-ciri Indoneisa berdasarkan konstitusinya, yaitu :
Kelebihan dari konstitusi yang dipakai oleh Indonesia adalah :
Kekurangan dari konstitusi yang dipakai di Indonesia, antara lain :
Itulah sekilas artikel tentang ciri-ciri konstitusi di suatu negara dan juga menjelaskan konstitusi Indonesia tempat tinggal negara kita yang harus kita ketahui dengan banyak kelebihan konstitusi dan banyak juga kekurangannya.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…