Salam sejahtera kepada seluruh pembaca, setelah beberapa waktu yang lalu kita telah membahas banyak hal terkait hak asasi manusia alias HAM berikut segala perangkatnya, kali ini kita akan membahas terkait hak asasi politik. Sebuah frasa yang menarik bukan? Ia terdiri dari kata hak, asasi, dan politik. Mari kita pahami arti dari masing-masing kata penyusun frasa tadi. Hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia merujuk pada sesuatu yang menjadi milik atau kewenangan kita atau suatu kuasa untuk berbuat sesuatu karena telah disahkan oleh undang-undang. Sedangkan kata asasi menurut KBBI memiliki makna bersifat dasar atau pokok dan kata politik memiliki arti pengetahuan atau hal yang menyangkut ketatanegaraan atau kenegaraan.
Pengertian Hak Asasi Pribadi dan Politik
Jika kita gabungkan makna dari ketiga kata tersebut, maka frasa hak asasi politik dapat kita artikan sebagai kuasa dasar dalam hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau kenegaraan. Siapa saja yang memiliki hak asasi politik? Namanya saja sudah hak asasi politik, terlihat mirip dengan hak asasi manusia (HAM) bukan? Ya, benar. Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang keberadaannya telah dijamin dan dilindungi dalam berbagai instrumen hukum. Instrumen hukum tersebut adalah Pancasil, Undang-Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal HAM, TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, hak asasi politik merupakan hak yang dimiliki oleh setiap insan di dunia ini. (baca juga: Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM – Jenis-Jenis Pelanggaran HAM)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, politik adalah segala hal yang menyangkut ketatanegaraan dan kenegaraan, maka politik sangat erat pula hubungannya dengan terbentuknya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan kedaulatan rakyat di negara ini. Pemerintah sebagai lembaga atau sosok yang menjalankan pemerintahan, umumnya dipilih melalui mekanisme pemilihan. Karena Indonesia menganut paham Demokrasi Pancasila, maka pemerintah berasal dari rakyat, kemudian dipilih oleh rakyat dan memerintah dengan berorientasi pada kepentingan rakyat. Seperti inilah kondisi ideal yang diharapkan oleh para pendiri bangsa ketika memutuskan untuk menerapkan Demokrasi Pancasila. (Baca juga: Bahaya Akibat Jika Tidak Ada Keadilan dalam Masyarakat – Hambatan Penegakkan HAM)
Namun pada kenyataannya, hak asasi politik bangsa Indonesia pernah dibungkam ketika selama lebih dari enam periode jabatan presiden RI dipegang oleh orang yang sama. Hal ini tentunya menyalahi undang-undang dan membuat Indonesia seperti memiliki rezim penguasa yang tidak tergantikan. Ini adalah salah satu contoh pelanggaran hak asasi politik. Kembali ke bahasan awal, kali ini penulis akan memaparkan terkait 8 contoh hak asasi politik. Penting bagi pembaca untuk mengetahui contoh-contoh dari hak asasi politik ini agar kita dapat aktif ikut serta dalam politik (karena memang hak kita) dan dapat lebih peka terhadap pelanggaran hak asasi politik. Nah, berikut ini uraian 8 contoh dari hak asasi politik:
1. Hak untuk Memilih
Hak untuk memilih ini merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap rakyat Indonesia dan negara harus menjamin pemenuhan terhadap hak ini. UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi Indonesia menjamin hak untuk memilih dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU”, pasal 2 ayat (1) “MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilu”, dan Pasal 6A ayat (1) “Presiden dan Wapres dipilih langsung oleh rakyat”. Pasal-pasal ini secara lugas menunjukkan bahwa tidak ada diskriminasi dalam memilih dan negara harus memenuhi hak untuk memilih ini khususnya dalam Pemilu Presiden dan Wapres, Pemilu Legislatif, Pemilu Kepala Daerah, dan lain sebagainya. (baca juga: Hubungan Demokrasi dan HAM di Indonesia – Dasar Hukum HAM)
Artikel Terkait:
- Contoh Lengkap Partisipasi Masyarakat
- Contoh Perwujudan Demokrasi di Lingkungan Bangsa dan Negara
- Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
2. Hak untuk Dipilih
Dalam negara demokrasi, para pemimpin atau aktor politik berasal dari rakyat. Oleh karena itu, hak untuk dipilih termasuk dalam hak asasi politik yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Hak untuk dipilih ini secara tegas telah diatur dalam UUD 1945, yaitu pasal 27 ayat (1) “setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”, pasal 28C ayat (2) “setiap orang berhak mengajukan dirinya dalam memperjuangkan hak-haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”, dan pasal 28D ayat (2) “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Maka dari itu, kita sebagai warga negara Indonesia berhak mengajukan diri kita sebagai kepala desa, bupati, gubernur, anggota DPR, bahkan presiden selama kita memenuhi persyaratan untuk menjadi aktor politik tersebut. (Baca juga: Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara)
3. Hak Ikut Serta dalam Pemerintahan
Seperti yang telah disebutkan pada poin kedua, pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut juga merupakan dasar hukum bagi hak ikut serta dalam pemerintahan. Seperti yang kita tahu, jabatan pemerintahan yang melalui mekanisme pemilu hanya sedikit. Sedangkan di luar itu masih banyak jabatan yang diperoleh melalui mekanisme lain. Kita biasa mengenal para pejabat pemerintahan dengan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nah, kita semua punya hak yang sama untuk bergabung dalam pemerintahan melalui mekanisme tersebut. (Baca juga: Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan – Instrumen HAM di Indonesia)
4. Hak Mendirikan Partai Politik
Pasal 22E UUD 1945 menyebutkan bahwa bakal calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan anggota DPRD harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Keberadaan partai politik menjadi penting di sini karena ia merupakan wujud suara rakyat. Maka dari itu, hak mendirikan partai politik adalah bagian dari hak asasi politik yang dapat selalu kita gunakan sepanjang kita memenuhi persyaratannya. (Baca juga: Fungsi Partai Politik di Indonesia)
5. Hak Memberikan Pendapat
Penyelenggaraan negara tidak selamanya hanya dilakukan semata dengan pendapat para pejabat pemerintahan. Seringkali masukan dan usulan pembangunan nasional diperoleh dari warga negara Indonesia. Maka dari itu, negara menjamin kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 pasal 28 dan pasal 28E ayat (3), dan dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. (Baca juga: Asas Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum – Perilaku yang Ditampilkan dalam Perwujudan Kedaulatan Rakyat)
6. Hak Diangkat dalam Jabatan Pemerintahan
Seperti yang telah disebutkan pada poin kedua, rakyat memiliki kesempatan yang sama di hadapan pemerintahan. Hak diangkat dalam jabatan pemerintahan ini merupakan salah satu hak asasi politik. Contohnya adalah para menteri yang bertugas membantu presiden dalam pemerintahan dipilih dan diangkat oleh presiden, para staf ahli menteri juga dipilih dan diangkat oleh menteri, begitupun dengan para staf ahli anggota DPR. Hal yang sama juga berlaku bagi para pemimpin dinas pemerintahan di daerah. (Baca juga: Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan)
Artikel Lainnya:
7. Hak Mendirikan Organisasi yang Berhubungan dengan Politik
Bicara soal politik tidak melulu hanya soal partai politik atau pemerintah saja. Namun ada banyak Non-Government Organization atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang menjadi sektor ketiga dalam dunia politik, baik menjadi pengawas ataupun pendukung pemerintah. Contoh yang paling mudah adalah Indonesian Corruption Watch yang mengawasi tingkat korupsi di dunia politik Indonesia. Semenjak berakhirnya Orde Baru, LSM terus berkembang pesat. Pada tahun 2000 saja jumlah LSM di Indonesia sudah mencapai 10000 LSM. Tak lain karena hak mendirikan organisasi begitu terjamin adanya. (Baca juga: Organisasi di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat)
8. Hak Mengawasi Jalannya Pemerintahan
Politik ada bukan hanya untuk dijalankan oleh para penyelenggara kedaulatan rakyat, namun juga pelaksanaannya juga harus diawasi. Rakyat sebagai agen kontrol sosial berhak untuk mengawasi jalannya pemerintahan ini dengan berbagai cara. Cara yang paling umum digunakan adalah mencari informasi tentang pemerintahan di berbagai media, memperhatikan rencana anggaran dan membandingkannya dengan fakta di lapangan. Apabila tidak sesuai, hal tersebut dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Hal ini tentunya akan membuat Indonesia lebih bersih dan bebas dari korupsi. Ada banyak kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat dicegah terjadinya dengan adanya pengawasan dari masyarakat Indonesia ini. (Baca juga: Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM – Jaminan Perlindungan HAM)
Itulah 8 contoh hak asasi politik yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, negara tercinta kita ini. Karena kita semua memiliki hak-hak tersebut, manfaatkanlah dengan sebaik mungkin demi kemajuan pembangunan nasional Indonesia. Semoga artikel ini dapat memperluas khazanah pengetahuan pembaca. Sampai jumpa di artikel selanjutnya.